Gempet Sumut Desak Kejatisu Periksa Dirut PT Agrinas dan Ketua Koperasi BAN

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID– Gerakan Mahasiswa Peduli Transparansi Sumatera Utara (GEMPET) kembali menggelar aksi unjuk rasa untuk ketiga kalinya di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Senin (23/2).

Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat penegak hukum segera memeriksa Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara dan Ketua Koperasi BAN terkait dugaan korupsi pada penyaluran plasma di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dan Kabupaten Padang Lawas (Palas).

Baca Juga :  PT Medan Kuatkan Vonis ASN Polri Palsukan Dokumen Tanah

Ketua GEMPET, Rahmat Ritonga, dalam orasinya menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk komitmen mahasiswa dalam mengawal transparansi dan penegakan hukum. Ia menyebut, pihaknya menemukan sejumlah indikasi dugaan penyimpangan, termasuk dugaan manipulasi data penerima plasma.

“Ini sudah aksi ketiga kami. Kami mendesak Kejati Sumut segera memanggil dan memeriksa Dirut PT Agrinas Palma Nusantara serta Ketua Koperasi BAN atas dugaan korupsi dan manipulasi data penerima plasma. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan transparan,” tegas Rahmat Ritonga di hadapan peserta aksi.

Baca Juga :  Jaksa Tahan Tersangka Keempat Korupsi Proyek Fiktif di DKP2 Binjai

Menurutnya , program plasma seharusnya memberikan manfaat kepada masyarakat yang berhak menerima. Namun, mereka menduga terdapat ketidaksesuaian dalam proses pendataan dan penyaluran yang berpotensi merugikan masyarakat.

Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara
Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun
Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan
Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard
Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel
Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat
MA Perkuat Vonis PN Medan, Akuang Tetap di Vonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 856,8 Miliar
Propam Poldasu Proses Kode Etik Bripka YML Tersangka Korupsi Bansos Labusel Rp1,9 Miliar
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel

Berita Terbaru

Daerah

21 Paket Proyek Dinkes Asahan Rp.5,4 Miliar Disorot

Jumat, 7 Agu 2026 - 14:19 WIB

Daerah

Taman Buah Deli Serdang Riuh Dengan Rianh Anak-anak

Jumat, 7 Agu 2026 - 14:17 WIB