MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Dugaan keterlibatan Sekdako Padang Sidempuan dalam kasus dugaan korupsi penganggaran dan pengangkatan tenaga honorer di Kota Salak itu kembali di pertanyakan.
Keabsahan dan perkembangan penyelidikan terkait dugaan korupsi tersebut mulai dipertanyakan setelah Tim Penyidik Unit 1 Subdit 3 Polda Sumatera Utara mengeluarkan surat undangan permintaan keterangan dengan nomor: T/1049/IX/RESS 3.3/2025/DITRESKRIMSUS/.
Surat penggilan tersebut dikeluarkan pada 08 September 2025. Kala itu Sekdako Padang Sidempuan masih menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padangsidimpuan, Rahmad Marzuki dan kini sudah definitif .
Diketahui, Sejumlah pejabat yang dipanggil untuk dimintai keterangan di Polda Sumut yaitu, Baylan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, Rony Gunawan Rambe, Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Imbalo, Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
Selanjutnya, Kepala Dinas Perpustakaan, Efrida Zulyanti Nasution, Zulkifli Lubis, Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan, Ruslan Abdul Gani Harahap, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Nur Cahyu Budi Susetyo, Kadis Kominfo, Direktur RSUD Padangsidimpuan, Susanti Lubis.
Selain itu, Risma Kholik Harahap, Kadisnaker, Dedi Iriansyah, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Diapari Lubis, Kadis Perencanaan Penelitian dan Pengembangan dan Armin, Kadis Lingkungan Hidup juga turut dipanggil.
” Heran juga kita kan, udah hampir setengah tahun tapi apapun gak ada, gak jelas kasusnya. Apa hasil dari pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut, bukan sedikit loh yang diperiksa. Semua ada jabatan di pemerintahan. Malah salah satunya sudah di tetapkan menjadi Sekdako Padang Sidempuan,” terang B.N Harahap, salah seorang warga Padangsidimpuan yang juga bekerja di Kantor walikota Padang Sidempuan, Senin (2/3).
Sementara itu, Humas Polda Sumut yang dihubungi suarasumutonline.id via pesan WhatsApp belum menjawab konfirmasi yang di ajukan hingga berita ini di tayangkan.
Penulis : Yuli









