Naik Delapan Persen, UMK Medan 2026 Kini Rp4.335.197

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID -Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2026 naik 8 persen atau setara Rp321.125. Kesepakatan tersebut dicapai melalui rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Medan yang melibatkan unsur serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon, mengatakan hasil pembahasan itu akan segera dilaporkan kepada Wali Kota Medan untuk diteruskan ke Gubernur Sumatera Utara.

“Kenaikannya disepakati sebesar 8 persen. Selanjutnya akan kami sampaikan kepada Pak Wali Kota untuk diteruskan ke Gubernur Sumut,” ujar Chandra saat dikonfirmasi, Senin (22/12).

Baca Juga :  DPD GRIB Jaya Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir

Ia menegaskan, keputusan tersebut bersifat final dan tidak akan mengalami perubahan. Saat ini, pihaknya hanya menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara sebagai dasar pemberlakuan resmi.

“Kesepakatan ini sudah final. Tinggal menunggu SK dari Pak Gubernur Sumut. Nantinya UMK akan diumumkan secara serentak untuk seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Utara,” katanya.

Baca Juga :  Angkatan Kerja Sumut Naik 243 Ribu, TPT Turun Menjadi 5,32 Persen

Chandra berharap seluruh perusahaan di Kota Medan dapat mematuhi ketentuan UMK yang telah ditetapkan. Ia menyebut, UMK Medan 2026 kemungkinan mulai diberlakukan pada Januari mendatang.

“Harapannya tentu seluruh perusahaan mematuhi aturan ini sejak diumumkan oleh Pak Gubernur,” katanya.

Sebagai informasi, UMK Medan pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp4.014.072. Dengan kenaikan 8 persen, UMK Medan tahun 2026 menjadi Rp4.335.197.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hj Asyifa Ketua Harian PB Pendawa Indonesia Ajak Warga Pendawa Perkuat Komunikasi Dan Eratkant Persatuan
Inspektorat Medan Dalami Dugaan Jual Beli Proyek di Dinas Perkimcikataru
Medan Jadi Kota Pertama di Sumatera Sinkronkan Data Tanah dan Pajak
Catat! 5 Lokasi SIM Keliling Medan 14-20 September 2026, Buka Sampai Minggu
Kasasi Ditolak, Empat Terdakwa Pengedar 45 Kg Sabu dari Lapas Divonis Mati
Mau Puas Kulineran di Medan? Simak 5 Tips Menjelajah Banyak Spot dalam Satu Hari
PD 14 Sumut: Kepala Daerah Perlu Kawal Payroll ASN, Jangan Sampai BPD Kehilangan Sumber Dana Strategis
Bebani Orang Tua, Komisi II DPRD Medan Usul Ongkos Bus Gratis untuk Pelajar
Berita ini 126 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:39 WIB

Hj Asyifa Ketua Harian PB Pendawa Indonesia Ajak Warga Pendawa Perkuat Komunikasi Dan Eratkant Persatuan

Kamis, 17 September 2026 - 19:13 WIB

Inspektorat Medan Dalami Dugaan Jual Beli Proyek di Dinas Perkimcikataru

Rabu, 16 September 2026 - 00:06 WIB

Medan Jadi Kota Pertama di Sumatera Sinkronkan Data Tanah dan Pajak

Selasa, 15 September 2026 - 12:16 WIB

Catat! 5 Lokasi SIM Keliling Medan 14-20 September 2026, Buka Sampai Minggu

Senin, 14 September 2026 - 10:17 WIB

Kasasi Ditolak, Empat Terdakwa Pengedar 45 Kg Sabu dari Lapas Divonis Mati

Berita Terbaru

Olahraga

Tim Putra dan Putri Menang Telak di Olimpiade Catur 2026

Minggu, 20 Sep 2026 - 12:56 WIB

Olahraga

Tim Putra Tekuk Uganda di Olimpiade Catur

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:16 WIB