Pemerintah Daerah Didesak Tindak Tegas Dugaan Rangkap Jabatan Oknum Kadus Desa Pantai Gemi Stabat Langkat

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGKAT, SUARASUMUTONLINE.ID — Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan salah satu perangkat Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, terus menuai perhatian publik. Setelah pemberitaan sebelumnya mencuat, kini sorotan mengarah pada langkah konkret yang harus diambil oleh Kepala Desa, Camat, dan Inspektorat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejumlah tokoh masyarakat dan pemerhati kebijakan publik menilai bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi semata. Penanganan yang tegas dinilai penting untuk menjaga integritas aparatur desa serta memastikan pelayanan publik tidak terganggu.

Secara hukum, Kepala Desa Pantai Gemi memiliki tanggung jawab langsung dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa. Hal ini diatur dalam Pasal 26 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan kewajiban kepala desa untuk membina dan mengawasi perangkatnya. Selain itu, pada huruf f dalam pasal yang sama, kepala desa diwajibkan menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.

Apabila dugaan rangkap jabatan tersebut terbukti, maka kepala desa wajib mengambil langkah administratif. Pasal 52 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengatur bahwa perangkat desa yang melanggar larangan dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap. Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 yang membuka ruang pemberhentian bagi perangkat desa yang terbukti melanggar.

Baca Juga :  Kapolres Pematang Siantar Raih Penghargaan The Best Inspiring and Integrity Women 2026

Tidak hanya kepala desa, Camat Stabat juga memiliki peran penting dalam pengawasan. Berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, pemerintah daerah kabupaten/kota memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam praktiknya, fungsi tersebut dijalankan oleh camat sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah.

Lebih lanjut, Pasal 154 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 menegaskan bahwa camat wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa di wilayahnya. Dalam konteks ini, Camat Stabat diharapkan segera memanggil Kepala Desa Pantai Gemi untuk meminta penjelasan serta memastikan proses penanganan berjalan sesuai aturan.

Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Langkat didorong untuk turun langsung melakukan pemeriksaan. Sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat memiliki kewenangan melakukan audit, evaluasi, dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran administrasi.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, khususnya Pasal 20 ayat (2), yang menyebutkan bahwa pengawasan intern dilakukan melalui audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 juga memberikan kewenangan kepada Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk desa.

Baca Juga :  Lokasi Gedung Samsat Tanjung Balai Terlalu Jauh, Wajib Pajak Kesulitan Bayar Pajak

Dalam kasus ini, Inspektorat dinilai perlu melakukan audit investigatif guna memastikan apakah benar terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perangkat desa yang diwajibkan bekerja penuh waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa masyarakat hanya menginginkan kepastian hukum dan pelayanan yang maksimal.

“Kalau memang ada pelanggaran, ya harus ditindak. Jangan sampai masyarakat dirugikan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari Kepala Desa Pantai Gemi maupun pihak terkait lainnya. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh redaksi tidak dijawab hingga berita ini di tayangkan.

Publik pun berharap agar seluruh pihak terkait tidak menunda langkah, dan segera mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

21 Paket Proyek Dinkes Asahan Rp.5,4 Miliar Disorot
Taman Buah Deli Serdang Riuh Dengan Rianh Anak-anak
Kabag Kesra Pemkab Deliserdang Bantah Isu Pengadaan Jilbab Rp525 Juta Libatkan Istri Bupati dan Bendahara PKK
Warga Langkat Duduk Bershalawat di Tengah Jalan, Blokir Jalan Tuntut Aspal 3,5 Km
Dilatih TNI-Polri Selama 60 Hari, 57 Pelajar Siantar Siap Kibarkan Merah Putih
Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tinggalkan Lokasi,  Diduga Upacara Dimulai Sebelum Bupati Hadir 
Kabag Kesra Faisal Terima Audiensi Ketua Perwiridan Muslimah Cendana Mandiri
80 Peserta Jambore Nasional Deli Serdang Terima Uang Saku Rp2 Juta Lebih Per Orang
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:19 WIB

21 Paket Proyek Dinkes Asahan Rp.5,4 Miliar Disorot

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:17 WIB

Taman Buah Deli Serdang Riuh Dengan Rianh Anak-anak

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Kabag Kesra Pemkab Deliserdang Bantah Isu Pengadaan Jilbab Rp525 Juta Libatkan Istri Bupati dan Bendahara PKK

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Dilatih TNI-Polri Selama 60 Hari, 57 Pelajar Siantar Siap Kibarkan Merah Putih

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:03 WIB

Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tinggalkan Lokasi,  Diduga Upacara Dimulai Sebelum Bupati Hadir 

Berita Terbaru

Daerah

21 Paket Proyek Dinkes Asahan Rp.5,4 Miliar Disorot

Jumat, 7 Agu 2026 - 14:19 WIB

Daerah

Taman Buah Deli Serdang Riuh Dengan Rianh Anak-anak

Jumat, 7 Agu 2026 - 14:17 WIB