Mantan Pejabat Dishub Siantar Tohom Lumbangaol Divonis Satu Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Mantan Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Bidang Perhubungan Darat di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar, Tohom Lumbangaol divonis satu tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

majelis hakim Meyakini terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pungutan liar (pungli) retribusi parkir di depan Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) Pematangsiantar sejak Mei-Juli 2024 senilai Rp48,6 juta.

Tohom dinyatakan melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20 huruf c UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Baca Juga :  Jaringan Mahasiswa Indonesia Siap Geruduk DPRD Binjai, Tuntut Klarifikasi 3 Anggota Fraksi Gerindra

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tohom Lumbangaol oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Cipto Hosari P Nababan, dalam membacakan putusan di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (5/3) petang.

Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp10 juta subsider 10 hari penjara jika denda tersebut tak dibayar.

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan terdakwa tak menyesali perbuatannya. Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana,” ucap Cipto.

Baca Juga :  Perlawanan 4 Terdakwa Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I Regional I Pupus, Hakim Terima Dakwaan Jaksa

Hakim memberikan kesempatan kepada Tohom dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar berpikir-pikir selama tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau banding.

Sebelumnya, Tohom dituntut JPU empat tahun enam bulan (4,5 tahun) penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa menilai perbuatan Tohom telah memenuhi unsur dakwaan primer, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20 huruf c UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Penyekapan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Medan
Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Berita Terbaru

Politik

Struktur PRI Medan Diklaim Capai 90 Persen

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:22 WIB

Kesehatan

IDAI Sumut Himbau Deteksi Dini Penyakit Jantung Bawaan

Selasa, 22 Sep 2026 - 14:38 WIB