PN Medan Gelar Sidang Perdana Camat Medan Polonia dkk Didakwa Korupsi Belanja BBM

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Tiga terdakwa kasus korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk kendaraan pengangkut sampah dan mobil patroli se-Kecamatan Medan Polonia tahun 2024 menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Ketiga terdakwa di antaranya Irfan Asardi Siregar selaku eks Camat Medan Polonia, Khairul Arminsyah Lubis selaku eks Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Kasi Sarpras) di Kantor Camat Medan Polonia, dan Ita Ratna Dewi selaku eks tenaga honorer.

Dalam sidang agenda pembacaan surat dakwaan tersebut, mereka didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan melakukan korupsi secara bersama-sama senilai Rp332,2 juta.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi PUPR Sumut Menjerat Rektor USU, Arif T, " KPK RI Sedang Jalankan Strategi Makan Pinggir bermuara Ke Pusat, "

“Dakwaan alternatif kesatu, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 ayat (2) huruf b UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor,” kata JPU Fauzan Irgi Hasibuan di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (2/3).

Dakwaan alternatif kedua, lanjut jaksa, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 618 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :  Terungkap di Persidangan! Eks Kadis PUPR Sumut Diduga Terima Upeti Rp 2,8 Miliar

Jaksa menyebut, Irfan dan Khairul diduga telah mengeluarkan anggaran belanja BBM solar subsidi untuk kendaraan pengangkut sampah dan mobil patroli tidak sesuai ketentuan. Sehingga, merugikan keuangan negara sebesar Rp332 juta dari total pagu anggaran mencapai Rp1 miliar.

“Pembelian BBM tersebut dimanipulasi melalui dokumen realisasi yang tidak akurat, termasuk perbedaan volume BBM yang dipertanggungjawabkan,” ucapnya.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin memberikan kesempatan kepada Khairul dan Ita untuk menyampaikan perlawanan pada sidang berikutnya, Jumat (6/3). Sementara Irfan tidak mengajukan perlawanan, sehingga persidangan dilanjutkan dengan agenda pembuktian.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut
Direktur CV Rizky Amanda Ditahan Kejari Deli Serdang
Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi
Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara
Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun
Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan
Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard
Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan

Berita Terbaru

Berita

Dinas SDABMBK Medan Jemput Bola Tangani Infrastruktur

Jumat, 7 Agu 2026 - 21:03 WIB