Persidangan Dua Rekanan OTT Topan Ginting  Digelar di Pengadilan Tipikor Medan

- Jurnalis

Rabu, 24 September 2025 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SUARASUMUTONLINE.ID – Sidang Dua orang rekanan yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Topan Obaja Putra Ginting soal kasus suap pembangunan jalan di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun 2025 diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kedua rekanan tersebut ialah Direktur Utama (Dirut) PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), Akhirun Piliang alias Kirun, dan anaknya bernama Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM).

Persidangan memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sidang digelar di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Rabu (24/9). Saksi yang diperiksa, yaitu Andi Junaidi Lubis selaku satpam di Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Gunung Tua.

Kemudian, Muhammad Haldun selaku Sekretaris Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), serta Edison Pardamean selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Mereka didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK melakukan korupsi berupa suap senilai Rp4 miliar dalam Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Medan.

Baca Juga :  Siswi Kelas 2 SMA Dilarikan Pria Paruh Baya, Polisi Diminta Gerak Cepat Tangkap Pelaku

Dengan rinciannya, uang commitment fee sebesar 4 persen dari nilai kontrak kepada Topan selaku mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumatera Utara (Sumut) senilai Rp50 juta dengan commitment fee.

Kemudian, uang commitment fee sebesar 1 persen kepada Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di UPT Gunung Tua pada Dinas PUPR Sumut sejumlah Rp50 juta.

Selanjutnya, kepada Rahmad Parulian selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan Rp250 juta dan Dicky Erlangga Rp1,6 miliar, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja selaku Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut sebesar Rp300 juta.

Dana juga mengalir kepada PPK Satker PJN Wilayah I Medan, Munson Ponter Paulus Hutauruk, sejumlah Rp535 juta serta PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto, senilai Rp1,19 miliar.

Penyuapan ini dilakukan supaya Topan dan Rasuli dapat mengatur proses pelelangan dengan metode e-katalog untuk menunjuk PT DNTG menjadi pelaksana paket pekerjaan di Dinas PUPR Sumut tersebut.

Sebelum penyuapan terjadi, Topan terlebih dahulu memerintahkan Rasuli pada 26 Juni 2025 pukul 12.00 WIB untuk memproses e-katalog paket pekerjaan peningkatan struktur Jalan Provinsi Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot agar tender dimenangkan PT DNTG.

Baca Juga :  Polsek Lingga Bayu Ungkap Kasus Narkotika, Pria 28 Tahun Diamankan dengan Sabu 61,92 Gram

Padahal, perencanaan belum tuntas. Namun, karena diperintahkan Topan, Rasuli pun memerintahkan Ryan Muhammad dan Bobby Dwi Kussoctavianto untuk segera melaksanakan proses e-katalog.

Adapun pagu anggaran dalam proyek Jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu sebesar Rp96 miliar dan Rp69,8 miliar untuk proyek Jalan Hutaimbaru-Sipiongot. Kedua proyek jalan itu dikerjakan oleh PT DNTG.

Atas perbuatan tersebut, bapak dan anak itu dijerat dengan dakwaan kesatu, yaitu pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Serta, dakwaan kedua melanggar pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelajar 16 Tahun Ditembak Preman OKP, Jantung dan Paru Paru Rusak Biaya Pengobatan Capai 150 Juta Rupiah
DPO 6 Tahun Akhirnya Ditangkap! Albert A Hock Pelaku Penggelapan Diamankan Tim Tabur Kejatisu di Tanjungbalai
Polres Tanjung Balai Gelar Konferensi Pers Tangkapan Narkoba Hasil KRYD
Sadis, Adik Anggota TNI di Medan Diserang 50 OTK
Tim URC MIT Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut Berhasil Tangkap 5 Sindikat Curanmor Antar Kabupaten/Kota, 3 Ditembak
6 Orang Penyerangan Polisi Penggerebekan Multatuli Medan Diamankan
LSM Buru Sergap Desan Audit Polres Madina Atas Penghentian Kasus Cabul Anak
Polri Tetapkan 4 Tersangka dan 2 Buronan Kasus Peredaran Narkoba di New Zone Medan
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 00:01 WIB

Pelajar 16 Tahun Ditembak Preman OKP, Jantung dan Paru Paru Rusak Biaya Pengobatan Capai 150 Juta Rupiah

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:27 WIB

DPO 6 Tahun Akhirnya Ditangkap! Albert A Hock Pelaku Penggelapan Diamankan Tim Tabur Kejatisu di Tanjungbalai

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:36 WIB

Polres Tanjung Balai Gelar Konferensi Pers Tangkapan Narkoba Hasil KRYD

Senin, 1 Juni 2026 - 21:32 WIB

Sadis, Adik Anggota TNI di Medan Diserang 50 OTK

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:00 WIB

Tim URC MIT Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut Berhasil Tangkap 5 Sindikat Curanmor Antar Kabupaten/Kota, 3 Ditembak

Berita Terbaru