PALAS, SUARASUMUTONLINE.ID-Buntut penahanan 3 orang warga masyarakat akibat tuduhan pencurian buah Sawit yang berada pada kawasan, Mardan Hanafi Hasibuan, SH.MH Praperadilkan (Prapidkan) Kapolres Padang Lawas (Palas).
Gugatan pra peradilan ini menurut Mardan, Penyidik Polres Padang Lawas keliru telah melakukan penahanan dan penetapan tersangka terhadap 3 warga Kecamatan Barumun Tengah. Masing-masing AG (29) warga Desa Tandihat Kecamatan Barumun Tengah, ASS (19) warga Desa Paran Julu Kecamatan Aek Nabara Barumun, dan IS (26) warga Desa Silenjeng Kecamatan Sihapas Barumun.
Sangkaan Penyidik Polres Palas, Ketiganya ditetapkan tersangka pencurian buah sawit milik PT Barumun Raya Padang Langkat (Barapala). Dan langsung melakukan penahanan, pada 16 Maret 2026 bulan lalu.
Padahal, jelas dilihat dari legalitas lahan, ada klaim sepihak terhadap kepemilikan legalitas lahan yang dianggap keliru. Dimana lahan yang berlokasi di Kecamatan Barumun Tengah itu, status masuk kawasan. Sehingga Satgas oleh Penerbitan Kawasan Hutan memasang plank diarea perkebunan yang diklim milik Barapala.
“Jika klaim Barapala memiliki soal izin usaha tahun 1999, kan itu berada di Kecamatan Barumun. Bukan di Kecamatan Barumun Tengah. Sekalipun izin lokasi yang diterbitkan Bupati Tasel 2001 berada di Barumun Tengah, itu sudah berakhir kurun tiga tahun sejak diterbitkan. Artinya 2004 izinnya sudah berakhir,” tegas Mardan.
Dengan kata lain, menurut Mardan tindakan pengambilan buah sawit yang dilakukan klien dilokasi lahan yang saat ini statusnya tanpa kepemilikan, dan dinilai hanya sebatas urusan perut. Karena yang diambil tiga warga ini hanya 400 kilo. Berkisar Rp1.200.000 nilainya. Jika kita mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung, nominal ini belum masuk. Dan sampai saat ini SE itu belum dicabut, artinya masih berlaku,” tegasnya.
Dasar ini juga pihaknya mengajukan praperadilan terhadap Kapolres di Pengadilan Negeri Padang Lawas. Dan Senin, (13/4-2026) sidang perdana gugatan pra peradilan dengan Nomor Registrasi 2/Pif.pra/2026/PN.Sbhn digelar, hanya saja ditunda hingga 20 April 2026 mendatang.
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto SIk saat dilakukan konfirmasi melalui Whatsapp, namun beliau tidak merespon terkait pra peradilan ini. Demikian juga halnya, Kasat Reskrim, AKP Irwansyah Sitorus yang tidak bersedia memberi tanggapan melainkan hanya menjawab salam.
Penulis : Amran
Editor : Yuli









