MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Gelombang kritik terhadap aksi nekat petugas Satpol PP Medan saat membongkar reklame di Jalan Zainul Arifin terus memanas. Kali ini, desakan mundur dialamatkan langsung kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Medan, M. Yunus Pohan menyusul ditemukannya bukti pengabaian standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dinilai sangat fatal.
Kritik Pedas Ketua PRABU: Jejak Karir yang Dipertanyakan
Ketua Persatuan Buruh (PRABU) Peduli K3 Sumatera Utara, Rasyid Nasution, melontarkan pernyataan keras terkait insiden yang membahayakan nyawa para petugas di lapangan tersebut. Ia menilai, tidak ada alasan bagi seorang pimpinan untuk membiarkan anggotanya bekerja di ketinggian \pm20 meter tanpa pengamanan sama sekali.
“Kalau Pak Kasat masih terus membiarkan anggotanya bekerja dengan cara abai K3 seperti itu, lebih baik mundur saja dari jabatan Kasatpol PP Medan. Ini masalah nyawa, bukan sekadar menjalankan perintah tugas,” tegas Rasyid Nasution dalam keterangan persnya.
Rasyid juga menyoroti latar belakang Yunus yang sebelumnya pernah memimpin Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Menurutnya, pengalaman tersebut seharusnya menjadikan yang bersangkutan sebagai figur yang paling paham soal mitigasi risiko dan keselamatan kerja.
“Padahal dulu sebelum menjabat jadi Kasatpol PP Medan, Pak Yunus ini kan mantan Kepala Damkar. Harusnya beliau sangat paham betapa pentingnya keselamatan kerja. Sangat ironis jika sekarang justru terkesan tutup mata. Kasihan anggota di lapangan, mereka dibiarkan bekerja seperti itu. Ingat, nyawa itu tidak bisa diganti!” tambah Rasyid dengan nada bicara yang tajam.
Kegagalan Kepemimpinan dan Pelanggaran SOP
PRABU Peduli K3 Sumut menilai insiden ini bukan sekadar keteledoran teknis, melainkan cerminan dari kegagalan manajemen dalam internal Satpol PP Medan. Beberapa poin kritis yang menjadi sorotan utama adalah:
Hilangnya Integritas Regulasi: Satpol PP yang bertugas sebagai penegak Perda justru menjadi pelanggar pertama terhadap UU No. 1 Tahun 1970 dan Permenaker No. 9 Tahun 2016.
Abai Terhadap Proteksi Diri: Membiarkan petugas melakukan pengelasan di ketinggian tanpa full body harness dan alat pelindung mata adalah tindakan yang mendekati “percobaan pembunuhan” berkedok tugas kedinasan.
Ketidakhadiran Pemimpin: Kasatpol PP dianggap gagal dalam melakukan fungsi pengawasan dan penyediaan sarana prasarana yang layak bagi keselamatan bawahannya.
Tuntutan Audit Menyeluruh
Selain mendesak pengunduran diri, PRABU juga meminta Inspektorat dan Dinas Tenaga Kerja untuk segera melakukan audit terhadap SOP penertiban reklame di Kota Medan. Penegakan hukum terhadap pemilik reklame ilegal memang perlu, namun cara-cara yang melanggar hukum keselamatan kerja (K3) tidak dapat dibenarkan secara moral maupun konstitusi.
“Jangan sampai ada peti mati yang tiba di rumah anggota baru semua sibuk melakukan evaluasi. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada perbaikan nyata di lapangan,” tutup Rasyid.
Penulis : Yuli









