Pondok Pesantren Tahfiz di Patumbak Digugat Rp2,4 Miliar

- Jurnalis

Sabtu, 11 April 2026 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Pondok Pesantren Tahfiz Al-Quran Darul Adib Al-Ilham yang berlokasi di Jalan Telun Kenas Patumbak, Desa Patumbak Satu, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, digugat atas perkara perbuatan melawan hukum (PMH) senilai Rp2,4 miliar.

Gugatan tersebut dilayangkan Nafiah di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dengan nomor register perkara 63/Pdt.G/2026/PN.Lpk. Abdul Rajak Halifah Ali selaku pemilik pesantren menjadi tergugat.

Kuasa hukum penggugat, Hari Irwanda, menjelaskan bahwa gugatan tersebut pihaknya ajukan ke pengadilan atas dasar dugaan PMH yang dilakukan tergugat soal pelanggaran perjanjian bagi hasil.

“Perkara ini bermula dari perjanjian kerja sama No. 2 pada tanggal 15 Maret 2019 antara klien kami dan tergugat dengan skema mudharabah atau bagi hasil. Dalam perjanjian tersebut, klien kami menanamkan modal Rp400 juta kepada tergugat,” kata Hari kepada media,Jumat (10/4).

Hari menjelaskan, pihak tergugat memiliki kewajiban berupa pengembalian modal pokok senilai Rp400 juta tersebut serta membayarkan keuntungan kepada kliennya sejumlah Rp13 juta setiap bulan.

“Namun, hingga gugatan ini dilayangkan, kami menduga pihak tergugat tidak pernah menjalankan kewajibannya tersebut. Upaya kekeluargaan dan musyawarah telah kami tempuh agar permasalahan ini selesai, tapi sikap tergugat kami nilai tidak peduli dan tidak bertanggung jawab,” ucapnya.

Baca Juga :  Topan Ginting Cs Tidak Ajukan Eksepsi Dalam Persidangan KPK

Pihaknya berharap majelis hakim PN Lubuk Pakam dapat memberikan keadilan supaya ke depan tidak ada lagi korban lainnya.

“Perkaranya sudah masuk ke persidangan pokok perkara. Kemarin sempat mediasi di pengadilan, tapi tidak berhasil alias gagal. Pekan depan sidang dilanjutkan dengan agenda sidang lapangan. Kami menggugat atas dugaan PMH dengan total nilai yang kami gugat sebesar Rp2,4 miliar,” tutur Hari.

Lebih lanjut, Hari menyampaikan petitum atau tuntutan gugatan dalam perkara ini. Pertama, pihaknya memohon PN Lubuk Pakam menerima seluruh gugatannya dan menyatakan perjanjian kerja sama No. 02 tanggal 15 Maret 2019 yang dibuat di hadapan Notaris Sugeng Hartono sah.

“Ketiga, menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tergugat terbukti telah melakukan PMH. Keempat, menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh PN Lubuk Pakam berupa sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, seluas kurang lebih 1.134 m² milik tergugat,” tuturnya.

Baca Juga :  Kejari Belawan Eksekusi DPO Terpidana Penelantaran Rumah Tangga

Kelima, lanjut Hari, memerintahkan tergugat untuk mengembalikan modal milik mendiang Irham Lubis atau Irham Efendi Lubis kepada penggugat selaku ahli waris sebesar Rp400 juta secara tunai kepada penggugat sejak putusan diucapkan.

“Keenam, menghukum tergugat membayar kerugian materiel kepada penggugat senilai Rp1.053.000.000 secara tunai kepada penggugat sejak putusan diucapkan. Ketujuh, menghukum tergugat membayar kerugian immateriel kepada penggugat Rp1 miliar secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah),” ucapnya.

Kedelapan, sambung dia, menghukum tergugat membayar uang paksa sejumlah Rp1 juta untuk setiap hari keterlambatan, jika lalai dalam menjalankan putusan ini. Kesembilan, putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski ada banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga.

“Kesepuluh, menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. Jika majelis hakim berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ujar Hari.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Karo Tak Ajukan Kasasi, PN Medan: Vonis Bebas Amsal Sitepu Inkrah
Kejari Karo Tak Ajukan Kasasi, PN Medan: Vonis Bebas Amsal Sitepu Inkrah
Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dan KPK Tak Banding, Vonis 5,5 Tahun Penjara Inkrah
Kasus Pungli Parkir RSVI Siantar, Vonis Eks Kadishub Siantar Diperberat Jadi 4 Tahun
Kejari Belawan Tahan Empat Tersangka Korupsi Proyek Jalan KA Titi Papan–Medan Labuhan
Kejati Sumut geledah kantor BPN terkait dugaan korupsi pengadaan tanah Tol Medan-Binjai
Tersangka Korupsi Pembangunan RS Rp 38 M di Nias Bertambah, Terbaru Direktur
Hakim Minta Semua Pihak Terlibat Korupsi di DJKA Medan Diproses Hukum
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 09:05 WIB

Pondok Pesantren Tahfiz di Patumbak Digugat Rp2,4 Miliar

Sabtu, 11 April 2026 - 09:02 WIB

Kejari Karo Tak Ajukan Kasasi, PN Medan: Vonis Bebas Amsal Sitepu Inkrah

Sabtu, 11 April 2026 - 08:56 WIB

Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dan KPK Tak Banding, Vonis 5,5 Tahun Penjara Inkrah

Kamis, 9 April 2026 - 19:37 WIB

Kasus Pungli Parkir RSVI Siantar, Vonis Eks Kadishub Siantar Diperberat Jadi 4 Tahun

Kamis, 9 April 2026 - 19:29 WIB

Kejari Belawan Tahan Empat Tersangka Korupsi Proyek Jalan KA Titi Papan–Medan Labuhan

Berita Terbaru

Daerah

TNI dan Warga Gotong Royong Bersihkan Kota Labuhanbatu

Sabtu, 11 Apr 2026 - 09:08 WIB

Berita

WFH Perdana ASN, Layanan Imigrasi Tetap Normal

Sabtu, 11 Apr 2026 - 09:07 WIB

Hukum

Pondok Pesantren Tahfiz di Patumbak Digugat Rp2,4 Miliar

Sabtu, 11 Apr 2026 - 09:05 WIB