PN Medan Gelar Sidang Perdana Camat Medan Polonia dkk Didakwa Korupsi Belanja BBM

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Tiga terdakwa kasus korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk kendaraan pengangkut sampah dan mobil patroli se-Kecamatan Medan Polonia tahun 2024 menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Ketiga terdakwa di antaranya Irfan Asardi Siregar selaku eks Camat Medan Polonia, Khairul Arminsyah Lubis selaku eks Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Kasi Sarpras) di Kantor Camat Medan Polonia, dan Ita Ratna Dewi selaku eks tenaga honorer.

Dalam sidang agenda pembacaan surat dakwaan tersebut, mereka didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan melakukan korupsi secara bersama-sama senilai Rp332,2 juta.

Baca Juga :  Eks Kepala BPJN I Stanley dan Satker Dicky Erlangga Terima Suap dari Rekanan Muncul dalam Dakwaan Terdakwa Heliyanto

“Dakwaan alternatif kesatu, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 ayat (2) huruf b UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor,” kata JPU Fauzan Irgi Hasibuan di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (2/3).

Dakwaan alternatif kedua, lanjut jaksa, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 618 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi PUPR Sumut Menjerat Rektor USU, Arif T, " KPK RI Sedang Jalankan Strategi Makan Pinggir bermuara Ke Pusat, "

Jaksa menyebut, Irfan dan Khairul diduga telah mengeluarkan anggaran belanja BBM solar subsidi untuk kendaraan pengangkut sampah dan mobil patroli tidak sesuai ketentuan. Sehingga, merugikan keuangan negara sebesar Rp332 juta dari total pagu anggaran mencapai Rp1 miliar.

“Pembelian BBM tersebut dimanipulasi melalui dokumen realisasi yang tidak akurat, termasuk perbedaan volume BBM yang dipertanggungjawabkan,” ucapnya.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin memberikan kesempatan kepada Khairul dan Ita untuk menyampaikan perlawanan pada sidang berikutnya, Jumat (6/3). Sementara Irfan tidak mengajukan perlawanan, sehingga persidangan dilanjutkan dengan agenda pembuktian.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meski Status  Lahan HGB, PT Deli Mega Megapolitan Kawasan Residensial Berani Jual Rumah Rp 1-8 Miliar/Unit
Korupsi Dana Desa 1,15 M, Eks Pj Kades Bangai Labusel Divonis 3,5 Tahun
Polda Sumut Tanggapi, Peredaran Rokok Ilegal di Binjai dan Medan
Mantan PPK Satker Balai Besar Jalan Nasional Wilayah 1 Dituntutu 5 Tahun Penjara
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting Topan Ginting Merasa Tidak Bersalah, Dan Mengaku Tidak Menerima Suap
P3H Sumut Minta Bea Cukai Amankan Peredaran Rokok Ilegal di Binjai dan Medan
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dalami Didugaan Pembiayaan Bermasalah Rp32,4 M Di PT Asam Jawa
Dugaan Korupsi Menghampiri SMAN 2 Percut Sei Tuan Deli Serdang
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 07:21 WIB

Meski Status  Lahan HGB, PT Deli Mega Megapolitan Kawasan Residensial Berani Jual Rumah Rp 1-8 Miliar/Unit

Selasa, 3 Maret 2026 - 07:19 WIB

Korupsi Dana Desa 1,15 M, Eks Pj Kades Bangai Labusel Divonis 3,5 Tahun

Selasa, 3 Maret 2026 - 06:55 WIB

PN Medan Gelar Sidang Perdana Camat Medan Polonia dkk Didakwa Korupsi Belanja BBM

Sabtu, 28 Februari 2026 - 22:53 WIB

Polda Sumut Tanggapi, Peredaran Rokok Ilegal di Binjai dan Medan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:50 WIB

Mantan PPK Satker Balai Besar Jalan Nasional Wilayah 1 Dituntutu 5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Daerah

Polres Tapsel, Terima 3 Laporan Tambang Emas PT AR

Selasa, 3 Mar 2026 - 07:15 WIB