Kasus Pungli Parkir RSVI Siantar, Vonis Eks Kadishub Siantar Diperberat Jadi 4 Tahun

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUT ONLINE.ID- Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman, terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar Julham Situmorang menjadi 4 tahun penjara. Terpidana kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Sakit Vinta Insani (RSVI).
Berdasarkan putusan banding Nomor 5/PID.SUS-TPK/2026/PT MDN, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ucap hakim diketuai Dr Longser Sormin, dilansir dari Saluran Informasi Penelusuran Pekara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Kamis (9/4).

Selain itu, hakim juga menjatuhkan denda sejumlah Rp 200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Maka kekayaan terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda tersebut, bila tidak mencukupi diganti dengan penjara pengganti selama 60 hari.

Baca Juga :  FPAN Laporkan Oknum Jaksa ‘Koboy’ ke Kejatisu, Diduga Ancam Security dengan Senjata Api

Majelis hakim tingkat banding menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Puluhan Massa GM GRIB Jaya Demo Kejari Madina Soroti Kadis PMD dan Politisi Partai Terlibat Korupsi Smart Village Rp9,4 Miliar

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan hanya menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Hakim menilai terdakwa hanya terbukti melanggar dakwaan subsider, yakni Pasal 11 UU Tipikor.

Sedangkan, putusan PT Medan dinilai mendekati tuntutan jaksa dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar yang sebelumnya menuntut Julham dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kasus pungli retribusi parkir tersebut terjadi di RS Vita Insani Kota Pematangsiantar dalam periode Mei hingga Juli 2024 dengan total nilai mencapai Rp48,6 juta.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RCW Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan di PT Inalum ke Presiden, Kejagung dan KPK
Eks Kepala BPBD Tebingtinggi Dituntut 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Penanggulangan Bencana
Mantan Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Sidang Lanjutan Penjualan Aset PTPN I, Terdakwa Mengaku Hany Jalankan Perintah Perusahaan
Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba
Rugikan Negara Rp553 Juta, Ketua BUMNag Dituntut 5,5 Tahun Penjara
3 Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Wilayah Medan Dituntut 6 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Korupsi Smartboart Mulai di Gelar di PN Medan,Bos PT Bismacindo Perkasa Terlibat Dua Perkara Smartboard
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:53 WIB

RCW Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan di PT Inalum ke Presiden, Kejagung dan KPK

Senin, 25 Mei 2026 - 22:34 WIB

Eks Kepala BPBD Tebingtinggi Dituntut 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Penanggulangan Bencana

Senin, 25 Mei 2026 - 22:31 WIB

Mantan Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:46 WIB

Sidang Lanjutan Penjualan Aset PTPN I, Terdakwa Mengaku Hany Jalankan Perintah Perusahaan

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:43 WIB

Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba

Berita Terbaru