Tiga Terdakwa Korupsi Stadion Madina Rp 844 juta Divonis 3 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 17 November 2025 - 22:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID -Tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan Stadion Mandailing Natal (Madina) tahun anggaran 2017 senilai Rp844 juta divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Ketiga terdakwa tersebut ialah Aswanudin Lubis selaku Tim Teknis Daerah pembangunan Stadion Madina, Ismadi selaku Direktur CV Wastu Cipta Konsultan, dan Ansyari Lubis selaku Wakil Direktur II CV Pelangi Nusantara.

Putusan dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider.

Dakwaan subsider tersebut yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi dana BOS SMK I Pancur Bati Rp 785 Juta Mulai Disidangkan

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan,” ucap Kasim dalam putusan yang dilihat Mistar di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Senin (17/11).

Khusus untuk Ansyari, hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran seluruh uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp844 juta. Dari total UP tersebut, Ansyari telah membayar Rp100 juta sehingga sisa UP yang harus dikembalikan adalah Rp744 juta.

“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar UP paling lama sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita olehjaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Jika harta bendanya juga tidak mencukupi, maka diganti (subsider) satu tahun empat bulan penjara,” kata Kasim.

Baca Juga :  Mantan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Mengaku Terima Suap Rp 535 Juta

Lebih lanjut, hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan serta menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut para terdakwa tiga tahun enam bulan (3,5 tahun) penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan, serta UP terhadap Ansyari Rp744 juta subsider satu tahun sembilan bulan penjara. Dengan demikian, putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM
Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ
Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking
Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub
Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:57 WIB

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:49 WIB

Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ

Senin, 16 Maret 2026 - 22:13 WIB

Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:39 WIB

Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:21 WIB

Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB