MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID– Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Y Girsang terpaksa menunda persidangan terhadap terhadap terdakwa korupsi video profil yang melibatkan Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu karena hakim Adhoc yang turut mengadili perkara tersebut mogok sidang, Jumat (9/1).
” Hakim Adhoc yang menjadi hakim anggota dalam perkara ini tidak hadir karena mogok sidang karena minta peningkatan kesejahteraan. Jadi sidang ini terpaksa kita tunda Senin(12/1),” ujar Hakim Girsang dihadapan Jaksa Penuntut Umum( JPU) Wira Arizona dan terdakwa Amsal Christy Sitepu di ruang Cakra 3 PN Medan.
Sebelumnya JPU dari Kejari Karo sudah menghadirkan 7 Kepala Desa( Kades) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara Amsal yang merugikan negara Rp 202 juta lebih
7 Kades itu sebelumnya ngotot minta dihadirkan ke persidangan mengingat rumitnya minta izin jika persidangan ini. ” Kalau bisa hari ini disidangkan pak hakim, sampai sore hari pun kami tunggu,” ujar salah seorang Kades.
Namun hakim Girsang tidak bisa memastikan persidangan akan digelar sore karena harus konsultasi dulu dengan Ketua PN Medan.
” Untuk mengganti hakim Adhoc dalam perkara harus ada izin Ketua. Jadi Majelis hakim tidak bisa memastikan persidangan ini bisa digelar sore hari,” ujar hakim tersebut.
Setelah mendapat penjelasan tersebut, akhirnya persidangan terhadap terdakwa Amsal Sitepu dilanjutkan Senin dan Jumat mendatang untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Diketahui , terdakwa Amsal Sitepu diadili berdasarkan hasil analisis menunjukkan adanya penggelembungan harga pada item seperti pembuatan konsep, script, hingga alat teknis seperti drone dan DSLR yang dilaporkan selama 30 hari namun diduga fiktif dalam pelaksanaannya di 20 desa di Kabupaten Karo.
Penulis : Yuli









