Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Batubara dan PPK Ditahan Kejari Batubara Terkait Dugaan Korupsi BTT

- Jurnalis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATUBARA, SUARASUMUTONLINE.ID – Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batubara Oppon B Siregar dalam siaran persnya Nomor : 04/Penkum/ 02/2026 menyebutkan, penahanan dua tersangka ini dalam kasus realisasi dana BTT Tahun anggaran 2022.

“Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batubara telah menemukan alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Batubara terkait realisasi Dana BTT dalam beberapa Pekerjaan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2022 ,” ujar Oppon.

Realisasi dana BTT dalam beberapa Pekerjaan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Batubara tahun anggaran 2022 dengan pagu anggaran sebesar Rp5.170.215.770.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi dana BOS SMK I Pancur Bati Rp 785 Juta Mulai Disidangkan

Kegiatan yang dikelola tersangka ini telah mengakibatkan Kerugian Negara/Daerah sebesar Rp1.158.081.211 yang mana perhitungan tersebut berdasarkan Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) yang dilakukan oleh ahli, sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tersangka E bertindak sebagai PPK dan tersangka DS sebagai PPTK pada realisasi dana BTT dalam beberapa pekerjaan pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2022 di Dinas Kesehatan Kabupaten Batubara.

Baca Juga :  Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 13,185 Miliar dari Korupsi Waterfront City dan Tele Samosir

“Penetapan Tersangka E dan Tersangka DS berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara nomor PRINT-01/L2.32/Fd.2/02/2026 tanggal 19 Februari 2026 dan nomor: PRINT-02/L.2.32/Fd.2/02/2026 tanggal 19 Februari 2026,” terang Oppon.

Kedua tersangka dilakukan penahanan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhanruku selama 20 hari terhitung sejak tanggal 19 Februari 2026 sampai dengan tanggal 10 Maret 2026.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi III DPR RI Kritik Polres Langkat: Siswi Jadi Tersangka Gegara Menggigit Dinilai Tak Masuk Akal
Jaksa Tahan Tersangka Keempat Korupsi Proyek Fiktif di DKP2 Binjai
Eks Kadisdik Tebing Tinggi Diadili Kasus Korupsi Smartboard Rp8 Miliar di PN Medan
Pondok Pesantren Tahfiz di Patumbak Digugat Rp2,4 Miliar
Kejari Karo Tak Ajukan Kasasi, PN Medan: Vonis Bebas Amsal Sitepu Inkrah
Kejari Karo Tak Ajukan Kasasi, PN Medan: Vonis Bebas Amsal Sitepu Inkrah
Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dan KPK Tak Banding, Vonis 5,5 Tahun Penjara Inkrah
Kasus Pungli Parkir RSVI Siantar, Vonis Eks Kadishub Siantar Diperberat Jadi 4 Tahun
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 22:05 WIB

Komisi III DPR RI Kritik Polres Langkat: Siswi Jadi Tersangka Gegara Menggigit Dinilai Tak Masuk Akal

Selasa, 14 April 2026 - 14:42 WIB

Jaksa Tahan Tersangka Keempat Korupsi Proyek Fiktif di DKP2 Binjai

Selasa, 14 April 2026 - 14:36 WIB

Eks Kadisdik Tebing Tinggi Diadili Kasus Korupsi Smartboard Rp8 Miliar di PN Medan

Sabtu, 11 April 2026 - 09:05 WIB

Pondok Pesantren Tahfiz di Patumbak Digugat Rp2,4 Miliar

Sabtu, 11 April 2026 - 09:04 WIB

Kejari Karo Tak Ajukan Kasasi, PN Medan: Vonis Bebas Amsal Sitepu Inkrah

Berita Terbaru

Daerah

JPU Tuntutan Bandar Narkoba 10 Tahun Penjara

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:29 WIB