MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID –Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara memeriksa Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karo, Reinhard Harve Sembiring, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk.
Pemeriksaan dilakukan terkait penanganan kasus dugaan korupsi instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang menjerat Amsal Christy Sitepu, Direktur CV Promiseland.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan pemeriksaan tersebut.
Ia menyebutkan, Reinhard telah diperiksa sebelum Lebaran 2026, sementara Danke diperiksa pada Selasa (31/3) di Kantor Kejati Sumut.
“Dimintai klarifikasi terkait masalah Amsal,” ujar Rizaldi.
Ia menambahkan, hingga kini Bidang Pengawasan Kejati Sumut belum menyimpulkan hasil pemeriksaan terhadap keduanya, termasuk terkait kemungkinan sanksi.
Selain itu, Kejati Sumut juga belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkara yang menjerat Amsal, karena masih menunggu putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang dijadwalkan dibacakan pada Rabu (1/4).
Penulis : Yuli
Penulis : Yuli









