Usai di Priksa Sebagai Tersangka Direktur Utama PT PASU Ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan

- Jurnalis

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kepala Seksi Penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Arif Kadarman, menyatakan bahwa setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, JS, Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU), akan menjalani masa penahanan pertama di Rutan Kelas II A Tanjung Gusta Medan.

“Atas dasar surat perintah penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, per hari ini, 13 Januari 2026, JS akan ditahan selama 20 hari ke depan,” ujar Arif, Selasa (13/1) di Gedung Kejatisu, Jalan AH Nasution Medan.

Baca Juga :  Amsal Sitepu Bebas Sementara! DPR RI Kirim Surat, Hakim Langsung Kabulkan

Arif menambahkan, tim penyidik masih melakukan pendalaman kasus ini. “Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, akan dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan,” tegasnya.

JS akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 603, 604, serta Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga :  Kejari Serdangbedagai Eksekusi Terpidana Korupsi Selamet Usai Putusan MA Inkracht

JS merupakan tersangka keempat yang ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Tim penyidik mengklaim telah menemukan bukti dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan Aluminium Alloy oleh PT INALUM ke PT Prima Alloy Steel Universal Tbk yang dilakukan tidak sesuai ketentuan.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar
Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba
Kejari Dituding Peras Kontraktor, Kejatisu; Tunggu Klarifikasi NTT, Kedepankan Praduga Tak Bersalah
KPK Periksa 7 Saksi Korupsi Jalan Sumut; Dari Kasatker Hingga PPK BBPJN
Aliansi Masyarakat Cerdas Demo Kejatisu, Tuntut Jaksa Madina diduga Selingkuh Dicopot
Kejati Sumut Respon Cepat, Periksa Jaksa MP Usai Demo Dugaan Perselingkuhan di Madina
Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar Eks Ketua KPU Tanjungbalai Mulai Disidangkan
Anggota Bawaslu Gunungsitoli Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Pungli Rp 5 Juta
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:28 WIB

KPK Periksa 7 Saksi Korupsi Jalan Sumut; Dari Kasatker Hingga PPK BBPJN

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:18 WIB

Aliansi Masyarakat Cerdas Demo Kejatisu, Tuntut Jaksa Madina diduga Selingkuh Dicopot

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:05 WIB

Kejati Sumut Respon Cepat, Periksa Jaksa MP Usai Demo Dugaan Perselingkuhan di Madina

Berita Terbaru

Hukum

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

Hukum

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB