MA Batalkan SK Pelepasan Hutan 4.773 Ha di Asahan; Lahan Harusnya Kembali Jadi Hutan Negara

- Jurnalis

Senin, 25 Mei 2026 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Mahkamah Agung (MA) telah resmi membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor SK.573/MENHUT-II/2009 yang menjadi dasar pelepasan kawasan hutan seluas 4.773,90 hektar di Kelompok Hutan Nantalu, Kecamatan Sei Kepayang, kepada PT Citra Sawit Inti Lestari (CSIL).

Ketua DPD Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Kabupaten Asahan, Mangihut Tua Simamora, menjelaskan bahwa pembatalan ini merupakan hasil perjuangan hukum panjang masyarakat Desa Perbangunan yang dimulai dari gugatan di PTUN Jakarta (Perkara No. 193/G/2012/PTUN-JKT).

Meski sempat ditolak di tingkat pertama, Majelis Hakim PT TUN Jakarta (Putusan No. 135/B/2013/PT.TUN.JKT) membatalkan putusan tersebut karena menilai adanya kesalahan penggunaan dasar hukum, yakni penggunaan Peraturan Menteri Kehutanan tahun 2010 untuk membenarkan SK yang terbit pada tahun 2009.

Baca Juga :  Banjir Rendam Komplek Perkantoran Bupati Sergai

Proses hukum berlanjut hingga tingkat Kasasi melalui Putusan MA Nomor 128 K/TUN/2014, yang diperkuat oleh putusan final Peninjauan Kembali (PK) Nomor 126 PK/TUN/2015 pada 14 Desember 2015.

“Bahwa dengan putusan (inkracht) tersebut, SK pelepasan kawasan hutan batal demi hukum. Karena itu kita meminta Pemerintah agar lahan dikembalikan berstatus sebagai Kawasan Hutan di bawah kewenangan KLHK,” kata Mangihut Minggu (24/5).

Selain itu, menurutnya, perizinan turunan seperti HGU menjadi cacat hukum, dan perusahaan dapat dituntut atas tuduhan “kriminal kehutanan” karena dianggap tidak lagi memiliki hak legal untuk menduduki lahan tersebut.

Penasihat Hukum PT CSIL, Tri Purnowidodo, memberikan pandangan berbeda. Ia menyatakan bahwa berdasarkan pertimbangan dan amar putusan MA, SK pelepasan kawasan hutan tersebut statusnya adalah “dapat dibatalkan”, bukan “batal demi hukum”.

Baca Juga :  Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Bersama Ribuan Warga Laksanakan Sholat Ied di Alun Alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah

Tri menjelaskan bahwa pembatalan oleh PT TUN didasari oleh adanya cacat prosedur, yaitu tidak adanya persetujuan prinsip dari Menteri Pertanian. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak dapat dilengkapi karena sejak awal tahun 2000, aturan tersebut telah diubah menjadi Izin Usaha Perkebunan (IUP), yang mana PT CSIL telah melengkapinya saat permohonan SK pelepasan.

“Sejak adanya pelepasan hingga saat ini, status areal yang diusahai PT CSIL tidak lagi berstatus kawasan hutan,” tutup Tri.

 

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Pematang Siantar Raih Penghargaan The Best Inspiring and Integrity Women 2026
DPRD Madina Diduga Lindungi Oknum Pungli Pendamping Desa
Pemkot Siantar Gelontorkan Dana Rp3 Miliar Bangun Gudang Polda, Warga Tanya Prioritas
Pos Jaga 2×3 Meter Telan 81 Juta, DPRD Sergai Diminta Buka RAB
9 Miliar Cair, Jalan Tapteng-Taput Tetap “Kurang”
Tahun ini, Dua Jembatan Penghubung Palas Dibangun
Mhd Teguh Rizki Silalahi Hadirkan Balai GASKAN sebagai Ruang Berkumpul dan Bertukar Gagasan Pemuda
Warga Langkat Keluhkan Lampu Masih Padam Usai Black Out Sumatera
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 13:11 WIB

MA Batalkan SK Pelepasan Hutan 4.773 Ha di Asahan; Lahan Harusnya Kembali Jadi Hutan Negara

Senin, 25 Mei 2026 - 13:07 WIB

Kapolres Pematang Siantar Raih Penghargaan The Best Inspiring and Integrity Women 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 10:07 WIB

DPRD Madina Diduga Lindungi Oknum Pungli Pendamping Desa

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:17 WIB

Pemkot Siantar Gelontorkan Dana Rp3 Miliar Bangun Gudang Polda, Warga Tanya Prioritas

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:12 WIB

Pos Jaga 2×3 Meter Telan 81 Juta, DPRD Sergai Diminta Buka RAB

Berita Terbaru