Hutan Konservasi Jadi Sawit, Negara Rugi Ratusan Miliar: Akuang Divonis Penjara

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Alexander Halim alias Akuang penjual hutan konservasi SM. Karang Gading, Langkat mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan tipikor di PN Medan. Foto: BBKSDA Sumut

Terdakwa Alexander Halim alias Akuang penjual hutan konservasi SM. Karang Gading, Langkat mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan tipikor di PN Medan. Foto: BBKSDA Sumut

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis bersalah kepada Alexander Halim alias Akuang, pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur, serta Imran, mantan Kepala Desa Tapak Kuda, Langkat. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi alih fungsi kawasan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading menjadi perkebunan sawit dan tambak.

Dalam sidang pada Senin (11/8/2025), hakim menghukum keduanya 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, Akuang diwajibkan membayar uang pengganti Rp797,6 miliar sebagai kerugian negara. Imran dinilai tidak ikut menikmati keuntungan, sehingga tidak dibebani hukuman tambahan.

Kasus ini bermula sejak 2013 ketika Akuang meminta Imran menerbitkan surat keterangan tanah untuk jual beli di kawasan konservasi tersebut. Modus itu berlangsung bertahun-tahun hingga akhirnya penyidik Kejari Langkat menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 2024. Sedikitnya 57 sertifikat hak milik (SHM) terbit di atas hutan konservasi melalui BPN Langkat.

Baca Juga :  Langkah Konkret: Pemko Tanjungbalai & Pertamina Sepakat Tindak Tegas Pangkalan LPG 3 Kg "Nakal"

Ahli dari Kementerian Kehutanan menegaskan, alih fungsi SM Karang Gading menyebabkan kerusakan parah pada hutan mangrove, hilangnya keanekaragaman hayati, serta berkurangnya stok karbon yang bernilai ekonomis. Analisis citra satelit juga menunjukkan kawasan yang semula hutan alami beralih fungsi menjadi kebun sawit sejak 2009.

Persidangan juga mengungkap lemahnya peran BPN. Meski BBKSDA Sumut telah mengirimkan surat larangan penerbitan sertifikat, faktanya puluhan SHM tetap keluar. Surat pemblokiran yang dikeluarkan Kepala BPN Langkat saat itu bahkan hanya ditempel di dinding kantor tanpa dicatat resmi dalam buku tanah.

Baca Juga :  Pemanfaatan Teknologi Pertanian Tingkatkan Hasil Panen Timun di Deli Serdang

Kuasa hukum Akuang, Dedi Suheri, menolak putusan tersebut. Ia menilai tanah kliennya sah secara hukum karena memiliki SHM, sudah membayar PBB hingga 2024, dan tidak pernah ada pembatalan resmi. Dedi juga mempertanyakan mengapa pejabat BPN yang menerbitkan sertifikat tidak ikut dijadikan tersangka.

Kasus ini sekaligus membuka kembali persoalan klasik soal tumpang tindih hukum kehutanan, tata ruang, serta peran lembaga pertanahan dalam praktik perambahan kawasan konservasi di Indonesia.

Penulis : Yoelie

Editor : Rhm

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Deli Serdang Distribusikan 43 Armada Pengangkut Sampah ke 13 Kecamatan
Petugas Rutan Medan Gagalkan Dugaan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi
Pelajar di Samosir Kini Bisa Naik Bus Gratis ke Sekolah Setiap Hari PP
Tiga Pejabat Dinas P3AP2KB Deli Serdang Mundur
HMI Mandailing Natal Gelar Aksi Sosial Bagi-bagi Masker di Tengah Kabut Asap
Kabut Asap Selimuti Sumut, Siswa SMA Belajar Daring Minta Bantuan Laptop
Lom Lom Suwondo Ajak Siswa Sekolah Rakyat Berani Bermimpi
Petugas ‘Nakal’, Pajak Tak Sesuai? Lapor Lewat Medan Smart Tax!
Berita ini 131 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Deli Serdang Distribusikan 43 Armada Pengangkut Sampah ke 13 Kecamatan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:43 WIB

Petugas Rutan Medan Gagalkan Dugaan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Pelajar di Samosir Kini Bisa Naik Bus Gratis ke Sekolah Setiap Hari PP

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:21 WIB

HMI Mandailing Natal Gelar Aksi Sosial Bagi-bagi Masker di Tengah Kabut Asap

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:48 WIB

Kabut Asap Selimuti Sumut, Siswa SMA Belajar Daring Minta Bantuan Laptop

Berita Terbaru

Berita

Peringatan Hari Ulos Nasional Meriahkan Puncak MFCF 2026

Minggu, 18 Okt 2026 - 14:39 WIB