Tiga Terdakwa Korupsi Aset PT KAI Divonis 1 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SUARASUMUTONLINE.ID -Sidang kasus korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Jalan Sutomo No. 11, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, kembali di gelar di Pengadilan Negeri medan, ketiga terdakwa yang hadirkan divonis satu tahun penjara, Senin (20/10) sore.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Johan Evandy Rangkuti, anak mendiang mantan Wali Kota Medan periode 1980–1990, Agus Salim Rangkuti, serta Risma Siahaan dan Ryborn Tua Siahaan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menyatakan ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara sebesar Rp35,4 miliar.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Sarma Siregar, di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi PUPR Sumut Menjerat Rektor USU, Arif T, " KPK RI Sedang Jalankan Strategi Makan Pinggir bermuara Ke Pusat, "

Selain pidana penjara, terdakwa Risma diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp21,9 miliar, sedangkan Johan sebesar Rp13,5 miliar. Adapun Ryborn tidak dikenakan UP karena dinilai tidak menikmati hasil kejahatan.

Aset senilai total Rp35,4 miliar yang sempat dikuasai telah disita oleh Kejaksaan Negeri Medan dan dikembalikan kepada PT KAI. Hakim pun memutuskan agar aset tersebut dirampas negara sebagai bentuk pembayaran UP.

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan,” ujar Sarma.

Majelis hakim menyatakan ketiganya melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim memberikan waktu tujuh hari bagi terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding

Baca Juga :  Ariswan Desak APH Tindaklanjuti Dugaan Intervensi Proyek ADD Solar Rp 3,4 Miliar

Putusan hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang menuntut masing-masing terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut Risma membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp21,9 miliar dan Johan sebesar Rp13,5 miliar. Meski aset senilai tersebut telah disita, kewajiban membayar UP tetap dibebankan kepada keduanya.

Apabila UP tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), harta benda para terdakwa yang telah disita oleh jaksa akan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Namun, jika hasil pelelangan belum mencukupi, jaksa akan menyita dan melelang harta benda lainnya milik para terdakwa. Dalam hal para terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk menutupi UP, masing-masing akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mantan Bupati Deliserdang Ashari Tambunan “Terancam “Jadi Tersangka Kasus Lahan PTPN I
‎Terbit Izin Perubahan Tata Ruang Perumahan Citra Land, Eks Bupati Deli Serdang Diperiksa Kejaksaan
Pena Nusantara Laporkan Kadis PUPR Tapsel, PPK dan Perusahaan Pemenang Tender ke Mapolda Sumut
Kejati Sumut Geledah Kantor Disdikbud Tebingtinggi, Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board
Eks Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian Karo Dihukum Setahun Penjara
Terkait Dugaan Pengoplosan Gas Elpiji, Warga Demo Polda Sumut
 9 Gelagar Proyek Dinas SDABMBK Kota Medan Senilai Rp7 Miliar Belum Terpasang
Kejatisu Geledah PT Pelindo Regional I Belawan untuk Cari Pelaku Dugaan Korupsi BNBP
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 14:18 WIB

Mantan Bupati Deliserdang Ashari Tambunan “Terancam “Jadi Tersangka Kasus Lahan PTPN I

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:13 WIB

Pena Nusantara Laporkan Kadis PUPR Tapsel, PPK dan Perusahaan Pemenang Tender ke Mapolda Sumut

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:05 WIB

Kejati Sumut Geledah Kantor Disdikbud Tebingtinggi, Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:00 WIB

Eks Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian Karo Dihukum Setahun Penjara

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:58 WIB

Terkait Dugaan Pengoplosan Gas Elpiji, Warga Demo Polda Sumut

Berita Terbaru

Berita

Blok Hunian Rutan Tanjung Pura, Dirazia

Jumat, 31 Okt 2025 - 14:25 WIB