Tersangka Penggelapan Emas di Aceh Singkil Belum Ditahan Oleh Penyidik

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH, SUARASUMUTONLINE.ID— Dugaan penggelapan emas dengan nilai kerugian ratusan juta rupiah mencuat di wilayah hukum Polres Aceh Singkil, Polda Aceh. Perkara yang dilaporkan masyarakat ini kini terus berproses di tingkat penyidikan dan menjadi perhatian publik setelah status terlapor telah ditingkatkan menjadi tersangka.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 juncto Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Laporan tersebut secara resmi disampaikan oleh seorang warga berinisial F kepada Polres Aceh Singkil pada 7 April 2025.

Berdasarkan uraian kejadian yang dihimpun redaksi, peristiwa ini bermula pada Maret 2024 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu terlapor yang dalam pemberitaan ini disebut dengan inisial PN mengajak pelapor untuk kembali membuka arisan emas setelah arisan sebelumnya selesai. PN menyampaikan kepada pelapor bahwa emas arisan dapat terlebih dahulu dikeluarkan oleh pelapor, sementara para anggota arisan akan mencicil pembayaran setiap bulan.

Pelapor sempat menyampaikan keraguannya karena tidak mengenal sebagian anggota arisan. Namun PN meyakinkan bahwa seluruh pengambilan emas akan melalui dirinya dan ia yang akan bertanggung jawab kepada pelapor. PN juga menyampaikan bahwa emas tersebut akan diambil melalui Toko mas sekitar Aceh Singkil dan selanjutnya ia yang akan menyerahkan kepada para anggota arisan serta mengatur pembayaran angsuran setiap bulan.

Baca Juga :  GUBSU Kirim Logistik Daerah Terisolir dari Helikopter

Pada Rabu 13 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, PN kemudian mengambil emas tersebut dari Toko Mas yang dimaksud. Emas tersebut diserahkan oleh seorang karyawan toko berinisial Y kepada PN dengan tujuan sebagai modal arisan yang nantinya akan diberikan kepada para anggota arisan.

Dalam perkembangannya, emas milik pelapor yang diambil PN dari toko tersebut tercatat sebanyak sembilan kali pengambilan dengan total mencapai 190 gram. Namun dari jumlah tersebut, PN hanya menyerahkan emas kepada salah satu anggota arisan berinisial SS sebanyak 45 gram.

Sementara sisa emas sebanyak 145 gram yang juga diambil PN dari Toko Mas tersebut tidak pernah diserahkan kepada anggota arisan lainnya. Berdasarkan keterangan pelapor, emas tersebut diduga dipergunakan oleh PN untuk kepentingan pribadi.

Akibat peristiwa tersebut, pelapor mengalami kerugian materiil sebesar Rp139.785.000. Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan penyelesaian, pelapor kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Aceh Singkil agar perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi kemudian mencoba melakukan konfirmasi kepada Kanit 1 Satreskrim Unit Pidum Polres Aceh Singkil, Ipda Azhari Surya, SE, pada Jumat 6 Maret 2026. Dalam keterangannya Azhari menjelaskan bahwa perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan.

Ia menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan PN sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun hingga saat ini tersangka belum dilakukan penahanan. Menurutnya penyidik juga telah berupaya melakukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice dengan mempertemukan pelapor dan tersangka.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar Siapkan 95 PLKK untuk Tangani Kecelakaan Kerja

Namun upaya tersebut tidak membuahkan kesepakatan di antara kedua belah pihak sehingga proses hukum tetap dilanjutkan. Penyidik saat ini tengah mempersiapkan pemberkasan perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada pihak penuntut umum.

Azhari menegaskan bahwa secara prinsip perkara tersebut tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan akan dilanjutkan hingga tahap berikutnya dalam proses peradilan pidana.

Sementara itu dalam wawancara dengan redaksi pada Jumat 6 Maret 2026, pelapor berinisial F percaya pada penyidik yang menangani perkara yang dialaminya. Namun pelapor juga menyampaikan menyampaikan bahwa kerugian yang dialaminya bukanlah jumlah yang kecil dan sangat berdampak terhadap kondisi ekonomi keluarganya. Oleh karena itu ia berharap agar tersangka yang telah resmi ditetapkan status hukumnya dapat segera dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut pelapor, penahanan terhadap tersangka merupakan langkah penting untuk menjamin kepastian hukum, menjaga objektivitas proses penyidikan, serta memberikan rasa keadilan bagi pihak yang dirugikan. Ia juga berharap agar proses hukum berjalan secara transparan dan tidak berlarut-larut sehingga perkara tersebut dapat segera memperoleh kepastian hukum di pengadilan.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anies Baswedan Desak Indonesia Keluar dari Board of Peace
HMI STAI Nurul Ilmi Tanjungbalai Gelar “Ramadhan Bersama HMI
TPG Guru ASN Batu Bara Dijadikan Agunan Pinjaman Diblokir, Bank Sumut
Proyek Tanggul DAS Senilai Rp18,2 Miliar Diduga Tidak Tepat Sasaran dan Buang Anggaran
Pendapatan Daerah Sumut Tahun 2025 Meningkat, Capai Angka Rp 5 Triliun Lebih
Siapkan Hadiah Menarik, Bapenda Sumut Ajak Masyarakat Bayar Pajak
AMB Desak Kejati Deli Serdang Tindak Lanjuti Dumas Terkait Dugaan Korupsi di Kecamatan Patumbak
Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan dari LPSK
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:50 WIB

Anies Baswedan Desak Indonesia Keluar dari Board of Peace

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:40 WIB

HMI STAI Nurul Ilmi Tanjungbalai Gelar “Ramadhan Bersama HMI

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:30 WIB

Tersangka Penggelapan Emas di Aceh Singkil Belum Ditahan Oleh Penyidik

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:57 WIB

TPG Guru ASN Batu Bara Dijadikan Agunan Pinjaman Diblokir, Bank Sumut

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:12 WIB

Proyek Tanggul DAS Senilai Rp18,2 Miliar Diduga Tidak Tepat Sasaran dan Buang Anggaran

Berita Terbaru

Nasional

Anies Baswedan Desak Indonesia Keluar dari Board of Peace

Sabtu, 7 Mar 2026 - 13:50 WIB