Pungli Parkir di RSVI, Mantan Kadishub Siantar Julham Situmorang Dituntut 4,5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Sabtu, 15 November 2025 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang dituntut 4,5 tahun penjara dalam kasus pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) sejak Mei-Juli 2024 senilai Rp48,6 juta.

Tuntutan hukuman ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (14/11).

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Julham Situmorang dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun) dikurangi selama menjalani masa tahanan dan dengan perintah tetap ditahan,” kata JPU Robert Oloan Damanik didampingi Leonard Hasudungan Tambunan dan Kurniawan Sinaga.

Baca Juga :  Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS

Tak cuma itu, pria berusia 55 tahun asal Jalan Kentang No. 17, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur itu juga dituntut membayar denda sejumlah Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan apabila denda tersebut tidak sanggup dibayar.

Perbuatan Julham dinilai telah memenuhi unsur dalam dakwaan primer, yakni pasal 12 huruf e jo pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN),” ujar Robert.

Baca Juga :  Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM

Sementara hal-hal yang meringankan, kata jaksa, Julham belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta telah menyetorkan uang Rp48,6 juta ke rekening kas umum daerah Pemerintah Kota Pematangsiantar saat penyidikan dan uang tersebut dijadikan barang bukti.

Mendengar tuntutan tersebut, Julham akan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) secara pribadi atau melalui tim penasihat hukumnya di persidangan berikutnya yang akan digelar pada Jumat (21/11).

Setelah mendengar tuntutan, majelis hakim yang dipimpin Muhammad Kasim menutup persidangan dan akan kembali membuka sidang pada pekan depan.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM
Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ
Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking
Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub
Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:57 WIB

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:49 WIB

Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ

Senin, 16 Maret 2026 - 22:13 WIB

Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:39 WIB

Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:21 WIB

Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB