MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID -Empat terdakwa korupsi diantaranya dua eks pejabat PTPN I dan PT NDP serta dua eks pejabat BPN Deliserdang dan Sumut kompak mengajukan perlawanan terhadap Kejaksaan Negeri Deliserdang dan Kejati Sumut soal dakwaan korupsi yang menjerat mereka merugikan negara Rp 263 miliar.
Perlawanan tersebut diajukan empat terdakwa itu yang disampaikan melalui Penasihat Hukum ( PH) masing-masing dihadapan Majelis Hakim Tipidkor Medan diketuai Muhammad Kasim yang beranggota J Girsang dan Bernard Panjaitan, Jumat (30/1).
PH Terdakwa Askani selaku eks Kakanwil BPN Sumut dan Abdul Rahim Lubis selalu eks Kakan BPN Deliserdang menyatakan peralihan HGU ke HGB bukan domain korupsi tetapi masalah administrasi yang harus diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara( PTUN).
” Ini masalah administrasi dan harus diselesaikan di PTUN bulan di Pengadilan Umum,” ujar PH kedua terdakwa sembari mengatakan bahwa Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum( JPU) dari Kejari Sumut.
Sedangkan PH Terdakwa Irwan Peranginangin menyoroti pihak yang bertanggung jawab soal peralihan HGU menjadi HGB untuk menjadikan Medan Deli Metropolitan.
” Pembahasan pengembangan kota sudah dimulai sejak 2010 dan pembahasan bersama antara pemegang saham dan Meneg BUMN. Jadi bukan kepentingan personal,” ujar PH Irwan.
Bahkan, pembahasannya minta rekomendasi dari Jaksa Agung Muda Datun Kejagung dan BPK. Artinya sebelum pengalihan dilaksanakan, PTPN sudah minta rekomendasi dari pejabat berwenang.
Sedangkan PH terdakwa Iman Subakti menyoroti kehadiran Akuntan Publik yang menghitung kerugian negara dari peralihan HGU ke HGB. Bahkan fasilitas sosial dan umum pun dihitung menjadi kerugian negara.
Padahal yang berhak menghitung kerugian negara adalah BPK bukan Akuntan Publik.Sehingga hasil perhitungan dari Akuntan Publik tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum
Berdasarkan fakta tersebut keempat terdakwa tersebut menilai surat dakwaan JPU tidak cermat dan prematur sehingga harus dibatalkan.
Untuk mendengar replik JPU , sidang menarik perhatian pengunjung itu dilanjutkan Senin mendatang.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) Hendri Sipahutar dsri Kejatisu mendakwa keempat terdakwa melanggar pasal 603 Jo pasal 20 huruf c Jo pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2023( KUHP) Jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Ancamannya, kata JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumut maksimal 20 tahun penjara dan minimal 2 tahun.Keempat terdakwa ini JPU menerapkan KUHP baru.
Dijelaskannya, untuk menguatkan surat dakwaan JPU, Hendrik akan menghadirkan lebih 50 orang saksi termasuk eks Bupati Deliserdang Ashari Tambunan.
” Untuk pembuktian kita akan menghadirkan lebih semua pihak yang terkait dan terlibat,” kata Hendrik
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor MedN diketuai M.Kasim mulai menggelar persidangan terhadap Askani eks Kakanwil BPN Sumut, Irwan Peranginangin eks Dirut PTPN II( sekarang PTPN I Regional I), Iman Subakti eks Direktur PT NDP serta Abdul Rahim Lubis eks Kepala BPN Deliserdang yang didakwa korupsi penjualan aset PTPN I sehingga negara dirugikan Rp 263 miliar, Rabu (21/1)
Jaksa Penuntut Umum(JPU) Hendrik Sipahutar dari Kejaksaan Tinggi Sumut( Kejatisu) menyeret 4 terdakwa tersebut dalam 4 berkas terpisah.Namun persidangan dilakukan secara bersama-sama.
Awalnya, JPU Hendrik Sipahutar membacakan surat dakwaan terdakwa Askani, Irwan Peranginangin, Imam Subakti dan Abdul Rahim Lubis.Keempat terdakwa didampingi Penasihat Hukum masing-masing.
Dalam surat dakwaan Askani, JPU menyebutkan terdakwa Askani bersama- sama Irwan , Iman dan Abdul Rahim Lubis menyepakati penjualan aset seluas 8077 hektar kepada PT Ciputra Land untuk dibangun perumahan .
Ternyata para terdakwa tetap memproses penerbitan Hak Guna Bangunan atas nama PT NDP yang tidak dilakukan melalui mekanisme perubahan hak walaupun perubahan HGU menjadi HGB tidak membayar 20 persen sehingga negara dirugikan Rp 263 miliar.









