Pencairan DD Tahap I 2026 Diduga Ada Potongan, Kadis PMD Madina : Tidak Benar, Itu Fitnah

- Jurnalis

Senin, 30 Maret 2026 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENYABUNGAN, SUARASUMUT ONLINE.ID – Dugaan praktik pemotongan dana dalam proses pencairan Dana Desa (DD) tahap I tahun 2026 kembali mencuat di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Isu ini mencuat setelah adanya pengakuan dari seorang Kepala Desa terkait permintaan sejumlah uang oleh pihak kecamatan.

Seorang kepala desa yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku dimintai uang agar proses pencairan Dana Desa dapat berjalan.

Pengakuan tersebut disampaikannya kepada Wartawan, melalui pesan WhatsApp, Beberapa waktu yang lalu.

Menurutnya, permintaan uang sebesar Rp10 juta per desa itu disebut sebagai “syarat tidak resmi” untuk memproses administrasi pencairan dana.

“Saya tidak berani mencairkan dana desa itu. Karena untuk pencairan tersebut pihak kecamatan meminta potongan sebesar Rp10 juta per desa,” ungkapnya.

Ia mengaku keberatan dengan permintaan tersebut karena tidak mengetahui secara jelas peruntukan dana yang diminta.

Selain itu, ia khawatir akan kesulitan dalam mempertanggungjawabkannya secara administrasi jika permintaan tersebut dipenuhi.

“Belum apa-apa sudah dipotong Rp10 juta. Saya juga tidak tahu itu untuk apa. Kalau saya berikan, nanti dari mana saya mencari penggantinya untuk mempertanggungjawabkan uang tersebut,” ujarnya, lagi.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa karena tidak memenuhi permintaan tersebut, hingga kini berkas pencairan Dana Desa yang diajukannya belum diproses.

Kondisi ini menempatkan dirinya dalam posisi sulit. Di satu sisi, masyarakat desa membutuhkan realisasi program pembangunan yang bersumber dari Dana Desa.

Baca Juga :  Rumah Karyawan PTPN IV Pabatu di Sergai Diduga Dijadikan Tempat Penimbunan Solar

Namun di sisi lain, ia tidak ingin melanggar aturan atau terlibat dalam praktik yang bertentangan dengan ketentuan.

Sementara itu, informasi lain juga datang dari warga di Kecamatan Natal. Seorang warga menyebutkan bahwa dana yang telah dicairkan pada tahap I tahun 2026 tersebut memang merupakan Dana Desa, namun penggunaannya diduga tidak sepenuhnya untuk program pembangunan.

“Setahu kami, yang cair itu Dana Desa. Tapi bukan dipakai untuk kegiatan desa, melainkan untuk siltap Kepala Desa dan perangkat,” ujar B.Harahap melalui sambungan telepon, Kamis (26/3).

Pernyataan ini memunculkan pertanyaan, mengingat secara umum penghasilan tetap (siltap) kepala desa dan perangkat desa bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), bukan dari Dana Desa (DD).

Selain itu, muncul kejanggalan lain dalam proses pencairan. Sejumlah pihak menilai pencairan dana desa tahap ini terkesan dipaksakan, mengingat sebagian desa disebut belum melaksanakan musyawarah desa (musdes) serta belum menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Padahal, kedua tahapan tersebut merupakan syarat penting dalam perencanaan dan penggunaan Dana Desa.

“Ini yang jadi pertanyaan, bagaimana bisa dana desa dicairkan sementara musdes belum dilaksanakan dan APBDes belum ada,” ujar sumber lainnya.

Baca Juga :  Diduga Curi TBS Warga Laporkan PT Barapala Kepolres Padang Lawas

Sebagaimana diketahui, Dana Desa merupakan program pemerintah pusat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mempercepat pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Dana tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, peningkatan ekonomi lokal, hingga penanggulangan kemiskinan. Karena itu, proses pencairan dan penggunaannya harus mengikuti prosedur serta mekanisme pengawasan.

Kadis PMD Madina, Irsal Pariadi yang dikonfirmasi media Kamis (26/3) Via WhatsApp nya, mengutarakan ” Mohon info kepala desa di kecamatan mana..? Sepengetahuan kami hal yg di beritakan ini tidak benar, kalau Kepala desa mendapat tekanan dan pemotongan seperti isi berita mereka dapat menolak,” Ujarnya.

Kata Irsal, Kalau DD rata- rata sudah di rekening desa, kecuali desa yang bermasalah dan desa yang lagi di riksus.

” Tapi apakah sudah dicairkan atau belum tergantung desa nya untuk mencairkannya,” katanya.

Dikatakannya, Tahap 1 sebanyak 40% dari pagu DD, diperuntukkan untuk operasional Pemdes, BLT, Ketapang, Padat Karya Tunai, Pembinaan, pemberdayaan dan tanggap bencana.

” Bagi desa yang sudah musdes dan selesai APBDes bisa mencairkan DD keseluruhan tahap 1, tapi bagi desa yg belum Musdes dan tidak selesai APBDes, maka DD yang bisa dicairkan hanya Operasional Pemdes,” ujar Kadis PMD Madina Irsal Pariadi.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

19 Pelajar SMA Taman Siswa Tapian Dolok Dilatih Paskibra oleh Babinsa Sambut HUT RI ke-81
Viral Rumah Reot di Karang Anyar, Kades Paidi Klarifikasi: Sudah Diusulkan RTLH Sejak Maret
Pekerja di RSU Tanjung Selamat Padang Tualang Tak Digaji Selama 7 Bulan, Kontrak Pun Diputus
Wamen Haji Dahnil Anzar Kunker ke Sumut, Sosialisasi & Pengajian Akbar di Simalungun Dihadiri Ribuan Jemaah
Binaan Camat Junaidi, Tim Bola Kasti Tanjung Mulia Juara I Festival Deli Serdang 2026
Kantor Urusan Haji dan Umrah Simalungun Resmi Mandiri, Wamen Dijadwalkan Tinjau 2 Agustus 2026
Komisi E DPRD Sumut Temukan Kondisi Panti Sosial Siantar “Darurat”, Atap Bocor hingga Anggaran Kosong
Dinas SDA Sumut Luncurkan SIPENGSUI, Platform Digital Pengelolaan Sungai Berbasis GIS
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:07 WIB

Viral Rumah Reot di Karang Anyar, Kades Paidi Klarifikasi: Sudah Diusulkan RTLH Sejak Maret

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:41 WIB

Pekerja di RSU Tanjung Selamat Padang Tualang Tak Digaji Selama 7 Bulan, Kontrak Pun Diputus

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:56 WIB

Wamen Haji Dahnil Anzar Kunker ke Sumut, Sosialisasi & Pengajian Akbar di Simalungun Dihadiri Ribuan Jemaah

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:02 WIB

Binaan Camat Junaidi, Tim Bola Kasti Tanjung Mulia Juara I Festival Deli Serdang 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Kantor Urusan Haji dan Umrah Simalungun Resmi Mandiri, Wamen Dijadwalkan Tinjau 2 Agustus 2026

Berita Terbaru

Opini

IRAN & KOMITMEN UNTUK MENOPANG PERADABAN ISLAM

Rabu, 5 Agu 2026 - 15:52 WIB