Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Batubara dan PPK Ditahan Kejari Batubara Terkait Dugaan Korupsi BTT

- Jurnalis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATUBARA, SUARASUMUTONLINE.ID – Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batubara Oppon B Siregar dalam siaran persnya Nomor : 04/Penkum/ 02/2026 menyebutkan, penahanan dua tersangka ini dalam kasus realisasi dana BTT Tahun anggaran 2022.

“Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batubara telah menemukan alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Batubara terkait realisasi Dana BTT dalam beberapa Pekerjaan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2022 ,” ujar Oppon.

Realisasi dana BTT dalam beberapa Pekerjaan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Batubara tahun anggaran 2022 dengan pagu anggaran sebesar Rp5.170.215.770.

Baca Juga :  Proyek Penyediaan Layanan Kesehatan UKP dan UKM Dinkes Sumut Rp4.774.725.0000. Diduga Di Korupsi, APH Harus Jemput Bola

Kegiatan yang dikelola tersangka ini telah mengakibatkan Kerugian Negara/Daerah sebesar Rp1.158.081.211 yang mana perhitungan tersebut berdasarkan Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) yang dilakukan oleh ahli, sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tersangka E bertindak sebagai PPK dan tersangka DS sebagai PPTK pada realisasi dana BTT dalam beberapa pekerjaan pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2022 di Dinas Kesehatan Kabupaten Batubara.

Baca Juga :  Kejari Pematangsiantar Tangani Kasus Korupsi Gedung Balei Merah Putih, Negara Rugi Rp4,4 Miliar

“Penetapan Tersangka E dan Tersangka DS berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara nomor PRINT-01/L2.32/Fd.2/02/2026 tanggal 19 Februari 2026 dan nomor: PRINT-02/L.2.32/Fd.2/02/2026 tanggal 19 Februari 2026,” terang Oppon.

Kedua tersangka dilakukan penahanan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhanruku selama 20 hari terhitung sejak tanggal 19 Februari 2026 sampai dengan tanggal 10 Maret 2026.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3
Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara
Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara
Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan
LIPPSU Desak Kejati Sumut Usut Tuntas Kasus Kredit Macet Rp3 M Bank Sumut KCP Krakatau, Nama Wawako Medan Terseret
Berkas Perkara OTT Diskominfo Tebingtinggi P-21
Kejatisu Didesak Periksa Wesly Silalahi Terkait Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah
Kepala Dusun di Langkat, Didakwa Korupsi Ganti Rugi Tanah Kuburan
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:59 WIB

Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:05 WIB

Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:52 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:49 WIB

Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:39 WIB

LIPPSU Desak Kejati Sumut Usut Tuntas Kasus Kredit Macet Rp3 M Bank Sumut KCP Krakatau, Nama Wawako Medan Terseret

Berita Terbaru