Kejati Sumut Jawab Tudingan Kontraktor Kupang diperas Kejari Medan

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Nama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Ridwan Sujana Angsar terseret kasus dugaan pemerasan terhadap kontraktor di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Menanggapi hal tersebut, Kejati Sumut mengatakan pihaknya masih menunggu hasil klarifikasi dari Kejati NTT.

“Kasus ini tempat kejadian pekara (TKP) berada di wilayah hukumnya pada saat itu di Kejati NTT. Kami masih menunggu hasil dari Klarifikasi Kejati NTT,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi Kamis (29/4).

Rizaldi juga mengatakan, dalam kasus dugaan pemerasaan tersebut pihaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian.

“Kita juga harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah, demikian kami sampaikan,” tandas Rizaldi.

Baca Juga :  Kejati Sumut Gelar Perayaan Natal Tahun 2025

Diketahui, kasus ini berawal dua jaksa disebut terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap terdakwa Hironimus Sonbay alias Roni dalam proyek renovasi SD dan SMP di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang. Keduanya adalah Ridwan Sujana Angsar dan Noven Verderikus Bulan.

Ridwan saat ini menjabat sebagai Kajari Medan, Sumatera Utara. Sementara Noven Bulan bertugas di Kejati NTT. Dugaan pemerasan itu terungkap dalam pembacaan nota pledoi atau pembelaan dari pengacara Roni, Fransisco Bessie, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kupang, Selasa (28/4) malam.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Nyoman Agus Hermawan dengan anggota Raden Haris Prasetyo dan Bibik Nurudduja. Terdakwa dalam perkara ini adalah Roni, Didik, dan Hendro Ndolu.

Baca Juga :  FPAN Sebut Anggota DPRD “Banci”, Tak Hiraukan Suara Rakyat

“Sejak awal kasus ini terlalu dipaksakan karena terdakwa sudah banyak menyetorkan uang kepada oknum jaksa, yaitu Ridwan Sujana Angsar yang pada waktu itu menjabat sebagai Kajari Oelamasi, Kabupaten Kupang,” ujar Fransisco saat membacakan nota pledoi.

Fransisco mengungkapkan, Ridwan menerima uang Rp 140 juta pada 2022 yang dibayar bertahap. Pembayaran pertama Rp 50 juta dilakukan di Hotel Sasando, Kota Kupang. Pembayaran kedua sebesar Rp 50 juta diserahkan melalui seseorang bernama Gusty Pisdon di rumahnya di Kelurahan Sikumana, Kota Kupang.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lailatul Badri: Hari Buruh Momentum Perkuat Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja di Kota Medan
May Day Sumut: Antara Seremoni dan Jeritan Buru
Generasi Muda GRIB Jaya Madina Kritik Keras Pemkab, Hari Buruh 2026 Nyaris Tanpa Makna
DPRD Medan Akan Panggil Dinas Perkim Soal 65 M untuk Fasad Stadion Teladan
Pemprov Sumut Usulkan 9.759 Formasi CPNS 2026, Setengah untuk Guru
Kini, Warga di Sumut Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama
Aksi May Day di Medan, SPMS dan Mahasiswa Bergerak ke DPRD Sumut Bawa 6 Tuntutan
Bobby Nasution Hadiri Peringatan Hari Buruh di Gedung Astaka Medan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:17 WIB

Lailatul Badri: Hari Buruh Momentum Perkuat Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja di Kota Medan

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:04 WIB

May Day Sumut: Antara Seremoni dan Jeritan Buru

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:00 WIB

Kejati Sumut Jawab Tudingan Kontraktor Kupang diperas Kejari Medan

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:59 WIB

Generasi Muda GRIB Jaya Madina Kritik Keras Pemkab, Hari Buruh 2026 Nyaris Tanpa Makna

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:57 WIB

DPRD Medan Akan Panggil Dinas Perkim Soal 65 M untuk Fasad Stadion Teladan

Berita Terbaru

Berita

May Day Sumut: Antara Seremoni dan Jeritan Buru

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:04 WIB