Naik Delapan Persen, UMK Medan 2026 Kini Rp4.335.197

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID -Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2026 naik 8 persen atau setara Rp321.125. Kesepakatan tersebut dicapai melalui rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Medan yang melibatkan unsur serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon, mengatakan hasil pembahasan itu akan segera dilaporkan kepada Wali Kota Medan untuk diteruskan ke Gubernur Sumatera Utara.

“Kenaikannya disepakati sebesar 8 persen. Selanjutnya akan kami sampaikan kepada Pak Wali Kota untuk diteruskan ke Gubernur Sumut,” ujar Chandra saat dikonfirmasi, Senin (22/12).

Baca Juga :  Inflasi Sumut Masih Tertinggi Per Oktober 2025

Ia menegaskan, keputusan tersebut bersifat final dan tidak akan mengalami perubahan. Saat ini, pihaknya hanya menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara sebagai dasar pemberlakuan resmi.

“Kesepakatan ini sudah final. Tinggal menunggu SK dari Pak Gubernur Sumut. Nantinya UMK akan diumumkan secara serentak untuk seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Utara,” katanya.

Baca Juga :  Doa Bersama HUT Bhayangkara, Rico Waas Suarakan Semangat 'Medan untuk Semua

Chandra berharap seluruh perusahaan di Kota Medan dapat mematuhi ketentuan UMK yang telah ditetapkan. Ia menyebut, UMK Medan 2026 kemungkinan mulai diberlakukan pada Januari mendatang.

“Harapannya tentu seluruh perusahaan mematuhi aturan ini sejak diumumkan oleh Pak Gubernur,” katanya.

Sebagai informasi, UMK Medan pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp4.014.072. Dengan kenaikan 8 persen, UMK Medan tahun 2026 menjadi Rp4.335.197.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Rugikan PAD, Bangunan di Jalan Tangkul dan Budi Utomo Disorot, Jumlah Unit Diduga Tak Sesuai PBG
Pemko Medan Targetkan 10.000 CCTV, Tahap Awal 2.000 Unit Masuk P-APBD 2026
Disnaker Medan Targetkan 100 Tenaga Kerja Tersalur ke Jepang
Lailatul Badri Minta Camat dan Lurah Patuhi Perwal Dalam Pemilihan Kepling di Medan Timur
Warga Gang Palem Medan Polonia Banjir 2 Bulan, Diduga Gara-gara Tembok 2 Meter Dibangun Tanpa Izin
Sekretariat DPRD Medan Gelar Coaching Clinic Peningkatan Kualitas Layanan
Maksimalkan Perolehan Pajak, Pemko Medan Ingin Seluruh Restoran dan Kafe Terapkan QRESTO
Peringati HUT Bhayangkara ke-80 Tahun, Kapolrestabes Medan Nyanyikan Lagu Legendaris “Rumah Kita”
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:14 WIB

Diduga Rugikan PAD, Bangunan di Jalan Tangkul dan Budi Utomo Disorot, Jumlah Unit Diduga Tak Sesuai PBG

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:08 WIB

Pemko Medan Targetkan 10.000 CCTV, Tahap Awal 2.000 Unit Masuk P-APBD 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 14:53 WIB

Disnaker Medan Targetkan 100 Tenaga Kerja Tersalur ke Jepang

Senin, 13 Juli 2026 - 11:17 WIB

Lailatul Badri Minta Camat dan Lurah Patuhi Perwal Dalam Pemilihan Kepling di Medan Timur

Senin, 13 Juli 2026 - 10:28 WIB

Warga Gang Palem Medan Polonia Banjir 2 Bulan, Diduga Gara-gara Tembok 2 Meter Dibangun Tanpa Izin

Berita Terbaru