MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Tiga terdakwa kasus korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk kendaraan pengangkut sampah dan mobil patroli se-Kecamatan Medan Polonia tahun 2024 menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Ketiga terdakwa di antaranya Irfan Asardi Siregar selaku eks Camat Medan Polonia, Khairul Arminsyah Lubis selaku eks Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Kasi Sarpras) di Kantor Camat Medan Polonia, dan Ita Ratna Dewi selaku eks tenaga honorer.
Dalam sidang agenda pembacaan surat dakwaan tersebut, mereka didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan melakukan korupsi secara bersama-sama senilai Rp332,2 juta.
“Dakwaan alternatif kesatu, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 ayat (2) huruf b UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor,” kata JPU Fauzan Irgi Hasibuan di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (2/3).
Dakwaan alternatif kedua, lanjut jaksa, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 618 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Jaksa menyebut, Irfan dan Khairul diduga telah mengeluarkan anggaran belanja BBM solar subsidi untuk kendaraan pengangkut sampah dan mobil patroli tidak sesuai ketentuan. Sehingga, merugikan keuangan negara sebesar Rp332 juta dari total pagu anggaran mencapai Rp1 miliar.
“Pembelian BBM tersebut dimanipulasi melalui dokumen realisasi yang tidak akurat, termasuk perbedaan volume BBM yang dipertanggungjawabkan,” ucapnya.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin memberikan kesempatan kepada Khairul dan Ita untuk menyampaikan perlawanan pada sidang berikutnya, Jumat (6/3). Sementara Irfan tidak mengajukan perlawanan, sehingga persidangan dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
Penulis : Yuli









