Anggota Bawaslu Gunungsitoli Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Pungli Rp 5 Juta

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli, Nur Alia Lase dituntut 2 tahun penjara di kasus pungli Rp 5 juta. selain pidana penjara, Nur juga dituntut jaksa membayar denda sebesar Rp 50 juta.

“Menuntut, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nur Alia Lase oleh karena itu 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 50 hari kurungan,” kata JPU Yuanda Winaldi di PN Medan, Senin (4/5).

Menurut jaksa, hal memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Tidak hanya itu, tim Pokja juga tidak mendapatkan gaji secara penuh dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Baca Juga :  Kegiatan Fiktif Jadi Temuan BPK Miliaran Rupiah Pada PT Angkasa Pura II

“Hal meringankan, bahwa terdakwa sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum,” ucap jaksa.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 12 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga :  Kejari Madina Tahan ketua Kelompok Tani di Duga Korupsi Dana PSR Rp 1,9 Miliar

Usai mendengar tuntutan, Majelis Hakim diketuai M. Nazir memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) disidang pekan depan pada Senin 11 Mei 2026 mendatang.

 

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Dituding Peras Kontraktor, Kejatisu; Tunggu Klarifikasi NTT, Kedepankan Praduga Tak Bersalah
KPK Periksa 7 Saksi Korupsi Jalan Sumut; Dari Kasatker Hingga PPK BBPJN
Aliansi Masyarakat Cerdas Demo Kejatisu, Tuntut Jaksa Madina diduga Selingkuh Dicopot
Kejati Sumut Respon Cepat, Periksa Jaksa MP Usai Demo Dugaan Perselingkuhan di Madina
Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar Eks Ketua KPU Tanjungbalai Mulai Disidangkan
Saling Lapor, Penyidik Diduga Lecehkan Tersangka, Kuasa Hukum Dilapor  Pencemaran Nama Baik
Waket DPRD Deli Serdang jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD Sumut
Kejati Sumut Periksa Kepala LLDikti Wilayah I Terkait Dugaan Korupsi KIP Kuliah
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:37 WIB

Kejari Dituding Peras Kontraktor, Kejatisu; Tunggu Klarifikasi NTT, Kedepankan Praduga Tak Bersalah

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:28 WIB

KPK Periksa 7 Saksi Korupsi Jalan Sumut; Dari Kasatker Hingga PPK BBPJN

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:05 WIB

Kejati Sumut Respon Cepat, Periksa Jaksa MP Usai Demo Dugaan Perselingkuhan di Madina

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:21 WIB

Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar Eks Ketua KPU Tanjungbalai Mulai Disidangkan

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:20 WIB

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Pungli Rp 5 Juta

Berita Terbaru