Kasus Pungli Parkir RSVI Siantar, Vonis Eks Kadishub Siantar Diperberat Jadi 4 Tahun

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUT ONLINE.ID- Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman, terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar Julham Situmorang menjadi 4 tahun penjara. Terpidana kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Sakit Vinta Insani (RSVI).
Berdasarkan putusan banding Nomor 5/PID.SUS-TPK/2026/PT MDN, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ucap hakim diketuai Dr Longser Sormin, dilansir dari Saluran Informasi Penelusuran Pekara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Kamis (9/4).

Selain itu, hakim juga menjatuhkan denda sejumlah Rp 200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Maka kekayaan terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda tersebut, bila tidak mencukupi diganti dengan penjara pengganti selama 60 hari.

Baca Juga :  Gasak Uang Nasabah Rp28 Miliar, Eks Pejabat BNI Ditangkap di Aek Nabara

Majelis hakim tingkat banding menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Kasus RS 5 SHM Deli Serdang Berlanjut, Berkas Resmi Dilimpahkan ke Polrestabes Medan

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan hanya menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Hakim menilai terdakwa hanya terbukti melanggar dakwaan subsider, yakni Pasal 11 UU Tipikor.

Sedangkan, putusan PT Medan dinilai mendekati tuntutan jaksa dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar yang sebelumnya menuntut Julham dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kasus pungli retribusi parkir tersebut terjadi di RS Vita Insani Kota Pematangsiantar dalam periode Mei hingga Juli 2024 dengan total nilai mencapai Rp48,6 juta.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengadilan Tinggi Medan Batalkan Vonis Bebas Warga Toba Terdakwa Penganiayaan
Kasus dana Hibah, Ketua KPU Tanjung Balai di vonis 3 Tahun Penjara
Kejari Labusel Tahan Oknum Polisi Tersangka Korupsi Bansos Rp1,9 Miliar
Ratusan Mahasiswa Dan Warga Samosir Kawal Sidang Dugaan Korupsi  Bansos PENA 2024 di Medan 
PN Medan Gelar Sidang Korupsi Belanja BBM Subsidi Rp 863 Juta DLH Tebing Tinggi
Febrie Adriansyah Klaim Jadi Korban Kriminalisasi Usai Ditahan Kejagung
Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK Terkait Kasus Asabri
Sidang Tipikor Samosir: Saksi Tegaskan Dana Bantuan Bencana Rp5 Juta Langsung ke Rekening Warga
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:14 WIB

Pengadilan Tinggi Medan Batalkan Vonis Bebas Warga Toba Terdakwa Penganiayaan

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:09 WIB

Kasus dana Hibah, Ketua KPU Tanjung Balai di vonis 3 Tahun Penjara

Senin, 27 Juli 2026 - 07:03 WIB

Kejari Labusel Tahan Oknum Polisi Tersangka Korupsi Bansos Rp1,9 Miliar

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:22 WIB

Ratusan Mahasiswa Dan Warga Samosir Kawal Sidang Dugaan Korupsi  Bansos PENA 2024 di Medan 

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:17 WIB

PN Medan Gelar Sidang Korupsi Belanja BBM Subsidi Rp 863 Juta DLH Tebing Tinggi

Berita Terbaru