Kejati Sumut Periksa Kajari dan Kasi Pidsus Karo Terkait Kasus Amsal Sitepu

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 00:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID –Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara memeriksa Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karo, Reinhard Harve Sembiring, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk.

Pemeriksaan dilakukan terkait penanganan kasus dugaan korupsi instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang menjerat Amsal Christy Sitepu, Direktur CV Promiseland.

Baca Juga :  Mantan Ka.Kanwil BPN Sumut dan Ka.Kantor BPN Deli Serdang Ditahan Kejatisu 

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan pemeriksaan tersebut.

Ia menyebutkan, Reinhard telah diperiksa sebelum Lebaran 2026, sementara Danke diperiksa pada Selasa (31/3) di Kantor Kejati Sumut.

“Dimintai klarifikasi terkait masalah Amsal,” ujar Rizaldi.

Ia menambahkan, hingga kini Bidang Pengawasan Kejati Sumut belum menyimpulkan hasil pemeriksaan terhadap keduanya, termasuk terkait kemungkinan sanksi.

Baca Juga :  Proyek Penyediaan Layanan Kesehatan UKP dan UKM Dinkes Sumut Rp4.774.725.0000. Diduga Di Korupsi, APH Harus Jemput Bola

Selain itu, Kejati Sumut juga belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkara yang menjerat Amsal, karena masih menunggu putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang dijadwalkan dibacakan pada Rabu (1/4).

Penulis : Yuli

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Reskrim Polres Padang Lawas Tangkap Pembobol Grosir di Pekanbaru
Aliansi BEM Sumut Demo Kajatisu Terkait Dugaan Korupsi Amsal Sitepu
Amsal Sitepu Bebas Sementara! DPR RI Kirim Surat, Hakim Langsung Kabulkan
Pengacara Sebut Amsal Sitepu Ngaku Diintimidasi Jaksa saat di Rutan Tanjung Gusta
Kejari Gunungsitoli Tetapkan 1 Tersangka Baru Korupsi Pembangunan RS Rp 38 M
Sidang Lanjutan Penjualan Aset PTPN 1 Regional 1, HGB PT NDP Bisa Ditingkatkan Menjadi SHM, Konsumen Tak Perlu Khawatir
Gasak Uang Nasabah Rp28 Miliar, Eks Pejabat BNI Ditangkap di Aek Nabara
Kejaksaan Negeri Binjai Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dinas Ketahanan Pangan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 00:29 WIB

Reskrim Polres Padang Lawas Tangkap Pembobol Grosir di Pekanbaru

Rabu, 1 April 2026 - 00:27 WIB

Aliansi BEM Sumut Demo Kajatisu Terkait Dugaan Korupsi Amsal Sitepu

Rabu, 1 April 2026 - 00:22 WIB

Amsal Sitepu Bebas Sementara! DPR RI Kirim Surat, Hakim Langsung Kabulkan

Rabu, 1 April 2026 - 00:20 WIB

Pengacara Sebut Amsal Sitepu Ngaku Diintimidasi Jaksa saat di Rutan Tanjung Gusta

Rabu, 1 April 2026 - 00:19 WIB

Kejari Gunungsitoli Tetapkan 1 Tersangka Baru Korupsi Pembangunan RS Rp 38 M

Berita Terbaru

Daerah

Memilukan PNS dan PPPK Padang Lawas Ramai Gugat Cerai

Rabu, 1 Apr 2026 - 00:30 WIB