Topan Obaja Putra Ginting diduga diberi fasilitas kepala rutan kamar ber AC di Rutan Kelas 1 A Medan

- Jurnalis

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID : Aliansi Aktivis Kota (AKTA) menyoroti keras dugaan adanya fasilitas khusus yang diberikan kepada terdakwa kasus korupsi senilai Rp231,8 miliar, Topan Obaja Putra Ginting, selama menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A .

Aliansi Aktivis Kota (AKTA) menduga Topan Obaja Putra Ginting yang di tempatkan di Block C benar – Benar tidak di kereng karna dari informasi yang kami terima TOP membayar 10 juta perbulan untuk Fasilitas kamar yang ada di BLOK C dengan fasilitas ber AC sel topan di tempatkan sekarang , dan dugaan kami TOP ini tidak benar benar di kurung karna pintu selnya terbuka 24 jam kapanpun dia mau keluar bisa saja .

Baca Juga :  Rico Waas Sambut Baik Rencana BPN Sumut Luncurkan Sistem Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan di Medan

Kordinator Aliansi Aktivia kota (AKTA) menilai, apabila dugaan ini benar, maka hal tersebut merupakan bentuk nyata ketimpangan perlakuan hukum yang mencederai rasa keadilan publik. Penahanan seharusnya menjadi bentuk pembatasan kebebasan secara tegas, bukan justru membuka ruang kenyamanan bagi pelaku tindak pidana korupsi.

“Kami melihat ada indikasi kuat bahwa hukum masih tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jika seorang terdakwa kasus korupsi dengan nilai fantastis justru mendapatkan fasilitas khusus di dalam rutan, maka ini adalah penghinaan terhadap prinsip keadilan,” tegas Arigusti, Kamis (26/3).

Lebih lanjut, Aliansi Aktivis Kota (AKTA) mendesak:
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rutan Kelas I A terkait dugaan tersebut.

Baca Juga :  Ajaib Group Resmikan Kantor di Bangkok, Perkuat Ekspansi Regional di Asia Tenggara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turut mengawasi dan memastikan tidak ada perlakuan istimewa terhadap terdakwa kasus korupsi.

Ombudsman RI untuk turun tangan menyelidiki potensi maladministrasi dalam sistem pemasyarakatan.

Kordinator pusat Aliansi Aktivis Kota (AKTA) Arigusti juga mengingatkan bahwa praktik pemberian fasilitas khusus kepada narapidana atau tahanan korupsi bukanlah isu baru, namun terus berulang akibat lemahnya pengawasan dan minimnya sanksi tegas terhadap oknum petugas yang terlibat.

“Jika ini dibiarkan, maka publik akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. Koruptor tidak boleh diperlakukan seperti tamu kehormatan di dalam penjara,” Tutupnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabag Kesra Faisal Terima Audiensi Ketua Perwiridan Muslimah Cendana Mandiri
LPA Deli Serdang Minta Optimalkan Pencarian DPO Pembunuhan Anak
Gudang Milik PT Sibulan Estate Dibakar Massa
80 Peserta Jambore Nasional Deli Serdang Terima Uang Saku Rp2 Juta Lebih Per Orang
19 Pelajar SMA Taman Siswa Tapian Dolok Dilatih Paskibra oleh Babinsa Sambut HUT RI ke-81
Kesal Jalan Rusak Bertahun-tahun, Warga Tanjung Pura Blokir Jalan Sambil Masak di Tengah Aspal
272 Bencana Guncang Sumut Jan-Juli 2026! Deli Serdang Paling Parah, Ini Rinciannya
Bank Sumut Salurkan KPR Rp10,7 Miliar ke Buruh Belawan: Kerja Keras Kini Ada Rumahnya
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:55 WIB

Kabag Kesra Faisal Terima Audiensi Ketua Perwiridan Muslimah Cendana Mandiri

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:51 WIB

LPA Deli Serdang Minta Optimalkan Pencarian DPO Pembunuhan Anak

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:48 WIB

Gudang Milik PT Sibulan Estate Dibakar Massa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:43 WIB

80 Peserta Jambore Nasional Deli Serdang Terima Uang Saku Rp2 Juta Lebih Per Orang

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:13 WIB

19 Pelajar SMA Taman Siswa Tapian Dolok Dilatih Paskibra oleh Babinsa Sambut HUT RI ke-81

Berita Terbaru

Berita

Gudang Milik PT Sibulan Estate Dibakar Massa

Kamis, 6 Agu 2026 - 13:48 WIB