Terima Suap Rp 67 Miliar, Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Dituntut 5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SUARA SUMUTONLINE.ID -Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin ( TRP) (52) dan abangnya Iskandar Peranginangin (55) dituntut Jaksa KPK masing-masing 5 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari para rekanan yang mengerjakan proyek dilingkungan Dinas Pemkab Langkat, Kamis (16/10) sore.

Selain itu, terdakwa TRP dan Iskandar dibebani membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Kedua terdakwa terbukti melakukan korupsi secara berlanjut dan menuntut agar kedua terdakwa masing-masing 5 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Jaksa penuntut umum.

Bedanya terdakwa TRP dibebani membayar Uang Pengganti ( UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 67 miliar sesuai uang yang dinikmati dari rekanan

Sedangkan terdakwa Iskandar dibebani UP Rp 7,2 miliar sesuai bagian yang diterimanya dari rekanan.Jika kedua tidak sanggup membayar UP tersebut diganti dengan 2 tahun penjara

Menurut Jaksa, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf i Jo Padal 18 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor

Baca Juga :  KPK Akan Penuhi Permintaan Hakim Untuk Hadirkan Bobby Nasution Pada Sidang Dugaan Korupsi Dinas PUPR Sumut

Selanjutnya dakwaan kedua, lanjut JPU, perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa menghambat program pemerintah tentang pemberantasan korupsi.Sedangka yang meringankan kedua terdakwa mengakui perbuatannya

Diketahui, 2019 sejak TRP menjabat sebagai Bupati Langkat mengubungi dan memberi arahan sejumlah Kepala Dinas ( Kadis) dilingkungan Pemkab Langkat

Dalam arahannya, terdakwa TRP kepada Kadis bahwa setiap proyek TA 2020-2022 di lingkungan Dinas masing-masing harus berkoordinasi dengan terdakwa Iskandar untuk ditentukan siapa pelaksana pekerjaan.

Baca Juga :  Diduga Terbitkan Izin Penebangan Hutan Siosar, Mantan Kepala BPHL Wilayah II Sumut Ditahan,

Atas arahan terdakwa TRP tersebut tersebut, para Kadis terpaksa berkoordinasi dengan terdakwa Iskandar sevelum menentukan pemenang lelang.

Sebaliknya terdakwa Iskandar menugasi Marcos Surya Abdi dan dua orang lainnya untuk mencari mengurus dokumen hingga perusahaan yang dimenangkan.

Menurut Jaksa, kedua terdakwa mematok komitmen fee sebesar 15,5 hingga 16,5 persen dari nilai pekerjaan kepada perusahaan yang dimenangkan.

Diantaranya 10 persen dibayar rekanan sebelum penandatangan kontrak dan 7,5 persen lagi dibayar setelah pekerjaan selesai

Dari hasil gratifikasi dari para rekanan tersebut , terdakwa TRP menerima Rp 67 miliar. .Sedangkan terdakwa Iskandar Rp 7,2 miliar

Menurut Jaksa dari uang tersebut TRP membeli lahan Kelapa Sawit dan terdakwa Iskandar untuk keperluan pribadinya.

Untuk mendengar nota pembelaan kedua terdakwa, sidang dilanjutkan 30 Oktober mendatang.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM
Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ
Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking
Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub
Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:57 WIB

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:49 WIB

Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ

Senin, 16 Maret 2026 - 22:13 WIB

Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:39 WIB

Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:21 WIB

Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB