MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Dugaan penyalahgunaan pita cukai pada tiga merek rokok yang beredar di Sumatera Utara menjadi sorotan serius dan memicu desakan penindakan tegas dari berbagai pihak agar bea
Ketiga merek rokok tersebut yakni Helium, Tator, dan Trend Bleu Berry diduga menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Praktik ini berpotensi masuk kategori pelanggaran hukum dan merugikan negara dari sektor penerimaan cukai.
Humas Bea Cukai Sumatera Utara saat dikonfirmasi, Kamis (26/2), membenarkan pihaknya telah menerima informasi terkait dugaan tersebut dan akan menindaklanjutinya.
“Kalau memang tidak sesuai, itu termasuk rokok ilegal. Masyarakat juga kami imbau untuk tidak membeli karena berisiko,” ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk memastikan keaslian pita cukai diperlukan alat khusus. Pasalnya, pita cukai yang ditemukan di lapangan bisa saja palsu, bekas pakai, atau berasal dari perusahaan lain.
“Kami perlu alat untuk memastikan keasliannya. Informasi ini akan diteruskan ke unit pengawasan dan berpotensi menjadi target operasi,” tambahnya.
Sementara itu, hasil pantauan di sejumlah kios dan warung eceran di wilayah Deli Serdang menunjukkan ketiga merek tersebut masih beredar bebas di pasaran.
Beberapa pedagang mengaku tidak mengetahui adanya dugaan pelanggaran tersebut. Mereka menyebut rokok diperoleh dari distributor dengan harga yang relatif lebih murah dibandingkan merek besar lainnya.
Sementara itu, Kordinator Perkumpulan Demokrasi Masyarakat Empat Belas (PD14) Sumatera Utara, A.Prayuda mendesak aparat penegak hukum khususnya Bea Cukai segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap temuan dilapangan.
Menurutnya, jika dugaan ini terbukti, potensi kerugian negara dari sektor cukai rokok bisa mencapai angka signifikan.
“Bea Cukai harus segera turun kelapangan dan memeriksa serta menelusuri keberadaan rokok ilegal tersebut. Kalau tidak ada tindakan tegas maka, kami akan segera menyurati Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Bapak Purbaya agar mengevaluasi kinerja Bea Cukai Sumatera Utara, yang diduga melakukan pembiaran,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk pemberian sanksi terhadap oknum aparat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam pengawasan cukai.
Penulis : Yuli









