Kasus Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD Sumut Berakhir Damai

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SSOL.ID – Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti sepakat berdamai dengan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Hamdani Syahputra dalam kasus pencemaran nama baik. Polda Sumut sebelumnya telah menetapkan Hamdani sebagai tersangka.

“Ini adalah kesalahpahaman atas komentar saya di salah satu postingan Instagram (IG) yang telah menyinggung pribadi Ibu Erni Ariyanti. Untuk itu, saya mengaku khilaf dan sungguh-sungguh meminta maaf kepada ibu Erni dan keluarga ataupun pihak lainya yang terkait, alhamdulillah kami telah bersepakat untuk berdamai,” kata Hamdani Syahputra dalam keterangannya, Jumat (12/6).

Kuasa hukum Hamdani, Ramadhany Nasution, menjelaskan setelah tercapainya kesepakatan perdamaian ini maka kedua belah pihak tidak akan saling menuntut baik secara pidana maupun perdata di kemudian hari. Sehingga tuntutan hukum terhadap Hamdani tersebut telah berakhir.

Sementara kuasa hukum Erni Ariyanti, Agusyah R Damanik juga membenarkan bahwa perkara tersebut telah diselesaikan secara damai. Menurutnya, penyelesaian tersebut dicapai setelah Hamdani menyampaikan permintaan maaf kepada Erni Ariyanti melalui sejumlah media sebagaimana diatur dalam poin-poin kesepakatan yang telah disetujui kedua belah pihak.

“Permintaan maaf yang disampaikan Saudara Hamdani kepada klien kami, Ibu Erni Sitorus, melalui sejumlah media merupakan bagian dari komitmen penyelesaian yang telah disepakati bersama,” sebut Agusyah R Damanik

Baca Juga :  Bupati Batubara Dorong Kolaborasi Tokoh ASLAB Dalam Rembuk Pembangunan Daerah

Pihaknya juga bakal mencabut pengaduan mereka di Polda Sumut. Kesepakatan damai ini disebut dituangkan dalam dokumen resmi.

“Dengan tercapainya kesepahaman tersebut, pengaduan di Polda Sumatera Utara akan dicabut dan proses hukum tidak berlanjut. Kesepakatan perdamaian itu juga telah dituangkan dalam dokumen resmi yang ditandatangani para pihak dan disaksikan oleh kuasa hukum masing-masing,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut menetapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Hamdani Syahputra Adjam. Dia jadi tersangka terkait kasus pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang ITE.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Wakintukan Senin (4/5).

Polda Sumut menetapkan Hamdani Syahputra Adjam sebagai tersangka pada 30 April 2026 terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE dalam kasus pencemaran nama baik. Sejauh ini, sebanyak delapan orang telah diperiksa oleh Ditressiber Polda Sumut dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus tersebut.

“Diperiksa delapan orang,” ucapnya.

Meski sudah berstatus tersangka, Hamdani tidak ditahan. Kombes Ferry menyebut tersangka tidak ditahan karena kooperatif.

Baca Juga :  Tiga Merk Rokok Diduga Salah Gunakan Pita Cukai

“Tidak ditahan. Karena pertimbangan penyidik,” tutur dia.

Polda Sumut menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan (sidik) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus, terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Hamdani Syahputra Adjam.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, Siti Rohani, mengatakan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut pihaknya telah ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Proses naik sidik,” kata Siti Rohani, Senin (22/12).

Siti menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu catatan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik untuk tahapan lebih lanjut.

“Namun, kami masih menunggu hasil notulen dari gelar perkara tersebut,” ujarnya.

Erni melaporkan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Hamdani Syahputra Adjam, karena diduga melanggar Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024 serta Pasal 351 KUHP tentang pencemaran nama baik dan pelecehan.

Laporan tersebut disampaikan ke Polda Sumut melalui surat laporan tertulis pada 14 Agustus 2025 dengan Nomor: STTLP/B/1330/VIII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tanjungbalai Luncurkan City Branding ‘Kota Kerang”, Resmi Kantongi Hak Cipta
Bupati Deli Serdang Apresiasi Bakat Siswa MIN 3 Deli Serdang
Tinjau Pasar Rakyat Tanjung Morawa, Bupati Deli Serdang Kaji Penataan Pedagang
Gubsu Copot Kabiro Perekonomian Setdaprov Sumut Poppy Marulita Hutagalung
Pemkab Deli Serdang Pecat Kepala Desa Desa Rugemuk Muliadi
Pemprov Sumut Anggarkan Rp17,6 Miliar Bangun Jalan Rusak di Dairi
Karyawan Yakult Tampar Ibu Hamil DI Titi Kuning Medan, Pelaku: “Silahkan Laporkan Saja”
“Bronjong 300 Meter atau Sekolah Runtuh! Banjir Serbelawan Lumpuhkan 4 Sekolah Swasta”
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Tanjungbalai Luncurkan City Branding ‘Kota Kerang”, Resmi Kantongi Hak Cipta

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:27 WIB

Bupati Deli Serdang Apresiasi Bakat Siswa MIN 3 Deli Serdang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:25 WIB

Tinjau Pasar Rakyat Tanjung Morawa, Bupati Deli Serdang Kaji Penataan Pedagang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:06 WIB

Gubsu Copot Kabiro Perekonomian Setdaprov Sumut Poppy Marulita Hutagalung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Pemprov Sumut Anggarkan Rp17,6 Miliar Bangun Jalan Rusak di Dairi

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wali Kota Medan Rico Waas Lantik Erfin Fahrurrazi sebagai Pj Sekda

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:34 WIB

Daerah

Bupati Deli Serdang Apresiasi Bakat Siswa MIN 3 Deli Serdang

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:27 WIB