MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID : Aliansi Aktivis Kota (AKTA) menyoroti keras dugaan adanya fasilitas khusus yang diberikan kepada terdakwa kasus korupsi senilai Rp231,8 miliar, Topan Obaja Putra Ginting, selama menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A .
Aliansi Aktivis Kota (AKTA) menduga Topan Obaja Putra Ginting yang di tempatkan di Block C benar – Benar tidak di kereng karna dari informasi yang kami terima TOP membayar 10 juta perbulan untuk Fasilitas kamar yang ada di BLOK C dengan fasilitas ber AC sel topan di tempatkan sekarang , dan dugaan kami TOP ini tidak benar benar di kurung karna pintu selnya terbuka 24 jam kapanpun dia mau keluar bisa saja .
Kordinator Aliansi Aktivia kota (AKTA) menilai, apabila dugaan ini benar, maka hal tersebut merupakan bentuk nyata ketimpangan perlakuan hukum yang mencederai rasa keadilan publik. Penahanan seharusnya menjadi bentuk pembatasan kebebasan secara tegas, bukan justru membuka ruang kenyamanan bagi pelaku tindak pidana korupsi.
“Kami melihat ada indikasi kuat bahwa hukum masih tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jika seorang terdakwa kasus korupsi dengan nilai fantastis justru mendapatkan fasilitas khusus di dalam rutan, maka ini adalah penghinaan terhadap prinsip keadilan,” tegas Arigusti, Kamis (26/3).
Lebih lanjut, Aliansi Aktivis Kota (AKTA) mendesak:
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rutan Kelas I A terkait dugaan tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turut mengawasi dan memastikan tidak ada perlakuan istimewa terhadap terdakwa kasus korupsi.
Ombudsman RI untuk turun tangan menyelidiki potensi maladministrasi dalam sistem pemasyarakatan.
Kordinator pusat Aliansi Aktivis Kota (AKTA) Arigusti juga mengingatkan bahwa praktik pemberian fasilitas khusus kepada narapidana atau tahanan korupsi bukanlah isu baru, namun terus berulang akibat lemahnya pengawasan dan minimnya sanksi tegas terhadap oknum petugas yang terlibat.
“Jika ini dibiarkan, maka publik akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. Koruptor tidak boleh diperlakukan seperti tamu kehormatan di dalam penjara,” Tutupnya.
Penulis : Yuli









