Persidangan Dua Rekanan OTT Topan Ginting  Digelar di Pengadilan Tipikor Medan

- Jurnalis

Rabu, 24 September 2025 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SUARASUMUTONLINE.ID – Sidang Dua orang rekanan yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Topan Obaja Putra Ginting soal kasus suap pembangunan jalan di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun 2025 diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kedua rekanan tersebut ialah Direktur Utama (Dirut) PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), Akhirun Piliang alias Kirun, dan anaknya bernama Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM).

Persidangan memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sidang digelar di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Rabu (24/9). Saksi yang diperiksa, yaitu Andi Junaidi Lubis selaku satpam di Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Gunung Tua.

Kemudian, Muhammad Haldun selaku Sekretaris Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), serta Edison Pardamean selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Mereka didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK melakukan korupsi berupa suap senilai Rp4 miliar dalam Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Medan.

Baca Juga :  Vonis Mati untuk Pembunuh Mahasiswa di Deli Serdang, Motif Demi Bayar Cicilan Motor

Dengan rinciannya, uang commitment fee sebesar 4 persen dari nilai kontrak kepada Topan selaku mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumatera Utara (Sumut) senilai Rp50 juta dengan commitment fee.

Kemudian, uang commitment fee sebesar 1 persen kepada Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di UPT Gunung Tua pada Dinas PUPR Sumut sejumlah Rp50 juta.

Selanjutnya, kepada Rahmad Parulian selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan Rp250 juta dan Dicky Erlangga Rp1,6 miliar, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja selaku Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut sebesar Rp300 juta.

Dana juga mengalir kepada PPK Satker PJN Wilayah I Medan, Munson Ponter Paulus Hutauruk, sejumlah Rp535 juta serta PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto, senilai Rp1,19 miliar.

Penyuapan ini dilakukan supaya Topan dan Rasuli dapat mengatur proses pelelangan dengan metode e-katalog untuk menunjuk PT DNTG menjadi pelaksana paket pekerjaan di Dinas PUPR Sumut tersebut.

Sebelum penyuapan terjadi, Topan terlebih dahulu memerintahkan Rasuli pada 26 Juni 2025 pukul 12.00 WIB untuk memproses e-katalog paket pekerjaan peningkatan struktur Jalan Provinsi Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot agar tender dimenangkan PT DNTG.

Baca Juga :  Sarang Narkoba di Deli Serdang Dilengkapi CCTV dan HT, Polisi Ringkus 1 Orang

Padahal, perencanaan belum tuntas. Namun, karena diperintahkan Topan, Rasuli pun memerintahkan Ryan Muhammad dan Bobby Dwi Kussoctavianto untuk segera melaksanakan proses e-katalog.

Adapun pagu anggaran dalam proyek Jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu sebesar Rp96 miliar dan Rp69,8 miliar untuk proyek Jalan Hutaimbaru-Sipiongot. Kedua proyek jalan itu dikerjakan oleh PT DNTG.

Atas perbuatan tersebut, bapak dan anak itu dijerat dengan dakwaan kesatu, yaitu pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Serta, dakwaan kedua melanggar pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri: Operasi Laut Gabungan Gagalkan Peredaran 1,16 Ton Ketamin, Selamatkan 5,8 Juta Jiwa
Kapal Hantu di Selat Malaka! Menguak Identitas MT Global 168 Berbendera Mongolia Milik Perusahaan Malaysia
Empat Teman Donny Pacek Jadi Tersangka Kasus Kepemilikan Senjata Api Rakitan
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Pembunuhan Donny Pacek, Ini Perannya
Polisi Bongkar Gudang Vape Narkoba di Bandar Setia, 1.152 Unit Disita
Sarang Narkoba Bantaran Rel Tembung Kembali Digerebeg, 6 Orang Diamankan
Polisi Bongkar Jaringan Judi Online di Medan, 5 Orang Ditetapkan Tersangka
Polres Batu Bara Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu, Sita 111 Gram dan Uang Rp127 Juta
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:58 WIB

Kapolri: Operasi Laut Gabungan Gagalkan Peredaran 1,16 Ton Ketamin, Selamatkan 5,8 Juta Jiwa

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:55 WIB

Kapal Hantu di Selat Malaka! Menguak Identitas MT Global 168 Berbendera Mongolia Milik Perusahaan Malaysia

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:52 WIB

Empat Teman Donny Pacek Jadi Tersangka Kasus Kepemilikan Senjata Api Rakitan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:42 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Pembunuhan Donny Pacek, Ini Perannya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:16 WIB

Polisi Bongkar Gudang Vape Narkoba di Bandar Setia, 1.152 Unit Disita

Berita Terbaru