TEBINGTINGGI, SUARASUMUTONLINE.ID – Kepala Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi, Muhammad Hasbie Ashsiddigi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024.
Penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi, Sai Sintong Purba. Ia menyampaikan bahwa status hukum Hasbie telah ditingkatkan dan akan segera diumumkan secara resmi kepada publik.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, hari Selasa (depan) dirilis,” ujar Sintong singkat, pekan lalu.
Namun demikian, hingga saat ini belum diketahui secara rinci peran dan keterlibatan Muhammad Hasbie Ashsiddigi dalam perkara tersebut.
Pihak Kejari Tebing Tinggi masih mendalami apakah kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi atau anggaran pemeliharaan kendaraan bermotor saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Sebelumnya, Kejari Tebing Tinggi juga telah menetapkan seorang pejabat di Dinas Lingkungan Hidup berinisial ZA sebagai tersangka. ZA yang menjabat sebagai Kepala Bidang diduga terlibat dalam kasus korupsi belanja BBM bersubsidi dengan nilai mencapai Rp300 juta.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi. Kejari Tebing Tinggi memastikan proses hukum akan terus berjalan dengan transparan terkait dugaan korupsi di Dinas LH Tebing Tinggi.
Penulis : Yuli









