Kejari Gunungsitoli Tetapkan 1 Tersangka Baru Korupsi Pembangunan RS Rp 38 M

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 00:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GUNUNG SITOLI, SUARASUMUTONLINE.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama, Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022. Adapun tersangka baru itu berinisial OKG.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, mengatakan diketahui OKG menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut. Nilai kontrak pembangunan rumah sakit itu mencapai Rp 38,55 miliar.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim jaksa penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup,” ujarnya, Senin (30/3).

Penetapan itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-11/L.2.22/Fd.1/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, OKG diduga menyetujui pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Listrik Pasar Panyabungan Dilaporkan ke Kejagung, Sertakan Bukti BAP dan LHP

“Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian dalam proyek pembangunan tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap OKG selama 20 hari, terhitung sejak 30 Maret hingga (18/4). Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli.

Dalam kasus ini, OKG dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsider, tersangka juga dijerat Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Kejaksaan menyatakan penyidikan masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Rabu Depan, Sidang " Suap" Topan Ginting Digelar

Sebelumnya, Kejari Gunungsitoli juga telah menahan pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial JPZ. Ia menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

“Nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700. JPZ selaku PPK,” ujar Yaatulo.

JPZ ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (2/3/2026) setelah penyidik menemukan bukti yang cukup. Ia kemudian ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Gunungsitoli.

Menurut Yaatulo, JPZ diduga memanipulasi volume pekerjaan fisik sehingga terjadi deviasi mutu. Selain itu, ia juga tidak melakukan pengendalian kontrak yang mengakibatkan kekurangan volume pekerjaan.

Kejaksaan masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Reskrim Polres Padang Lawas Tangkap Pembobol Grosir di Pekanbaru
Aliansi BEM Sumut Demo Kajatisu Terkait Dugaan Korupsi Amsal Sitepu
Amsal Sitepu Bebas Sementara! DPR RI Kirim Surat, Hakim Langsung Kabulkan
Pengacara Sebut Amsal Sitepu Ngaku Diintimidasi Jaksa saat di Rutan Tanjung Gusta
Sidang Lanjutan Penjualan Aset PTPN 1 Regional 1, HGB PT NDP Bisa Ditingkatkan Menjadi SHM, Konsumen Tak Perlu Khawatir
Gasak Uang Nasabah Rp28 Miliar, Eks Pejabat BNI Ditangkap di Aek Nabara
Kejati Sumut Periksa Kajari dan Kasi Pidsus Karo Terkait Kasus Amsal Sitepu
Kejaksaan Negeri Binjai Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dinas Ketahanan Pangan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 00:29 WIB

Reskrim Polres Padang Lawas Tangkap Pembobol Grosir di Pekanbaru

Rabu, 1 April 2026 - 00:27 WIB

Aliansi BEM Sumut Demo Kajatisu Terkait Dugaan Korupsi Amsal Sitepu

Rabu, 1 April 2026 - 00:22 WIB

Amsal Sitepu Bebas Sementara! DPR RI Kirim Surat, Hakim Langsung Kabulkan

Rabu, 1 April 2026 - 00:20 WIB

Pengacara Sebut Amsal Sitepu Ngaku Diintimidasi Jaksa saat di Rutan Tanjung Gusta

Rabu, 1 April 2026 - 00:19 WIB

Kejari Gunungsitoli Tetapkan 1 Tersangka Baru Korupsi Pembangunan RS Rp 38 M

Berita Terbaru

Daerah

Memilukan PNS dan PPPK Padang Lawas Ramai Gugat Cerai

Rabu, 1 Apr 2026 - 00:30 WIB