PMD Nias Selatan Akan Panggil Pengurus BUMDes Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa

- Jurnalis

Rabu, 25 Maret 2026 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NIAS SELATAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Nias Utara bakal panggil pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sawakete Afulu. Pemanggilan itu menyusul dugaan penyelewengan dan tidak transparannya Direktur BUMDes tersebut.

Kadis PMD Nias Utara, A’aro’o Zalukhu mengatakan BUMDes Sawakete Afulu tidak akan diusulkan dalam program apapun.

“Iya. Kita dari Nias Utara sudah usulkan ke Kementerian Desa sebanyak 10 Bumdes. Ditengah jalan ada satu gagal dari Desa Faekhunaa Kecamatan Afulu. Sedang untuk Bumdes Sawakete Afulu sama sekali tidak kita usulkan karena Bumdesnya lagi tidak sehat dan pengurusnya akan segera kita panggil mereka,” ujar A’aro’o Zalukhu melalui seluler, Rabu (25/3).

Baca Juga :  Desa Pematang Cengal Darurat Narkoba, Dialog Rakyat Desa Digelar Oleh PERMADA

Dikatakannya, ada sembilan BUMDes yang diusulkan, itupun belum bisa dipastikan. “Ya mudah-mudahan saja dikabulkan, karena banyak syarat-syarat yang harus dilengkapi,” ucapnya.

Sebelumnya, BUMDes Sawakete Afulu diduga menyalahgunakan kewenangan karena alur keuangan tidak transparan dan ratusan juta dana dipegang direktur termasuk buku rekening.

Baca Juga :  Pemko Tebing Tinggi Sambut Baik Kehadiran Majelis Taqlim dan dzikir Al Haura

Hal itu yang membuat masyarakat Afulu cemas sehingga Kades Afulu Idham Saleh Zalukhu saat itu merasa kecewa karena laporan dari pengurus belum diterima sejak dia masuk aktif Kades sampai pada awal bulan Maret 2026.

Salah seorang nelayan minta namanya tidak ditulis menyampaikan kekecewaannya kepada pimpinan BUMDesnya karena dia menilai selama ini jarang rapat dengan anggota nelayan.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sindikat Pemalsu Data Elektronik Dibongkar di Tanjungbalai, 16 orang Jadi Tersangka
MA Batalkan SK Pelepasan Hutan 4.773 Ha di Asahan; Lahan Harusnya Kembali Jadi Hutan Negara
Kapolres Pematang Siantar Raih Penghargaan The Best Inspiring and Integrity Women 2026
DPRD Madina Diduga Lindungi Oknum Pungli Pendamping Desa
Pemkot Siantar Gelontorkan Dana Rp3 Miliar Bangun Gudang Polda, Warga Tanya Prioritas
Pos Jaga 2×3 Meter Telan 81 Juta, DPRD Sergai Diminta Buka RAB
9 Miliar Cair, Jalan Tapteng-Taput Tetap “Kurang”
Tahun ini, Dua Jembatan Penghubung Palas Dibangun
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:11 WIB

Sindikat Pemalsu Data Elektronik Dibongkar di Tanjungbalai, 16 orang Jadi Tersangka

Senin, 25 Mei 2026 - 13:11 WIB

MA Batalkan SK Pelepasan Hutan 4.773 Ha di Asahan; Lahan Harusnya Kembali Jadi Hutan Negara

Senin, 25 Mei 2026 - 13:07 WIB

Kapolres Pematang Siantar Raih Penghargaan The Best Inspiring and Integrity Women 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 10:07 WIB

DPRD Madina Diduga Lindungi Oknum Pungli Pendamping Desa

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:17 WIB

Pemkot Siantar Gelontorkan Dana Rp3 Miliar Bangun Gudang Polda, Warga Tanya Prioritas

Berita Terbaru

Berita

Kejatisu Lantik PNS Dilingkungan Kejaksaan Sumut

Senin, 25 Mei 2026 - 22:36 WIB

Hukum

Mantan Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:31 WIB