MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Persoalan dugaan mark-up sebesar Rp2,24 miliar di Perumda PDAM Tirtanadi yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tidak dapat dipandang sebagai kekeliruan administratif semata.
Temuan tersebut bersumber dari pemeriksaan atas belanja investasi Perumda Tirtanadi Tahun 2022 hingga Semester I 2023. Pada tahun 2022, anggaran investasi tercatat sebesar Rp285,23 miliar dengan realisasi Rp107,67 miliar. Sementara pada Semester I 2023, anggaran mencapai Rp316,49 miliar dengan realisasi Rp138,68 miliar.
Dalam konteks ini, persoalan utama terletak pada proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak didasarkan pada survei pasar yang memadai serta tidak memiliki pembanding harga yang sah.
Praktik demikian secara sistemik membuka ruang terjadinya mark-up. Bahkan dalam kasus ini, ruang tersebut tidak hanya terbuka, tetapi diduga dibiarkan tanpa pengendalian yang memadai.
Kondisi ini mencerminkan bahwa transparansi di Perumda Tirtanadi berada pada level yang problematis bersifat reaktif, bukan proaktif. Tidak adanya penjelasan resmi dari manajemen hingga informasi ini terungkap ke publik merupakan indikasi kuat adanya penahanan informasi (information withholding).
” Dalam kerangka tata kelola BUMD, sikap diam manajemen bukanlah posisi netral, melainkan bentuk penghambatan terhadap hak publik untuk memperoleh informasi. Fakta bahwa temuan ini justru berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menunjukkan bahwa transparansi tidak dibangun dari mekanisme internal, melainkan dipaksakan oleh audit eksternal. Ketiadaan publikasi terkait detail HPS, metodologi survei harga, serta pembanding vendor semakin menegaskan bahwa proses pengadaan tidak berlangsung secara terbuka dan tidak dapat diuji secara publik,” tegas Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik Elfanda Ananda, Jumat (3/4).
Lebih jauh, temuan sebesar Rp2,24 miliar tersebut menunjukkan kegagalan mendasar dalam sistem pengendalian internal. Ini bukan sekadar kegagalan individu, melainkan kegagalan institusional. Peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dinilai “tidak cermat” tidak dapat direduksi sebagai kesalahan teknis biasa. Dalam tata kelola keuangan publik, ketidakcermatan tersebut merupakan bentuk kelalaian serius yang berpotensi menjadi pintu masuk bagi praktik penyimpangan.
Hal yang tidak kalah penting adalah adanya informasi bahwa direksi berinisial SAL telah mengetahui temuan ini dari LHP BPK. Dalam prinsip akuntabilitas, pengetahuan yang tidak diikuti dengan tindakan korektif justru memperkuat dugaan adanya pembiaran. jika telah mengetahui, mengapa tidak segera mengambil langkah perbaikan atau penindakan.
Ketidaksesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 40 Tahun 2020 tidak dapat dipahami hanya sebagai pelanggaran prosedural. Hal ini merupakan indikasi bahwa prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas belum diimplementasikan secara substantif, melainkan masih berhenti pada tataran formalitas.
Diamnya manajemen hingga saat ini justru memperkuat dugaan bahwa persoalan ini bukan sekadar teknis, tetapi menyangkut keberanian untuk membuka fakta secara jujur kepada publik. Dalam konteks BUMD, sikap bungkam adalah bentuk pengabaian terhadap hak publik untuk tahu.
Apabila pola mark-up serupa ditemukan pada lebih dari satu proyek, maka persoalan ini tidak lagi dapat dikategorikan sebagai kasus sporadis.
Hal tersebut mengarah pada indikasi pola yang lebih sistematis, yang seharusnya menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah sebagai pemilik BUMD.
Dengan demikian, temuan mark-up Rp2,24 miliar di Perumda Tirtanadi telah bergeser dari isu teknis pengadaan menjadi isu politik anggaran.
Hal ini karena menyangkut tanggung jawab kepala daerah (gubernur Sumut “Bobby Nasution) sebagai representasi pemilik modal daerah dalam struktur BUMD. Dalam kerangka tersebut, kepala daerah dalam hal ini gubernur bukanlah sekadar pengamat, melainkan aktor kunci dalam fungsi pembinaan dan pengawasan. Gubernur Sumut harus ikut bertanggungjawab dalam persoalan ini untuk memperbaiki kinerja BUMD Tirtanadi .
“Kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 40 Tahun 2020 seharusnya dijaga melalui mekanisme pengawasan yang efektif di tingkat kepala daerah. Ketika pelanggaran terjadi secara kasat mata dan tidak terdeteksi sejak awal, maka yang dipertanyakan tidak hanya tanggung jawab direksi, tetapi juga efektivitas kepemimpinan dan pengawasan di level tertinggi pemerintahan daerah yakni Gubernur Sumut,” tutupnya.
Penulis : Yuli









