Main Judol Pakai KKPD Rp1,2 Miliar, Camat Medan Maimun Dicopot

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID : Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natpradja, dinilai bertindak di luar batas kewajaran. Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Medan ini nekat bermain judi online (judol) menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dengan nilai mencapai Rp1,2 miliar. Akibat perbuatannya, Almuqarrom dicopot dari jabatannya dan kini menjalani sidang disiplin di Inspektorat Kota Medan.

“Iya benar, saat ini yang bersangkutan masih kami periksa,” ujar Inspektur Kota Medan, Erfin Fachrurrazi, Senin (26/1) malam.

Erfin menjelaskan, tindakan tidak terpuji tersebut dilakukan Almuqarrom pada tahun 2024. “Dananya digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Ada juga yang digunakan untuk judi online. Karena itu, kasus ini terus kami dalami,” katanya.

Baca Juga :  Polda Sumut Pastikan Distribusi Aman dan Tepat Sasaran

Terkuaknya kasus ini bermula ketika KKPD Pemko Medan tidak dapat digunakan pada tahun 2025.

“Karena kartu itu tidak bisa digunakan, saya diperintahkan Pak Wali Kota untuk mencari tahu penyebabnya. Ternyata ada tunggakan di Bank Sumut. Dari situ terungkap bahwa Camat Medan Maimun menggunakan KKPD dan belum melunasi tunggakan sebesar Rp1,2 miliar,” jelas Erfin.

Baca Juga :  Rico Waas Ajak HIPMI Sumut Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

Ia menegaskan, utang tersebut sejatinya merupakan masalah pribadi, namun menjadi pelanggaran berat karena menggunakan fasilitas negara.

“Informasi terakhir, sisa tunggakan sekitar Rp800 juta yang belum dilunasi. Meski itu urusan pribadi yang bersangkutan, pelanggarannya tetap pada penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran disiplin ASN,” ungkapnya.

Terkait sanksi yang akan dijatuhkan, Erfin menyebutkan pihaknya masih menunggu hasil keputusan Tim Ad Hoc.

“Sanksi terberatnya bisa berupa pemberhentian atau pemecatan. Nantinya rekam jejak yang bersangkutan juga akan menjadi bahan pertimbangan,” pungkasnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Medan, Rico Waas, melantik jajaran pengurus PWPM Periode 2026-2029.
Pemko Medan Larang Sekolah Gelar Perpisahan di Luar Kota
Iduladha 1447, Bobby Nasution Sholat Id di Binjai dan Akan Salurkan Kurban ke Daerah-daerah
Ustad Dasad Latif Hadiri Tabligh Akbar bersama Gubsu di Mesjid Raya Al-Mashun
Sekolah Rakyat Medan Tekankan Kesiapan Mental Siswa, Dorong Program Parenting Day
Komisi 3 DPRD Medan Soroti Tarif Parkir Progresif dan Tunggakan Gaji PUD Pembangunan
PT. Socfindo Indonesia Medan Gelar Pelatihan Pembuatan Super Food Tempe
Warga Keluhkan Pungli Parkir di CFN Medan, Rico Waas Instruksikan Tindakan Tegas
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:20 WIB

Wali Kota Medan, Rico Waas, melantik jajaran pengurus PWPM Periode 2026-2029.

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:54 WIB

Pemko Medan Larang Sekolah Gelar Perpisahan di Luar Kota

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:17 WIB

Iduladha 1447, Bobby Nasution Sholat Id di Binjai dan Akan Salurkan Kurban ke Daerah-daerah

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:15 WIB

Ustad Dasad Latif Hadiri Tabligh Akbar bersama Gubsu di Mesjid Raya Al-Mashun

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:29 WIB

Sekolah Rakyat Medan Tekankan Kesiapan Mental Siswa, Dorong Program Parenting Day

Berita Terbaru

Berita

Tangis Buruh Pecah, Saat DPN Demo Kejari Medan

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:59 WIB