Defisit APBN Bayangi Target 3 Persen, Menkeu Buka Opsi Pangkas Anggaran Makan Bergizi Gratis

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SUARASUMUTONLINE.ID Pemerintah Indonesia tengah menghadapi dilema besar dalam menjaga keseimbangan fiskal pada tahun 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal kuat akan adanya opsi pemangkasan anggaran program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG) serta penundaan sejumlah proyek infrastruktur multiyears.

Langkah darurat ini disiapkan jika lonjakan harga minyak mentah dunia akibat konflik di Timur Tengah terus berlanjut hingga mendorong defisit APBN melewati batas aman 3 persen.

Anggaran Rp335 Triliun Jadi Sorotan

Opsi pemangkasan ini mendapatkan perhatian serius dari parlemen. Anggota Badan Anggaran DPR RI, Anis Byarwati, menilai langkah tersebut sangat rasional mengingat skala anggaran program MBG yang sangat besar, mencapai Rp335 triliun.

Baca Juga :  Jaksa Agung Rotasi 53 Pejabat Tinggi ,Kajatisu Ditarik ke Kejagung

“Defisit APBN 2025 saja sudah menyentuh 2,96 persen, level tertinggi pascareformasi di luar masa pandemi. Oleh karena itu, memangkas anggaran MBG dan menunda infrastruktur adalah pilihan paling logis agar defisit tetap terkendali tanpa harus mengorbankan daya beli masyarakat melalui kenaikan harga BBM,” ujar Anis, Minggu (8/3/2026).

Sorotan Lembaga Internasional: Moody’s dan Fitch Ratings

Kekhawatiran terhadap ketahanan fiskal Indonesia tidak hanya datang dari dalam negeri. Lembaga pemeringkat internasional seperti Fitch Ratings dan Moody’s Investor Service turut menyoroti program MBG yang dinilai berisiko memperlebar defisit fiskal.

Hasil simulasi risiko (stress test) pemerintah menunjukkan bahwa jika harga minyak dunia menyentuh angka US$92 per barel, tekanan terhadap belanja negara akan meningkat signifikan. Fitch memperkirakan defisit APBN 2026 bisa melampaui target awal 2,69 persen menjadi 2,9 persen.

Baca Juga :  Kawal Pemulihan Fisik dan Mental, Gubernur Bobby Nasution Berangkatkan Siswi Korban MBG Karo ke RSCM Jakarta

Menghindari Kenaikan Harga BBM dan Listrik

Pemerintah saat ini berupaya keras menghindari opsi menaikkan harga BBM, LPG, atau tarif listrik, karena diprediksi akan menghantam daya beli publik yang belum pulih sepenuhnya. Pemangkasan anggaran program-program besar dipandang sebagai langkah preventif yang lebih aman bagi ekonomi makro.

“Pemerintah harus menyeimbangkan antara janji kampanye dengan realitas fiskal. Menjaga APBN agar tidak jebol adalah prioritas untuk menjaga kepercayaan investor dan stabilitas ekonomi nasional,” tambah Anis.

Penulis : Rahmat

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mau Puas Kulineran di Medan? Simak 5 Tips Menjelajah Banyak Spot dalam Satu Hari
Ini Peran Web Developer di Era Persaingan Global di Tanah Air
58 Penerbangan di Kualanamu Terdampak Erupsi Anak Krakatau, Penumpang Tujuan Jakarta Tetap Bertahan
Wapres Gibran Perintahkan Proyek Pengendali Banjir dan Sabo Dam Hutanabolon Dikebut
Kemnaker Rancang UU Ketenagaankerja Baru, Tinggalkan UU Cipta Kerja
Mahfud MD Optimistis RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026
KPK Bongkar Dugaan Suap Proyek Langkat, Sekda Amril Dicecar Soal Syah Afandin
Panglima TNI Naikkan Pangkat 2 Prajurit yang Turunkan Bendera Bulan Bintang di Aceh
Berita ini 135 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:13 WIB

Mau Puas Kulineran di Medan? Simak 5 Tips Menjelajah Banyak Spot dalam Satu Hari

Sabtu, 12 September 2026 - 23:42 WIB

Ini Peran Web Developer di Era Persaingan Global di Tanah Air

Senin, 7 September 2026 - 19:43 WIB

58 Penerbangan di Kualanamu Terdampak Erupsi Anak Krakatau, Penumpang Tujuan Jakarta Tetap Bertahan

Sabtu, 5 September 2026 - 08:39 WIB

Wapres Gibran Perintahkan Proyek Pengendali Banjir dan Sabo Dam Hutanabolon Dikebut

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:43 WIB

Kemnaker Rancang UU Ketenagaankerja Baru, Tinggalkan UU Cipta Kerja

Berita Terbaru