Pimpinan KPK Pernah Peringatkan Bobby Nasution dan Pejabat Sumut Tidak Korupsi

- Jurnalis

Selasa, 1 Juli 2025 - 07:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teks photo : Wakil Ketua KPK Johanis Tanak bersama Gubernur Sumut Bobby Nasution saat acara Korsup di Gedung Merah Putih KPK pada 28 April 2025/Istimewa.

MEDAN, SUARA SUMUT ONLINE.ID -Dua bulan sebelum terjadi operasi tangkap tangan (OTT), pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memperingatkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, dan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut agar tidak melakukan korupsi.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dalam acara Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK pada April 2025 lalu, KPK bersama beberapa pemerintah daerah lainnya termasuk Sumut sudah membahas berbagai isu terkait upaya-upaya pemberantasan korupsi.

“Khususnya pada aspek-aspek pencegahan. Di mana KPK melalui Korsup, yang di situ melihat delapan fokus area, salah satunya memang di area pengadaan barang dan jasa. Karena memang KPK melihat sektor pengadaan barang dan jasa ini menjadi salah satu sektor yang punya risiko tinggi untuk terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, (30/6).

Sehingga KPK menaruh sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) menjadi salah satu fokus area pendampingan dan pengawasan yang dilakukan melalui Korsup.

Baca Juga :  Rico Waas, "PC HIMMAH Kota Medan Harus Berkontribusi Lebih Banyak untuk Masyarakat

“KPK secara masif dan intensif ya, terus mengingatkan pemerintah daerah, tentu tidak hanya di Sumatera Utara, tapi di seluruh wilayah, karena memang sektor PBJ ini menjadi salah satu sektor yang kerap terjadi modus tindak pidana korupsi,” tandas Budi.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak pernah memperingatkan para pejabat di Sumut agar tidak melakukan korupsi. Peringatan itu disampaikan dalam acara Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Wilayah I yang diinisiasi Direktorat Korsup KPK bersama Bobby Nasution dan kepala daerah lainnya di Provinsi Sumut, beserta DPRD, Senin, 28 April 2025.

“Saya berpesan, laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Ingatlah, uang yang didapatkan dari korupsi adalah uang haram. Jangan sekali-kali membanggakan uang itu kepada keluarga,” tegas Tanak.

Tanak mengajak agar semua pihak untuk memahami bahwa membangun negeri tanpa korupsi hanya memerlukan dua hal, yakni tidak menyalahgunakan kewenangan, dan menjaga hati tetap bersih.

Baca Juga :  RDP Komisi III Dengan Pedagang Pasar Sambas, Pedagang, " Pengosongan Pasar Sambas Terlalu terburu-buru, ada 355 Pedagang Yang Harus di Relokasi"

“Bicara korupsi itu sederhana, jangan manfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi, jaga integritas, dan moralitas. Dan peran Pemda dan DPRD yang bersih serta jujur juga menjadi penting dalam hal ini,” pungkas Tanak.

Pada Sabtu, 28 Juni 2025, KPK resmi mengumumkan lima dari enam orang yang terjaring OTT pada Kamis 26 Juni 2025 telah ditetapkan sebagai tersangka.

Yakni Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut, Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Pemprov Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selanjutnya, Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, M Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), dan M Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT Rona Na Mora. Int

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bedah Buku “Reset Indonesia”: Dhandy Laksono dan Benaya Harobu Soroti Isu Ketidakadilan Sosial dan Demokrasi
RDP Komisi III Dengan Pedagang Pasar Sambas, Pedagang, ” Pengosongan Pasar Sambas Terlalu terburu-buru, ada 355 Pedagang Yang Harus di Relokasi”
Pedagang Pasar Sambas Teken Perjanjian untuk Mengosongkan Lantai Dua Awal April 2026 Hasim SE Turun Langsung Ke Pasar Sambas
PN Medan Tunda Eksekusi Pasar Sambas hingga Selesai Idulfitri 2026
Anggota DPRD Medan Minta PUD Pasar Tunda Eksekusi Pasar Sambas Medan
Dari 71 SPPG Yang Beroperasi di Medan, Baru 42 yang Terima Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
Besok, Pedagang di Lantai 2 Pasar Sambas Harus Kosongkan Lapaknya
12 February 2026, SMKN 8 Medan Akan Gelar Job Fair dan Louncing Lisensi Halal 50 Produk
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:17 WIB

Bedah Buku “Reset Indonesia”: Dhandy Laksono dan Benaya Harobu Soroti Isu Ketidakadilan Sosial dan Demokrasi

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:19 WIB

RDP Komisi III Dengan Pedagang Pasar Sambas, Pedagang, ” Pengosongan Pasar Sambas Terlalu terburu-buru, ada 355 Pedagang Yang Harus di Relokasi”

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:16 WIB

Pedagang Pasar Sambas Teken Perjanjian untuk Mengosongkan Lantai Dua Awal April 2026 Hasim SE Turun Langsung Ke Pasar Sambas

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:14 WIB

PN Medan Tunda Eksekusi Pasar Sambas hingga Selesai Idulfitri 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:50 WIB

Anggota DPRD Medan Minta PUD Pasar Tunda Eksekusi Pasar Sambas Medan

Berita Terbaru

Daerah

Piala Futsal KNPI Tanjung Balai ” Energi Of Harmoni”

Sabtu, 7 Feb 2026 - 18:13 WIB