Main Judol Pakai KKPD Rp1,2 Miliar, Camat Medan Maimun Dicopot

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID : Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natpradja, dinilai bertindak di luar batas kewajaran. Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Medan ini nekat bermain judi online (judol) menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dengan nilai mencapai Rp1,2 miliar. Akibat perbuatannya, Almuqarrom dicopot dari jabatannya dan kini menjalani sidang disiplin di Inspektorat Kota Medan.

“Iya benar, saat ini yang bersangkutan masih kami periksa,” ujar Inspektur Kota Medan, Erfin Fachrurrazi, Senin (26/1) malam.

Erfin menjelaskan, tindakan tidak terpuji tersebut dilakukan Almuqarrom pada tahun 2024. “Dananya digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Ada juga yang digunakan untuk judi online. Karena itu, kasus ini terus kami dalami,” katanya.

Baca Juga :  Sampaikan Belasungkawa, Rico Waas Takziah ke Rumah Duka Kepling kelurahan Sei Agul

Terkuaknya kasus ini bermula ketika KKPD Pemko Medan tidak dapat digunakan pada tahun 2025.

“Karena kartu itu tidak bisa digunakan, saya diperintahkan Pak Wali Kota untuk mencari tahu penyebabnya. Ternyata ada tunggakan di Bank Sumut. Dari situ terungkap bahwa Camat Medan Maimun menggunakan KKPD dan belum melunasi tunggakan sebesar Rp1,2 miliar,” jelas Erfin.

Baca Juga :  Besok, Pedagang di Lantai 2 Pasar Sambas Harus Kosongkan Lapaknya

Ia menegaskan, utang tersebut sejatinya merupakan masalah pribadi, namun menjadi pelanggaran berat karena menggunakan fasilitas negara.

“Informasi terakhir, sisa tunggakan sekitar Rp800 juta yang belum dilunasi. Meski itu urusan pribadi yang bersangkutan, pelanggarannya tetap pada penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran disiplin ASN,” ungkapnya.

Terkait sanksi yang akan dijatuhkan, Erfin menyebutkan pihaknya masih menunggu hasil keputusan Tim Ad Hoc.

“Sanksi terberatnya bisa berupa pemberhentian atau pemecatan. Nantinya rekam jejak yang bersangkutan juga akan menjadi bahan pertimbangan,” pungkasnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dilarang Masuk Kantor Pertamina, Ketua Buruh Terpaksa Sholat di Luar Sambil Bentang Spanduk
Bobby Nasution Janji Perbanyak Arena Skateboard di Sumut
SILPA Medan Tembus Rp592 Miliar, Rico Waas Beberkan Penyebab dan Janji Perbaiki Infrastruktur
Anggaran Air Mineral Rp1,1 M Disorot, Pemko: Itu Pagu, Bukan Pasti Kepakai
Dua Calon Showroom di Medan Disorot, Diduga Bangun Tanpa PBG
Lapangan Merdeka Rp575 M Molor 4 Bulan, Warga Lari ke Trotoar
Pemkot Medan Siapkan Skema Seleksi  Pengganti Sekda Wiriya Alrahman
Rico Waas Lantik 69 Pejabat Manajerial Pemko Medan, Berikut Daftar Namanya
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:52 WIB

Dilarang Masuk Kantor Pertamina, Ketua Buruh Terpaksa Sholat di Luar Sambil Bentang Spanduk

Senin, 22 Juni 2026 - 19:56 WIB

Bobby Nasution Janji Perbanyak Arena Skateboard di Sumut

Senin, 22 Juni 2026 - 19:47 WIB

SILPA Medan Tembus Rp592 Miliar, Rico Waas Beberkan Penyebab dan Janji Perbaiki Infrastruktur

Senin, 22 Juni 2026 - 08:10 WIB

Anggaran Air Mineral Rp1,1 M Disorot, Pemko: Itu Pagu, Bukan Pasti Kepakai

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:21 WIB

Dua Calon Showroom di Medan Disorot, Diduga Bangun Tanpa PBG

Berita Terbaru

Berita

Masyarakat Desak Pencabutan SK Penetapan Plasma

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:28 WIB