Polisi Akan Panggil Jaksa yang Todongkan Pistol ke Warga di Medan

- Jurnalis

Selasa, 7 April 2026 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Polisi akan memanggil jaksa berinisial EMN yang menodongkan senjata api ke warga di Kecamatan Amplas, Kota Medan. EMN akan diperiksa bersama saksi lainnya.

“Saat ini kasus tersebut sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumut. Laporan polisi sudah diterima dan kini ditangani Ditreskrimum. Korban dan saksi juga sudah diperiksa,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan di Medan Selasa (7/4).

Selanjutnya, kata Ferry, EMN sebagai terlapor yang akan dipanggil untuk diperiksa. Namun, ia belum menjelaskan kapan EMN dipanggil.

“Untuk terlapor akan dipanggil bersama satu saksi lainnya,” ujarnya.

Ferry menambahkan, sejauh ini korban dan saksi lain telah diperiksa. Polisi kini tinggal menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor dan satu saksi tambahan.

Baca Juga :  Sejumlah Satpam Desak Polda Sumut Usut Kasus Pengancaman yang Dialami Rekan Mereka

EMN sendiri telah diperiksa Kejati Sumut karena ulahnya yang diduga menodongkan pistol ke warga di Medan Amplas, Kota Medan.

“Jaksanya hari ini diperiksa dan lagi diperiksa. Selanjutnya korban dan para saksi-saksi akan diperiksa, biasanya dalam waktu dekat, bisa juga belum bisa hadir berhalangan tapi terus dipanggil lagi,” ucap Kasipenkum Kejati Sumut, Rizaldi.

Rizaldi juga mengatakan pemeriksaan atau klarifikasi dilakukan oleh bidang pengawasan Kejatisu, berdasarkan laporan pengaduan (Labdu) dari korban dan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Baca Juga :  Kejari Binjai Eksekusi Samsul Tarigan

“Pemeriksaan dilakukan atas laporan pengaduan dari korban dan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut. Jaksa nya masih menjalani pemeriksaan, apakah ada pelanggaran etika oleh jaksa tersebut,” ungkapnya.

Rizaldi juga mengatakan jaksa tersebut masih bekerja seperti biasa di Kejari Labuhan Selatan (Labusel). Ia katakan jika jaksa EMN tersebut terbukti bersalah akan dijatuhi hukuman, jika tidak kasus tersebut akan dihentikan.

“Iya masih bisa bekerja dan bertugas di Labusel karena apakah terbukti atau enggak masih diperiksa. Jika terbukti akan dijatuhi hukuman terhadap jaksa EMN, jika tidak kasus tersebut akan dihentikan,” pungkasnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dilaporkan Aniaya Oknum Ormas, Siswi SMU Salapian Langkat Mohon Keadilan
Satma AMPI Madina Desak Aktor Intelektual Kasus Tambang Berdarah Dibongkar
Pembacaan Tuntutan Perkara Bandar Narkoba Sibuhuan di Tunda Hingga Pekan Depan
Sejumlah Satpam Desak Polda Sumut Usut Kasus Pengancaman yang Dialami Rekan Mereka
Buntut Dugaan Penganiayaan Istri Siri, Mr Roberto Ditangkap
Korlap Parkir Pasar Sukaramai Dikeroyok Sekelompok Preman, Tubuh Memar dan Bibir Pecah
Siswi Kelas 2 SMA Dilarikan Pria Paruh Baya, Polisi Diminta Gerak Cepat Tangkap Pelaku
PETI di Madina Kembali Makan Korban: 2 Penambang Tewas Tertimpa Longsor, 1 Kritis
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 07:54 WIB

Dilaporkan Aniaya Oknum Ormas, Siswi SMU Salapian Langkat Mohon Keadilan

Kamis, 9 April 2026 - 19:58 WIB

Satma AMPI Madina Desak Aktor Intelektual Kasus Tambang Berdarah Dibongkar

Kamis, 9 April 2026 - 10:30 WIB

Pembacaan Tuntutan Perkara Bandar Narkoba Sibuhuan di Tunda Hingga Pekan Depan

Selasa, 7 April 2026 - 20:58 WIB

Polisi Akan Panggil Jaksa yang Todongkan Pistol ke Warga di Medan

Selasa, 7 April 2026 - 11:09 WIB

Sejumlah Satpam Desak Polda Sumut Usut Kasus Pengancaman yang Dialami Rekan Mereka

Berita Terbaru

Daerah

TNI dan Warga Gotong Royong Bersihkan Kota Labuhanbatu

Sabtu, 11 Apr 2026 - 09:08 WIB

Berita

WFH Perdana ASN, Layanan Imigrasi Tetap Normal

Sabtu, 11 Apr 2026 - 09:07 WIB

Hukum

Pondok Pesantren Tahfiz di Patumbak Digugat Rp2,4 Miliar

Sabtu, 11 Apr 2026 - 09:05 WIB