Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi MEDAN, SUARASUMUT ONLINE.ID – Polda Sumut menetapkan dua orang tersangka, dari 17 orang yang diamankan terkait penggerebekan tambang emas tanpa izin (ilegal) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) beberapa waktu lalu. Sementara 15 orang lainnya dilepas.

“Dari (17) orang yang kami amankan, setelah dilakukan pemeriksaan dan pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP), ada dua orang yang dapat kami naikkan statusnya sebagai tersangka,” jelas Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Rahmad Budi Utomo, Kamis (12/3) malam.

Rahmad mengatakan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni AB, warga Desa Tanjung Balik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, dan AD alias Ali Derlan, warga Huta Raja, Kabupaten Mandailing Natal.

“AB berperan sebagai operator alat berat, sedangkan AD sebagai mekanik boks sekaligus koordinator lapangan. Sementara itu, baru dua orang tersebut yang dapat kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Baca Juga :  Amsal Sitepu Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi Video Profil Desa di Karo

Terkait 15 orang lainnya, ia menjelaskan, dilepaskan oleh Ditreskrimsus Polda Sumut karena diduga hanya berperan sebagai pekerja pendukung di lokasi tambang tersebut.

“Mereka hanya sebagai tukang masak, ada juga yang baru saja membeli bensin dari bawah lalu mengantarkannya ke atas. Saat kami mendatangi lokasi, mereka berada di tempat tersebut sehingga turut kami amankan,” ucapnya.

Meski demikian, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sejumlah orang untuk kepentingan pengembangan kasus.

“Beberapa orang yang memang belum dapat kami naikkan statusnya sebagai tersangka akan terus kami dalami melalui proses pemeriksaan,” ujarnya.

Selain itu, dari 14 unit ekskavator yang ditemukan di lokasi, petugas menyita 12 unit sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Kejatisu di Minta Serius Dalami Peran Suib Dalam Dugaan Korupsi Anggaran Pemasangan Kondom

“Diamankan 12 unit ekskavator,” katanya.

Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain satu unit stamper, 10 unit alat tanpa penyaring, enam alat pendulang emas, serta tiga buku catatan yang berisi data hasil produksi emas.

Sebelumnya diberitakan, Petugas gabungan Polda Sumut kembali menangkap 17 orang yang diduga pekerja tambang emas ilegal di perbatasan Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.

Wakapolda Sumut Brigjen Sonny Irawan mengatakan, penangkapan dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, tujuh orang diamankan.

Kemudian pada tahap kedua, 10 orang lainnya ditangkap.Sehingga total yang ditangkap berjumlah 17 orang.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Berita ini 127 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Berita Terbaru

Daerah

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Senin, 21 Sep 2026 - 18:11 WIB