Aksi GERBRAK Berbuah Hasil, Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Korporasi Proyek Kota Deli Megapolitan

- Jurnalis

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID –Di tengah harapan masyarakat akan tegaknya supremasi hukum, Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus memperlihatkan keseriusannya dalam menegakkan keadilan.

Langkah terbaru adalah memeriksa jajaran Direksi Ciputra Group dan PT Nusa Dua Propertindo dalam kasus dugaan korupsi penggelapan tanah negara yang kini memasuki tahap penyelidikan resmi berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor Prin-9/fd.1/06/2025 tertanggal 10 Juni 2025.

Penyelidikan tersebut tidak hanya menyentuh pihak korporasi besar, tetapi juga menjangkau pejabat Dinas Penataan Ruang dan Dinas Cipta Karya serta Tata Ruang Kabupaten Deliserdang.

Hal ini menunjukkan bahwa Kejagung berkomitmen menelisik secara menyeluruh keterlibatan berbagai pihak dalam dugaan praktik korupsi di atas lahan negara.

Ariswan, Aktivis Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (GERBRAK), dalam wawancaranya pada Jumat (22/8) menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung atas tindak lanjut yang dilakukan.

” bahwa pada 5 Mei 2025 lalu, GERBRAK di bawah komando Saharuddin sebagai Koordinator Nasional telah menggelar aksi demonstrasi bersama Gerbrak Jakarta di depan lembaga penegak hukum, Kementerian ATR BPN, dan Kementerian BUMN. Aksi tersebut membawa tiga tuntutan utama, “bebernya.

Ketiga tuntutan itu antara lain adalah, mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa dan membongkar dugaan korupsi korporasi di atas lahan HGU PTPN II yang di bangun menjadi areal Properti mewah kota Deli Megapolitan (KDM) oleh PT.

Baca Juga :  Kejati Sumut Ajak Pelajar MAN 1 Medan Jauhi Narkoba dan Ajarkan Etika Hukum Bermedsos

Kedua mendesak APH periksa proses perizinan PT. CIPUTRA KPSN (CITRALAND) yang merupakan salah satu entitas anak perusahaan PT. CIPUTRA DEVELOPMENT TBK. Dalam membangun kawasan Properti mewah kota Deli di lahan HGU PTPN II di Sumatera Utara .

Dan yang terakhir,mendesak APH untuk menindaklanjuti temuan BPK NOMOR: 26/LHP/XX/8/2024 tertanggal 30 Agustus 2024 terkait kontrak Proyek kota Deli megapolitan30 AGUSTUS 2024 (KDM)/CITRALAND.

Dalam orasinya saat itu, Ariswan menegaskan bahwa GERBRAK menyampaikan pernyataan sikap ini sebagai bentuk keprihatinan dan kemarahan atas berbagai dugaan praktik korupsi, dan penyalahgunaan kewenangan yang terjadi di atas lahan HGU milik negara yang kini dikuasai oleh kepentingan korporasi dan oknum pejabat.

Pembangunan Kota Deli Megapolitan (KDM) yang dibangun oleh PT. CIPUTRA KPSN di atas lahan HGU PTPN II Sekarang menjadi PTPN I Sumatera Utara bukan hanya berdiri sebagai lambang kemegahan, tetapi juga sebagai monumen ketidakadilan yang menindas rakyat.

“Kami menduga keras pembangunan ini sarat dengan penyimpangan hukum, dugaan kolusi antara korporasi dan oknum Pejabat, serta pengkhianatan terhadap konstitusi yang menjamin hak atas tanah bagi rakyat” Tegasnya.

Setelah menggelar aksi pada waktu itu, Ariswan menyampaikan tuntutan aksi secara tertulis kepada Ketua DPR RI, Komisi II, III, dan VI DPR RI, serta seluruh Ketua Fraksi DPR RI.

Baca Juga :  Elfenda Ananda : "Janji Gubernur SPP Gratis Hanya Janji Politik Demi Popularitas, Tak Berpihak Pada Rakyat"

Dokumen tuntutan tersebut diserahkan langsung oleh Ariswan melalui Sekretariat Jenderal DPR RI dan diterima oleh Ibu Nina dari bagian persuratan pada Selasa, 6 Mei 2025.

Ariswan menyampaiakan harapanya bahwa Kejaksaan Agung mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan kasus ini.

“Kami mendorong Kejaksaan Agung untuk tidak berhenti pada pemeriksaan awal, melainkan menyingkap seluruh aktor yang terlibat, baik korporasi maupun oknum pejabat, agar keadilan benar-benar menemukan jalannya,” ujar Ariswan penuh ketegasan.

Dengan langkah yang kini sudah dimulai oleh Kejaksaan Agung, Ariswan menyampaikan rasa terima kasih sekaligus harapan besar agar kasus ini menjadi momentum penting dalam membongkar praktik dugaan korupsi korporasi berskala besar. Ia meyakini bahwa penegakan hukum yang konsisten akan mengembalikan kepercayaan publik.

Perjalanan panjang menuju keadilan sering kali berliku, namun langkah awal yang tegas adalah tanda bahwa kebenaran tidak selamanya bisa ditutupi. Kasus dugaan korupsi korporasi Kota Deli Megapolitan menjadi ujian besar bagi integritas hukum di negeri ini.

Jika Kejaksaan Agung berani mengungkap seluruhnya tanpa pandang bulu, maka sejarah akan mencatat bahwa di tengah gelapnya praktik korupsi, masih ada cahaya yang berpihak kepada rakyat.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Sambut Gembira Rencana Perbaikan Jalan di Depan SMAN 21 Medan oleh Dinas SDABMBK kota Medan
Kemenimipas Tinjau Klinik, Dapur Sehat dan Program Pembinaan di Rutan Kelas I Medan
Pangdam I/BB dan Wali Kota Medan Resmikan Jembatan Perintis Garuda, Akses Polonia-Johor-Maimun Kembali Terbuka
Diduga Langgar Kode Etik, Oknum ASN Pemko Medan Diperiksa Inspektorat
Rico Waas Ultimatum Dirut PUD Pasar: Tinggalkan Cara Lama, Jadikan Perusahaan Mesin Pencetak PAD
Jalan Veteran Pasar 9 Mulai Dibeton Agustus, Dinas BMBKCK Sumut
Diduga Rugikan PAD, Bangunan di Jalan Tangkul dan Budi Utomo Disorot, Jumlah Unit Diduga Tak Sesuai PBG
Pemko Medan Targetkan 10.000 CCTV, Tahap Awal 2.000 Unit Masuk P-APBD 2026
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:43 WIB

Warga Sambut Gembira Rencana Perbaikan Jalan di Depan SMAN 21 Medan oleh Dinas SDABMBK kota Medan

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:13 WIB

Kemenimipas Tinjau Klinik, Dapur Sehat dan Program Pembinaan di Rutan Kelas I Medan

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:04 WIB

Pangdam I/BB dan Wali Kota Medan Resmikan Jembatan Perintis Garuda, Akses Polonia-Johor-Maimun Kembali Terbuka

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:53 WIB

Diduga Langgar Kode Etik, Oknum ASN Pemko Medan Diperiksa Inspektorat

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:52 WIB

Rico Waas Ultimatum Dirut PUD Pasar: Tinggalkan Cara Lama, Jadikan Perusahaan Mesin Pencetak PAD

Berita Terbaru

Berita

Dinas SDABMBK Medan Jemput Bola Tangani Infrastruktur

Jumat, 7 Agu 2026 - 21:03 WIB