Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS MAS di Sunggal Ditahan Kejaksaan

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Tiga tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah di Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang ditahan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli.

Ketiganya ialah Hardriyatul Akbar selaku Bendahara BOS di MAS Farhan Syarif Hidayah, Bambang Ahmadi Karo-Karo dan Rino Tasri masing-masing sebagai operator di MAS Farhan Syarif Hidayah.

Kepala Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli, Hamonangan Sidauruk, mengatakan pihaknya menahan ketiganya sejak Selasa (13/1) setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Labuhan Deli selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa (13/) untuk mempermudah proses penyidikan,” ujarnya saat dihubungi Mistar melalui sambungan seluler, Rabu (14/1).

Baca Juga :  15 Kasus Korupsi Sepanjang 2025 di Tangani Kejari Medan

Hamonangan menjelaskan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BOS ini terjadi dalam kurun waktu tahun 2022-2024. Dalam kasus itu, dikatakannya, keuangan negara mengalami kerugian Rp268,2 juta.

“MAS Farhan Syarif Hidayah sejak tahun 2022 hingga 2024 menerima dana BOS totalnya mencapai Rp 486 juta. Dari hasil pemeriksaan dan observasi di lapangan, para tersangka diduga menggunakan mitra perusahaan yang fiktif dalam hal pelaporan belanja keuangan negara,” tuturnya.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Baca Juga :  KPK RI Tahan Inspektur Prasarana Perkeretaapian Terkait Korupsi Rel KA Medan

“Atau Pasal 603 subsider Pasal 604 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 No 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c KUHP,” katanya.

Hamonangan menegaskan pihaknya akan menyeret dan menetapkan pihak-pihak lain sebagai tersangka jika diduga turut terlibat dalam kasus korupsi ini.

“Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli juga berupaya supaya seluruh kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana BOS ini dapat dipulihkan dan dikembalikan kepada negara,” ucapnya.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM
Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ
Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking
Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub
Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:57 WIB

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:49 WIB

Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ

Senin, 16 Maret 2026 - 22:13 WIB

Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:39 WIB

Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:21 WIB

Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB