MA Batalkan SK Pelepasan Hutan 4.773 Ha di Asahan; Lahan Harusnya Kembali Jadi Hutan Negara

- Jurnalis

Senin, 25 Mei 2026 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Mahkamah Agung (MA) telah resmi membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor SK.573/MENHUT-II/2009 yang menjadi dasar pelepasan kawasan hutan seluas 4.773,90 hektar di Kelompok Hutan Nantalu, Kecamatan Sei Kepayang, kepada PT Citra Sawit Inti Lestari (CSIL).

Ketua DPD Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Kabupaten Asahan, Mangihut Tua Simamora, menjelaskan bahwa pembatalan ini merupakan hasil perjuangan hukum panjang masyarakat Desa Perbangunan yang dimulai dari gugatan di PTUN Jakarta (Perkara No. 193/G/2012/PTUN-JKT).

Meski sempat ditolak di tingkat pertama, Majelis Hakim PT TUN Jakarta (Putusan No. 135/B/2013/PT.TUN.JKT) membatalkan putusan tersebut karena menilai adanya kesalahan penggunaan dasar hukum, yakni penggunaan Peraturan Menteri Kehutanan tahun 2010 untuk membenarkan SK yang terbit pada tahun 2009.

Baca Juga :  Plt. Kajari Madina Awasi Penanganan Bencana, Sampaikan Doa untuk Korban Se-Sumut

Proses hukum berlanjut hingga tingkat Kasasi melalui Putusan MA Nomor 128 K/TUN/2014, yang diperkuat oleh putusan final Peninjauan Kembali (PK) Nomor 126 PK/TUN/2015 pada 14 Desember 2015.

“Bahwa dengan putusan (inkracht) tersebut, SK pelepasan kawasan hutan batal demi hukum. Karena itu kita meminta Pemerintah agar lahan dikembalikan berstatus sebagai Kawasan Hutan di bawah kewenangan KLHK,” kata Mangihut Minggu (24/5).

Selain itu, menurutnya, perizinan turunan seperti HGU menjadi cacat hukum, dan perusahaan dapat dituntut atas tuduhan “kriminal kehutanan” karena dianggap tidak lagi memiliki hak legal untuk menduduki lahan tersebut.

Penasihat Hukum PT CSIL, Tri Purnowidodo, memberikan pandangan berbeda. Ia menyatakan bahwa berdasarkan pertimbangan dan amar putusan MA, SK pelepasan kawasan hutan tersebut statusnya adalah “dapat dibatalkan”, bukan “batal demi hukum”.

Baca Juga :  Ratusan Mahasiswa & Warga Desak Polresta Deli Serdang Percepat Usut Dugaan Korupsi APBDesa Sidoarjo I

Tri menjelaskan bahwa pembatalan oleh PT TUN didasari oleh adanya cacat prosedur, yaitu tidak adanya persetujuan prinsip dari Menteri Pertanian. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak dapat dilengkapi karena sejak awal tahun 2000, aturan tersebut telah diubah menjadi Izin Usaha Perkebunan (IUP), yang mana PT CSIL telah melengkapinya saat permohonan SK pelepasan.

“Sejak adanya pelepasan hingga saat ini, status areal yang diusahai PT CSIL tidak lagi berstatus kawasan hutan,” tutup Tri.

 

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tambang di Pulo Padang Ditertibkan, Warga Minta Solusi
Ketua OKK GRIB Jaya Madina Desak Kapolres Usut Dugaan Penimbunan Solar
Razia Lapas Labuhan Ruku, 100 WBP Jalani Tes Urin
Massa GAMPERA Demo DPRD Pematangsiantar, Desak Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Diusut
Wawako Tanjungbalai Evaluasi Program MBG
Kunjungi Pemkab Batubara, Dahnil Ginting Bahas Pelestarian Mangrove Cegah Abrasi Pantai
Jelang Pelantikan, Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi Badan Wakaf Indonesia Kota Tanjungbalai
Camat Pagar Merbau Bersama Masyarakat Tinjau Lokasi Persiapan Proyek Pagar Merbau City
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 19:08 WIB

Tambang di Pulo Padang Ditertibkan, Warga Minta Solusi

Rabu, 23 September 2026 - 19:02 WIB

Ketua OKK GRIB Jaya Madina Desak Kapolres Usut Dugaan Penimbunan Solar

Rabu, 23 September 2026 - 19:00 WIB

Razia Lapas Labuhan Ruku, 100 WBP Jalani Tes Urin

Rabu, 23 September 2026 - 18:57 WIB

Massa GAMPERA Demo DPRD Pematangsiantar, Desak Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Diusut

Rabu, 23 September 2026 - 18:54 WIB

Kunjungi Pemkab Batubara, Dahnil Ginting Bahas Pelestarian Mangrove Cegah Abrasi Pantai

Berita Terbaru

Daerah

Tambang di Pulo Padang Ditertibkan, Warga Minta Solusi

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:08 WIB

Daerah

Razia Lapas Labuhan Ruku, 100 WBP Jalani Tes Urin

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:00 WIB