Pulihkan Hubungan Kekeluargaan, Kajatisu  Selesaikan Perkara Penganiayaan Warga Dengan Restoratif Justice

- Jurnalis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE ID- , Restoratif Justice kembali diterapkan oleh Kajati Sumatera Utara untuk menyelesaikan perkara penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba.

Restoratif justice itu diputuskan oleh Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum setelah tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba menggelar pemaparan dengan melakukan ekspose kepada Kajati Sumatera Utara dengan didampingi Aspidum Jurist Preisely, SH.,MH beserta jajaran melalui sambungan video conference di lantai II Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kronologi peristiwa, pada Selasa (29/4) sekira pukul 16.00 WIB di Pasar Silaen Kec.Silaen Kab. Toba, Tersangka Rotua Sitorus mendatangi Saksi Korban Enjeli P. Simanjuntak (yang merupakan menantu dari kakak kandung Tersangka), karena ketersinggungan sebelumnya, tiba-tiba tersangka menarik rambut Saksi korban dengan menggunakan kedua tangannya ke arah belakang, lalu Tersangka menampar hidung dan mulut Saksi korban dengan menggunakan tangan kanannya..

Baca Juga :  Breaking News! KPK Segel Kantor PT DNG di Padangsidimpuan, Tiga Orang " Diduga'' Ditahan, Satu Diantaranya Mantan Kepala Daerah

Selanjutnya kepada tersangka dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Kajati menyampaikan adapun alasan penerapan restoratif justice bahwa tersangka kita saksikan sendiri telah mengakui perbuatannya dan tidak pernah berniat melukai atau mencelakai korban yang merupakan menantu dari kakak kandungnya, kemudian tersangka secara sadar telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, bahwa kemudian korban telah memaafkan secara sadar dan secara ikhlas perbuatan saudaranya tersebut dan meminta perkara tersebut agar tidak dilanjutkan ke persidangan serta tokoh masyarakat dan keluarga besar keduanya meminta agar perkara tersebut dapat diselesaikan dengan restoratif justice demi menjaga nama baik dan hubungan didalam keluarga besar, Imbuh Kajati.

“Setelah penerapan restoratif justice ini kita berharap hubungan sosial dan hubungan kekeluargaan tersangka dan korban dapat kembali pulih sebagaimana mestinya”* Ujar Kajati Sumut.

Baca Juga :  Ketua GAPENSI Langkat Minta APH Segera Periksa Kadis PUTR Langkat

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Hasibuan,SH.,MH menyampaikan kepada media bahwa penerapan restoratif justice ini telah sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Peraturan kejaksaan No.15 Tahun 2020 dimana salah satu prinsip adanya perdamaian tanpa syarat antara korban dan tersangka.

sehingga Jaksa dengan fungsinya menilai bahwa perkara tersebut dapat diselesaikan dengan mengedepankan perdamaian, hal ini Sejalan dengan tujuan dan cita cita serta arah kebijakan penegakan hukum di Kejaksaan yakni modern dan humanis, ucap Indra melalui pesan Whassap.

“intinya prinsip penerapan restoratif justice pada hakikatnya adalah menciptakan harmonisasi hubungan dimasyarakat terlebih dalam perkara ini secara fakta masih sangat kental hubungan kekeluargaan, “Kata Indra Hasibuan.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM
Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ
Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking
Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub
Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:57 WIB

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:49 WIB

Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ

Senin, 16 Maret 2026 - 22:13 WIB

Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:39 WIB

Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:21 WIB

Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB