Vonis 1 Tahun Penjara Gegara Website 5,7 Juta, Kejati Sumut : Toni Silahkan PK”

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi merespons desakan dari Putra Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) untuk bebaskan Toni Aji Anggoro di kasus pembuatan website Karo. Rizaldi menyarankan agar terpidana Toni untuk menempuh upaya hukum peninjauan kembali (PK).

“Jadi wewenang Kejaksaan tidak dapat lagi mengeluarkan terpidana Toni Aji Anggoro, sebagaimana tuntutan dari Pujakesuma. Hanya melakukan upaya hukum PK begitu, yang melakukan PK adalah terpidana,” ungkap Rizaldi saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (23/4).

Rizaldi menyebut pihaknya sempat bertemu dengan perwakilan massa yang melakukan aksi. Dalam kesempatan itu, ia menyebut kasus yang menjerat Toni sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Kami terima dengan baik dan beraudiensi sebanyak 10 orang utusan dari Pujakesuma. Namun, perkara Toni Aji telah diputus Majelis Hakim Tipikor Medan dan telah inkrah,” ujar Rizaldi.

Baca Juga :  Kejatisu Pastikan Serius Tangani Laporan Dugaan Korupsi Program Alat Kontrasepsi Labura Libatkan Suib Sitorus

Sebelumnya diberitakan, ratusan massa yang tergabung dalam Putera Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam aksi tersebut, massa menuntut Pengadilan membebaskan terpidana Toni Aji Anggoro dalam kasus korupsi pembuatan website desa di Karo.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Putera Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma), Eko Sopianto, mengatakan pihaknya dalam aksi tersebut menuntut Hakim Pengadilan Negeri Medan membebaskan terpidana Toni Aji Anggoro.

“Kami menuntut pengadilan untuk membebaskan Tony Aji Anggoro. Tony adalah pekerja pembuatan website yang diminta oleh kepala desa,” ucap Eko kepada wartawan, di depan kantor PN Medan.

Eko mengaku heran, Tony dijadikan terpidana oleh jaksa dari Kejari Karo dan Hakim. Ia menyebut Toni dipidana atas perkara korupsi pembuatan website desa di Kabupaten Karo sebesar Rp 5.7 juta.

Baca Juga :  Gelapkan Dana Infak Rp 174 Juta, Bendahara BKM di Sergai di Laporkan

“Yang kita herankan, dia dikorbankan dan dikriminalisasi oleh jaksa dan hakim atas perkara korupsi sebesar Rp5,7 juta. Sekarang dihukum divonis 1 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 2 bulan,” ungkapnya.

Eko menyebut Toni tidak melakukan korupsi melainkan hanya pekerja kreatif pembuatan website desa di Karo. Ia juga mengatakan, jika Toni tidak dibebaskan maka pihaknya akan menginap di depan Pengadilan dan akan menggelar aksi lagi pada Rabu mendatang.

“Tony Aji Anggoro ini bukan korupsi, dia hanya pekerja kreatif pembuatan website yang diminta oleh pengguna anggaran yaitu kepala desa. Jika pengadilan tidak membebaskan Toni, kami akan menginap disini dan akan kembali lagi menggelar aksi pada Rabu mendatang,” ungkapnya.

 

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara
Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun
Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan
Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard
Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel
Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat
MA Perkuat Vonis PN Medan, Akuang Tetap di Vonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 856,8 Miliar
Propam Poldasu Proses Kode Etik Bripka YML Tersangka Korupsi Bansos Labusel Rp1,9 Miliar
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel

Berita Terbaru

Daerah

21 Paket Proyek Dinkes Asahan Rp.5,4 Miliar Disorot

Jumat, 7 Agu 2026 - 14:19 WIB

Daerah

Taman Buah Deli Serdang Riuh Dengan Rianh Anak-anak

Jumat, 7 Agu 2026 - 14:17 WIB