Persidangan Dua Rekanan OTT Topan Ginting  Digelar di Pengadilan Tipikor Medan

- Jurnalis

Rabu, 24 September 2025 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SUARASUMUTONLINE.ID – Sidang Dua orang rekanan yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Topan Obaja Putra Ginting soal kasus suap pembangunan jalan di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun 2025 diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kedua rekanan tersebut ialah Direktur Utama (Dirut) PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), Akhirun Piliang alias Kirun, dan anaknya bernama Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM).

Persidangan memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sidang digelar di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Rabu (24/9). Saksi yang diperiksa, yaitu Andi Junaidi Lubis selaku satpam di Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Gunung Tua.

Kemudian, Muhammad Haldun selaku Sekretaris Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), serta Edison Pardamean selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Mereka didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK melakukan korupsi berupa suap senilai Rp4 miliar dalam Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Medan.

Baca Juga :  Pengunjung Diskotek Blue Night di Langkat yang terjaring razia BNNP Sumut

Dengan rinciannya, uang commitment fee sebesar 4 persen dari nilai kontrak kepada Topan selaku mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumatera Utara (Sumut) senilai Rp50 juta dengan commitment fee.

Kemudian, uang commitment fee sebesar 1 persen kepada Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di UPT Gunung Tua pada Dinas PUPR Sumut sejumlah Rp50 juta.

Selanjutnya, kepada Rahmad Parulian selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan Rp250 juta dan Dicky Erlangga Rp1,6 miliar, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja selaku Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut sebesar Rp300 juta.

Dana juga mengalir kepada PPK Satker PJN Wilayah I Medan, Munson Ponter Paulus Hutauruk, sejumlah Rp535 juta serta PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto, senilai Rp1,19 miliar.

Penyuapan ini dilakukan supaya Topan dan Rasuli dapat mengatur proses pelelangan dengan metode e-katalog untuk menunjuk PT DNTG menjadi pelaksana paket pekerjaan di Dinas PUPR Sumut tersebut.

Sebelum penyuapan terjadi, Topan terlebih dahulu memerintahkan Rasuli pada 26 Juni 2025 pukul 12.00 WIB untuk memproses e-katalog paket pekerjaan peningkatan struktur Jalan Provinsi Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot agar tender dimenangkan PT DNTG.

Baca Juga :  Sejumlah Satpam Desak Polda Sumut Usut Kasus Pengancaman yang Dialami Rekan Mereka

Padahal, perencanaan belum tuntas. Namun, karena diperintahkan Topan, Rasuli pun memerintahkan Ryan Muhammad dan Bobby Dwi Kussoctavianto untuk segera melaksanakan proses e-katalog.

Adapun pagu anggaran dalam proyek Jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu sebesar Rp96 miliar dan Rp69,8 miliar untuk proyek Jalan Hutaimbaru-Sipiongot. Kedua proyek jalan itu dikerjakan oleh PT DNTG.

Atas perbuatan tersebut, bapak dan anak itu dijerat dengan dakwaan kesatu, yaitu pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Serta, dakwaan kedua melanggar pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sindikat Pemalsu Data Elektronik Dibongkar di Tanjungbalai, 16 orang Jadi Tersangka
Kejari Siantar Musnahkan 139 gram Sabu dan Ratusan Gram Ganja dari 55 Perkara Inkracht
Empat Bulan Kabilur, Tahanan Mati Kasus 214 Kg Masih Bebas Melenggang
Polisi Bongkar Home Industry Vape Narkoba di Medan, WNA Ditangkap
AMPK Sumut Desak Polda Ambil Alih Kasus Kematian Tenggo, Nilai Polres Binjai Mandul
Polda Sumut Amankan 2 Truk Selewengkan 5,4 Ton Solar Subsidi
Diedarkan Lewat Ojol, Vape Narkoba di Apartemen Medan Dijual Rp 2,5 Juta
Polisi Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan Lansia di Rumbai, Ditangkap di Aceh dan Binjai
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:11 WIB

Sindikat Pemalsu Data Elektronik Dibongkar di Tanjungbalai, 16 orang Jadi Tersangka

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:21 WIB

Kejari Siantar Musnahkan 139 gram Sabu dan Ratusan Gram Ganja dari 55 Perkara Inkracht

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:04 WIB

Empat Bulan Kabilur, Tahanan Mati Kasus 214 Kg Masih Bebas Melenggang

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:53 WIB

Polisi Bongkar Home Industry Vape Narkoba di Medan, WNA Ditangkap

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:57 WIB

AMPK Sumut Desak Polda Ambil Alih Kasus Kematian Tenggo, Nilai Polres Binjai Mandul

Berita Terbaru

Berita

Kejatisu Lantik PNS Dilingkungan Kejaksaan Sumut

Senin, 25 Mei 2026 - 22:36 WIB

Hukum

Mantan Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:31 WIB