Topan Obaja Putra Ginting diduga diberi fasilitas kepala rutan kamar ber AC di Rutan Kelas 1 A Medan

- Jurnalis

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID : Aliansi Aktivis Kota (AKTA) menyoroti keras dugaan adanya fasilitas khusus yang diberikan kepada terdakwa kasus korupsi senilai Rp231,8 miliar, Topan Obaja Putra Ginting, selama menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A .

Aliansi Aktivis Kota (AKTA) menduga Topan Obaja Putra Ginting yang di tempatkan di Block C benar – Benar tidak di kereng karna dari informasi yang kami terima TOP membayar 10 juta perbulan untuk Fasilitas kamar yang ada di BLOK C dengan fasilitas ber AC sel topan di tempatkan sekarang , dan dugaan kami TOP ini tidak benar benar di kurung karna pintu selnya terbuka 24 jam kapanpun dia mau keluar bisa saja .

Baca Juga :  GERBRAK Demo Kejatisu, Poldasu dan Dispora Sumut " Bongkar Dugaan Korupsi BS'

Kordinator Aliansi Aktivia kota (AKTA) menilai, apabila dugaan ini benar, maka hal tersebut merupakan bentuk nyata ketimpangan perlakuan hukum yang mencederai rasa keadilan publik. Penahanan seharusnya menjadi bentuk pembatasan kebebasan secara tegas, bukan justru membuka ruang kenyamanan bagi pelaku tindak pidana korupsi.

“Kami melihat ada indikasi kuat bahwa hukum masih tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jika seorang terdakwa kasus korupsi dengan nilai fantastis justru mendapatkan fasilitas khusus di dalam rutan, maka ini adalah penghinaan terhadap prinsip keadilan,” tegas Arigusti, Kamis (26/3).

Lebih lanjut, Aliansi Aktivis Kota (AKTA) mendesak:
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rutan Kelas I A terkait dugaan tersebut.

Baca Juga :  Putra Kedua Bupati Sergai Raih Gelar S2 dari University of Glasgow Skotlandia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turut mengawasi dan memastikan tidak ada perlakuan istimewa terhadap terdakwa kasus korupsi.

Ombudsman RI untuk turun tangan menyelidiki potensi maladministrasi dalam sistem pemasyarakatan.

Kordinator pusat Aliansi Aktivis Kota (AKTA) Arigusti juga mengingatkan bahwa praktik pemberian fasilitas khusus kepada narapidana atau tahanan korupsi bukanlah isu baru, namun terus berulang akibat lemahnya pengawasan dan minimnya sanksi tegas terhadap oknum petugas yang terlibat.

“Jika ini dibiarkan, maka publik akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. Koruptor tidak boleh diperlakukan seperti tamu kehormatan di dalam penjara,” Tutupnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GPSU 936 Hadiah : Jurus Baru Bapenda Sumut Tutup Gap PAD 2025, Target 2026 Bisa Tembus??
Pimpinan Resor Sergai Kunjungi Kantor Senkom Mitra Polri Kab Serdang Bedagai ‎
Gubsu Ultimatum Pemkab Karo, Terkait Pungli Sidebuk-debuk
Satgas Anti Narkoba Sumut dan Mathla’ul Anwar Kota Medan Gelar Dialog Anti Narkoba
Gubsu Bobby Lepas 1.015 Pelari dari 34 Negara di Trail of The Kings UTMB 2026
Ade Jona Prasetyo, Resmi Pimpin HIPMI Nasional
Kejati Sumut Tunjuk Bidang Pidsus Jadi Plh Kajari Sergai, Gantikan Amriyata Sementara
Kasus Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD Sumut Berakhir Damai
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:28 WIB

GPSU 936 Hadiah : Jurus Baru Bapenda Sumut Tutup Gap PAD 2025, Target 2026 Bisa Tembus??

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:57 WIB

Pimpinan Resor Sergai Kunjungi Kantor Senkom Mitra Polri Kab Serdang Bedagai ‎

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:48 WIB

Satgas Anti Narkoba Sumut dan Mathla’ul Anwar Kota Medan Gelar Dialog Anti Narkoba

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:47 WIB

Gubsu Bobby Lepas 1.015 Pelari dari 34 Negara di Trail of The Kings UTMB 2026

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:44 WIB

Ade Jona Prasetyo, Resmi Pimpin HIPMI Nasional

Berita Terbaru

Kriminal

Curi Lembu, Mobil Fortuner Pelaku Ringsek Dimassa

Sabtu, 13 Jun 2026 - 21:54 WIB