MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Pondok Pesantren Tahfiz Al-Quran Darul Adib Al-Ilham yang berlokasi di Jalan Telun Kenas Patumbak, Desa Patumbak Satu, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, digugat atas perkara perbuatan melawan hukum (PMH) senilai Rp2,4 miliar.
Gugatan tersebut dilayangkan Nafiah di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dengan nomor register perkara 63/Pdt.G/2026/PN.Lpk. Abdul Rajak Halifah Ali selaku pemilik pesantren menjadi tergugat.
Kuasa hukum penggugat, Hari Irwanda, menjelaskan bahwa gugatan tersebut pihaknya ajukan ke pengadilan atas dasar dugaan PMH yang dilakukan tergugat soal pelanggaran perjanjian bagi hasil.
“Perkara ini bermula dari perjanjian kerja sama No. 2 pada tanggal 15 Maret 2019 antara klien kami dan tergugat dengan skema mudharabah atau bagi hasil. Dalam perjanjian tersebut, klien kami menanamkan modal Rp400 juta kepada tergugat,” kata Hari kepada media,Jumat (10/4).
Hari menjelaskan, pihak tergugat memiliki kewajiban berupa pengembalian modal pokok senilai Rp400 juta tersebut serta membayarkan keuntungan kepada kliennya sejumlah Rp13 juta setiap bulan.
“Namun, hingga gugatan ini dilayangkan, kami menduga pihak tergugat tidak pernah menjalankan kewajibannya tersebut. Upaya kekeluargaan dan musyawarah telah kami tempuh agar permasalahan ini selesai, tapi sikap tergugat kami nilai tidak peduli dan tidak bertanggung jawab,” ucapnya.
Pihaknya berharap majelis hakim PN Lubuk Pakam dapat memberikan keadilan supaya ke depan tidak ada lagi korban lainnya.
“Perkaranya sudah masuk ke persidangan pokok perkara. Kemarin sempat mediasi di pengadilan, tapi tidak berhasil alias gagal. Pekan depan sidang dilanjutkan dengan agenda sidang lapangan. Kami menggugat atas dugaan PMH dengan total nilai yang kami gugat sebesar Rp2,4 miliar,” tutur Hari.
Lebih lanjut, Hari menyampaikan petitum atau tuntutan gugatan dalam perkara ini. Pertama, pihaknya memohon PN Lubuk Pakam menerima seluruh gugatannya dan menyatakan perjanjian kerja sama No. 02 tanggal 15 Maret 2019 yang dibuat di hadapan Notaris Sugeng Hartono sah.
“Ketiga, menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tergugat terbukti telah melakukan PMH. Keempat, menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh PN Lubuk Pakam berupa sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, seluas kurang lebih 1.134 m² milik tergugat,” tuturnya.
Kelima, lanjut Hari, memerintahkan tergugat untuk mengembalikan modal milik mendiang Irham Lubis atau Irham Efendi Lubis kepada penggugat selaku ahli waris sebesar Rp400 juta secara tunai kepada penggugat sejak putusan diucapkan.
“Keenam, menghukum tergugat membayar kerugian materiel kepada penggugat senilai Rp1.053.000.000 secara tunai kepada penggugat sejak putusan diucapkan. Ketujuh, menghukum tergugat membayar kerugian immateriel kepada penggugat Rp1 miliar secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah),” ucapnya.
Kedelapan, sambung dia, menghukum tergugat membayar uang paksa sejumlah Rp1 juta untuk setiap hari keterlambatan, jika lalai dalam menjalankan putusan ini. Kesembilan, putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski ada banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga.
“Kesepuluh, menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. Jika majelis hakim berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ujar Hari.
Penulis : Yuli









