Gudang T di Jalan Beringin Pasar X Helvetia Labuhan Deli Diduga Tampung Solar Subsidi dan Dijual jadi Solar Industri

- Jurnalis

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Dugaan penyalahgunaan BBM solar subsidi terungkap di salah satu SPBU Jalan Medan-Binjai, Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Sebuah mobil pelangsir BBM berupa Innova Reborn yang dimodifikasi dengan baby tank mengangkut solar subsidi yang akan disetorkan ke gudang yang diklaim milik seseorang yang menyebut dirinya Tomas, berlokasi di Jalan Beringin Pasar X Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang. Supir yang mengaku berinsial A serta pihak yang mengaku sebagai Tomas telah mengakui hal tersebut kepada media.

Solar subsidi yang terkumpul di gudang tersebut direncanakan didistribusikan dengan harga solar industri. Tindakan ini tidak hanya merugikan kas negara, tetapi juga menyia-nyiakan kebijakan yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat berhak yang benar-benar membutuhkan akses BBM subsidi dengan harga terjangkau.

Saat dikonfirmasi, pria bernisial A yang mengoperasikan mobil modifikasi tersebut mengaku minyak akan disetorkan ke gudang Tomas. “Gudang Tomas bang,” ujarnya pada Kamis (12/3).

Ketika ditanya kapasitas pengangkutan, ia menyampaikan bahwa dalam satu kali perjalanan dapat membawa sebanyak 500 liter, ia pun baru beli solar subsidi dengan total biaya pembelian sekitar Rp1.100.000.

Baca Juga :  Tak Terima Dilaporkan, Suparnaji Lapor Balik Ke Polresta DS Tuding BS Lakukan Laporan Palsu di Polsek Pagar Merbau

“Full 500 liter, ini baru belanja sekitar Rp1.100.000,” akunya.

Menurut A, gudang tersebut pernah berpindah lokasi berkali-kali, awalnya berada di Jalan H Anif, kemudian dipindahkan ke Jalan Seruwai, sebelum akhirnya menetap di lokasi saat ini di Pasar X Helvetia.

Setelah itu, A menghubungi pihak yang mengaku sebagai Tomas dan memberikan akses telepon kepada tim WahanaNews.co. Pihak tersebut mengaku sebagai pemilik solar tersebut dan menyatakan diri sebagai mantan narapidana teroris dengan nada bangga.

“Ya apa itu bang, saya dari ex (Mantan) napiter (Narapidana Teroris) bang, petunjuk bang,” ujarnya.

Ia juga meminta agar aktivitas ilegal tersebut dapat berjalan lancar.

“Bantu bantu juga anggota ku di lapangan ya,” pintanya, agar kegiatan ilegalnya berjalan mulus.

Pada kesempatan yang sama, pihak yang mengaku sebagai Tomas melalui A langsung memberikan uang kepada WahanaNews.co, namun penawaran tersebut langsung ditolak. Tim redaksi hanya bertujuan untuk mengkonfirmasi kebenaran dugaan kegiatan ilegal yang terjadi, bukan untuk menerima imbalan apapun.

Baca Juga :  Persidangan Dua Rekanan OTT Topan Ginting  Digelar di Pengadilan Tipikor Medan

Masyarakat kini mengajukan pertanyaan penting yang perlu dijawab: apakah pihak yang dimaksud adalah Tomas mantan narapidana teroris atau diduga hanya sebuah tameng menggunakan identitas tersebut untuk memuluskan kegiatan ilegal? Selain itu, bagaimana mekanisme penyalahgunaan ini bisa terjadi secara bebas di SPBU, serta siapa saja pihak lain yang terlibat dalam rantai perdagangan ilegal solar subsidi ini?

Penyalahgunaan BBM subsidi adalah pelanggaran hukum yang berdampak luas. Kebijakan solar subsidi dirancang untuk melindungi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan mendukung sektor produktif yang berhak. Oleh karena itu, praktik ilegal seperti ini harus segera ditindak tegas oleh pihak berwenang melalui penyelidikan mendalam untuk mengungkap seluruh rangkaian tindakan dan memberikan konsekuensi yang sesuai bagi pelaku.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diedarkan Lewat Ojol, Vape Narkoba di Apartemen Medan Dijual Rp 2,5 Juta
Polisi Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan Lansia di Rumbai, Ditangkap di Aceh dan Binjai
Bandar Narkoba Dituntut 5 Tahun, Penjualnya 10 Tahun; Vonis PN Sibuhuan Bikin Nalar Publik Jungkir Balik 
Brimob Polda Sumut Patroli Skala Besar Sasar Titik Rawan Belawan
Anak Kadus Tanjung Sari Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
Polisi Temukan 75 Batang Ganja dan 4 Tersangka di Hutan Lindung Karo
Ambil Buah Sawit di Kawasan Hutan ditahan Polres, Mardan Hanafi Prapidkan Kapolres Palas
Polres Padang Lawas Tangkap Pengedar dan Pemakai Narkoba
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:23 WIB

Diedarkan Lewat Ojol, Vape Narkoba di Apartemen Medan Dijual Rp 2,5 Juta

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:12 WIB

Polisi Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan Lansia di Rumbai, Ditangkap di Aceh dan Binjai

Rabu, 29 April 2026 - 07:07 WIB

Bandar Narkoba Dituntut 5 Tahun, Penjualnya 10 Tahun; Vonis PN Sibuhuan Bikin Nalar Publik Jungkir Balik 

Minggu, 26 April 2026 - 19:12 WIB

Brimob Polda Sumut Patroli Skala Besar Sasar Titik Rawan Belawan

Sabtu, 18 April 2026 - 20:10 WIB

Anak Kadus Tanjung Sari Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Berita Terbaru