MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID –Kepala Dinas ( Kadis) Pekerjaan Umum Penataan Ruang( PUPR) Pemprov Sumut Hendra Dermawan mengakui dua proyek Jalan yang dikerjakan Direktur PT Dalihan Natolu Tolu Grup( DNG) dan Direktur PT Rona Mora Grup( DNG) akhirnya dibatalkan setelah dua rekanan tersebut ditangkap KPK.
Hal itu diakui Hendra Dermawan saat jadi saksi dalam perkara suap terdakwa Direktur PT DNG dan PT RMG serta Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (22/10)
Kedua proyek jalan itu yakni Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 miliar; dan proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar.
Menurut Hendra, sejak persoalan tersebut akhirnya kedua proyek tersebut batal dikerjakan karena tidak cukup waktu
” Saya mengetahui itu saat menjadi Plt dan Kadis PUPR Sumut menggantikan Topan Ginting,” ujar Hendra
Hendra tidak mengetahui persis proses kedua proyek Jalan sehingga terjadi penangkapan terhadap Topan Ginting.
“Saya tidak tau proses kedua proyek jalan itu dianggarkan sehingga terjadi penangkapan kedua terdakwa dan Topan Ginting,” ujarnya
Menyahuti keterangan Hendra tersebut, Hakim Khamozaro Waruwu menjelaskan bahwa kedua proyek jalan dianggarkan tanpa melalui dokumen perencanaan. Bahkan proses perencanaan baru dilakukan setelah pengumuman lelang.
Namun dua Konsultan Perencana Alexander Meliala dan Jefri Bangun sudah menyesuaikan nilai pagu anggaran dari yang dianggarkan sebelumnya.
“Perencanaan kedua proyek tersebut sudah selesai tapi belum ada pembayaran,” kata Jefri Bangun
Sebelum Hendra Dermawan turut didengar keterangan eks Kadis PUPR Mulyono, eks Kepala Satker PJN I Diki Airlangga, Faisal dan Sahala Rumapea ( eks PPK di PJN I), Maryam selaku Bendahara PT DNG, Jefri Purba dan Alexander Meliala selaku Konsultan Perencanaan
Sidang perkara suap proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut dengan terdakwa Direktur PT DNG Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Namora Rayhan Dulasmi Piliang, akan kembali dilanjutkan pada Kamis, (24/10) dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan saksi yang meringankan.
Penulis : Youlie
 
      
 
					





 
						 
						 
						 
						 
						

