Mantan Kepala SMAN 16 Medan Banding Usai Divonis 32 Bulan Penjara

- Jurnalis

Senin, 27 April 2026 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Mantan Kepala SMAN 16 Medan, Reny Agustina, mengajukan banding usai divonis dua tahun delapan bulan (32 bulan) penjara dalam kasus korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 16 Medan tahun 2022-2023 senilai Rp826 juta.

Penasihat hukum (PH) Reny, Taufik Lubis, menjelaskan upaya hukum tersebut ditempuh karena putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan tidak sesuai dengan nota pembelaan (pleidoi).

“Kami sama mengajukan banding juga karena putusan majelis hakim tidak sesuai dengan permohonan sebagaimana dalam pleidoi kami, yakni memohon klien kami divonis bebas,” ujarnya saat dikonfirmasi Mistar melalui seluler, Senin (27/4).

Baca Juga :  Dante Sinaga Sampaikan Nota Perlawanan Atas Dakwaan Korupsi PT Inalum

Dalam kasus korupsi ini, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan juga telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atas vonis Pengadilan Tipikor Medan terhadap Reny.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Sulhanuddin menjatuhkan vonis 32 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara, serta membayar uang pengganti (UP) Rp70,2 juta subsider tiga bulan penjara kepada Reny.

Baca Juga :  Pemkab Deliserdang Serius Tangani Kebocoran Keuangan Daerah Serahkan Hasil Pemeriksaan ke Kejari Deli Serdang

Hakim berpendapat perbuatan Reny telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20 huruf c KUHP jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai dengan dakwaan subsider.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Reny empat tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari, dan UP Rp654 juta subsider tiga tahun penjara.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara
Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun
Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan
Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard
Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel
Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat
MA Perkuat Vonis PN Medan, Akuang Tetap di Vonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 856,8 Miliar
Propam Poldasu Proses Kode Etik Bripka YML Tersangka Korupsi Bansos Labusel Rp1,9 Miliar
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel

Berita Terbaru

Berita

Gudang Milik PT Sibulan Estate Dibakar Massa

Kamis, 6 Agu 2026 - 13:48 WIB