Main Judol Pakai KKPD Rp1,2 Miliar, Camat Medan Maimun Dicopot

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID : Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natpradja, dinilai bertindak di luar batas kewajaran. Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Medan ini nekat bermain judi online (judol) menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dengan nilai mencapai Rp1,2 miliar. Akibat perbuatannya, Almuqarrom dicopot dari jabatannya dan kini menjalani sidang disiplin di Inspektorat Kota Medan.

“Iya benar, saat ini yang bersangkutan masih kami periksa,” ujar Inspektur Kota Medan, Erfin Fachrurrazi, Senin (26/1) malam.

Erfin menjelaskan, tindakan tidak terpuji tersebut dilakukan Almuqarrom pada tahun 2024. “Dananya digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Ada juga yang digunakan untuk judi online. Karena itu, kasus ini terus kami dalami,” katanya.

Baca Juga :  Pemprovsu Kembali Gelar PRSU 3 Juli-2 Agustus

Terkuaknya kasus ini bermula ketika KKPD Pemko Medan tidak dapat digunakan pada tahun 2025.

“Karena kartu itu tidak bisa digunakan, saya diperintahkan Pak Wali Kota untuk mencari tahu penyebabnya. Ternyata ada tunggakan di Bank Sumut. Dari situ terungkap bahwa Camat Medan Maimun menggunakan KKPD dan belum melunasi tunggakan sebesar Rp1,2 miliar,” jelas Erfin.

Baca Juga :  Dewas PDAM Tirtanadi Jangan jadi "Grogotan" Partai Politik

Ia menegaskan, utang tersebut sejatinya merupakan masalah pribadi, namun menjadi pelanggaran berat karena menggunakan fasilitas negara.

“Informasi terakhir, sisa tunggakan sekitar Rp800 juta yang belum dilunasi. Meski itu urusan pribadi yang bersangkutan, pelanggarannya tetap pada penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran disiplin ASN,” ungkapnya.

Terkait sanksi yang akan dijatuhkan, Erfin menyebutkan pihaknya masih menunggu hasil keputusan Tim Ad Hoc.

“Sanksi terberatnya bisa berupa pemberhentian atau pemecatan. Nantinya rekam jejak yang bersangkutan juga akan menjadi bahan pertimbangan,” pungkasnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Sambut Gembira Rencana Perbaikan Jalan di Depan SMAN 21 Medan oleh Dinas SDABMBK kota Medan
Kemenimipas Tinjau Klinik, Dapur Sehat dan Program Pembinaan di Rutan Kelas I Medan
Pangdam I/BB dan Wali Kota Medan Resmikan Jembatan Perintis Garuda, Akses Polonia-Johor-Maimun Kembali Terbuka
Diduga Langgar Kode Etik, Oknum ASN Pemko Medan Diperiksa Inspektorat
Rico Waas Ultimatum Dirut PUD Pasar: Tinggalkan Cara Lama, Jadikan Perusahaan Mesin Pencetak PAD
Jalan Veteran Pasar 9 Mulai Dibeton Agustus, Dinas BMBKCK Sumut
Diduga Rugikan PAD, Bangunan di Jalan Tangkul dan Budi Utomo Disorot, Jumlah Unit Diduga Tak Sesuai PBG
Pemko Medan Targetkan 10.000 CCTV, Tahap Awal 2.000 Unit Masuk P-APBD 2026
Berita ini 137 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:43 WIB

Warga Sambut Gembira Rencana Perbaikan Jalan di Depan SMAN 21 Medan oleh Dinas SDABMBK kota Medan

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:13 WIB

Kemenimipas Tinjau Klinik, Dapur Sehat dan Program Pembinaan di Rutan Kelas I Medan

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:04 WIB

Pangdam I/BB dan Wali Kota Medan Resmikan Jembatan Perintis Garuda, Akses Polonia-Johor-Maimun Kembali Terbuka

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:53 WIB

Diduga Langgar Kode Etik, Oknum ASN Pemko Medan Diperiksa Inspektorat

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:52 WIB

Rico Waas Ultimatum Dirut PUD Pasar: Tinggalkan Cara Lama, Jadikan Perusahaan Mesin Pencetak PAD

Berita Terbaru

Daerah

Tiga Kapolsek di Polresta Deli Serdang Dimutasi

Sabtu, 8 Agu 2026 - 21:44 WIB