Sidang Lanjutan Korupsi di Dinas PUPR Sumut, Rp 7,2 Miliar Untuk Mantan Kadis PUPR Madina 

- Jurnalis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Terungkap Dalam sidang lanjutan korupsi jalan Sumatera Utara dengan terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/10), terungkap fakta baru.

Dalam persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu. itu, terungkap bahwa banyak pejabat di Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) menerima aliran uang dari PT DNG.

Jumlahnya bervariasi. Namun yang paling besar diterima mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Elpi Yanti Harapan Rp 7,2 miliar.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Pengadaan 2 Unit Kapal, Kantor PT.Pelindo Belawan Di Geledah Jaksa Kejati Sumut

Aliran dana tersebut diungkapkan Bendahara PT DNG, Mariam, yang hadir sebagai saksi. Ia menambahkan banyak pihak lain yang turut menerima suap dan gratifikasi dari PT DNG.

Berikut daftar pejabat PUPR di Tabagsel yang menerima uang dari PT DNG sebagaimana pengakuan Maryam:

Mantan Kepala Dinas PUPR , Kabupaten Mandailing Natal Elpi Yanti Harahap Rp 7,272 miliar,
Mantan Kepala Dinas PUPR Kota Padangsidimpuan Ahmad Juni Rp 1,272 miliar,
Pejabat Dinas PUPR Padanglawas Utara Hendri Rp 467 juta, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ikhsan Harahap Rp 1,5 miliar.

Baca Juga :  KAMAK Demo di KPK RI dan Mabes Polri, " Periksa Bupati Langkat Kasus Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Langkat 2023"

Mendengar keterangan saksi yang diperkuat dengan bukti catatan keuangan perusahaan, Hakim Khamozaro Waruwu tampak geram.

Ia menilai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menindaklanjuti kasus tersebut dengan lebih serius.

Bahkan ia menyarankan agar perkara ini dapat dipertimbangkan untuk diserahkan ke Kejaksaan Agung RI agar penyelidikan dapat dilakukan lebih luas terhadap para penerima dana.

Sidang akan kembali digelar pada Kamis mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari klaster Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumut.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Massa Demo di Depan PN Medan, Minta Hakim Yang Tanggani Perkara Mantan Bendahara PUPR Nias di Priksa
Komandan Madina Demo Kantor Bupati Tuntut PPK & Kabag PBJ Transparan Pembangunan Puskesmas 
Mantan Bupati Deliserdang Ashari Tambunan “Terancam “Jadi Tersangka Kasus Lahan PTPN I
‎Terbit Izin Perubahan Tata Ruang Perumahan Citra Land, Eks Bupati Deli Serdang Diperiksa Kejaksaan
Pena Nusantara Laporkan Kadis PUPR Tapsel, PPK dan Perusahaan Pemenang Tender ke Mapolda Sumut
Kejati Sumut Geledah Kantor Disdikbud Tebingtinggi, Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board
Eks Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian Karo Dihukum Setahun Penjara
Terkait Dugaan Pengoplosan Gas Elpiji, Warga Demo Polda Sumut
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 19:51 WIB

Ratusan Massa Demo di Depan PN Medan, Minta Hakim Yang Tanggani Perkara Mantan Bendahara PUPR Nias di Priksa

Jumat, 31 Oktober 2025 - 19:48 WIB

Komandan Madina Demo Kantor Bupati Tuntut PPK & Kabag PBJ Transparan Pembangunan Puskesmas 

Jumat, 31 Oktober 2025 - 14:18 WIB

Mantan Bupati Deliserdang Ashari Tambunan “Terancam “Jadi Tersangka Kasus Lahan PTPN I

Jumat, 31 Oktober 2025 - 07:19 WIB

‎Terbit Izin Perubahan Tata Ruang Perumahan Citra Land, Eks Bupati Deli Serdang Diperiksa Kejaksaan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:13 WIB

Pena Nusantara Laporkan Kadis PUPR Tapsel, PPK dan Perusahaan Pemenang Tender ke Mapolda Sumut

Berita Terbaru

Berita

Blok Hunian Rutan Tanjung Pura, Dirazia

Jumat, 31 Okt 2025 - 14:25 WIB