MEDAN, SUARASUMUT ONLINE.ID – Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Sonny Irawan mengatakan, tambang emas ilegal yang ditindak di wilayah Sungai Batang Gadis, Desa Panabari, Kecamatan Tanotombangan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), telah beroperasi selama dua pekan.
Kata Sonny, lokasi penambangan tanpa izin ini merupakan perbatasan antara Kabupaten Tapanuli Selatan dengan wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
“Kalau kita lihat, posisinya berbatasan antara Tapanuli Selatan dengan wilayah Madina. Hanya dibedakan dengan sungai. Kalau sungai itu sedang surut, tentunya bisa dilalui. Yang kami dapati, informasi penambangan ini baru berlangsung dua minggu terakhir,” ujarnya.
Sebelumnya, lanjut Brigjen Sonny, penambangan ini juga berlangsung di wilayah Madina. Dalam kurun waktu 2-3 bulan, sehabis dari wilayah Madina para pelaku berpindah tempat ke wilayah Tapsel.
“Sebelumnya, ini sudah berlangsung di wilayah Mandailing Natal. Sudah ada lebih kurang 2-3 bulan di Mandailing Natal, kemudian mereka melakukan ekspansi ke wilayah Tapanuli Selatan,” tuturnya.
Dikatakan Sonny, dalam kasus ini pihaknya juga mengamankan sebanyak 17 orang terduga pelaku. Para pelaku ini memiliki peran masing-masing, ada yang berperan sebagai operator eskavator, ada yang sebagai tenaga pekerja, ada sebagai tukang masak, sebagai kernet, dan peran-peran lainnya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, di lokasi ini para pelaku bisa mendapatkan kurang lebih 100 gram emas Ilegal dari satu titik saja. Sementara di lokasi, terdapat sejumlah titik,” ucapnya.
Penulis : Yuli









