Kejati Sumut Geledah Kantor Disdikbud Tebingtinggi, Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board

- Jurnalis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tebingtinggi, Kamis (30/10).

Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan smart board atau Papan Tulis Interaktif atau Smartboard sebesar Rp14 miliar lebih di Dinas Pendidikan Tebingtinggi.

Berdasarkan pantauan di Kantor Dinas Pendidikan, tampak beberapa tim penyidik dari Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut melakukan penggeledahan di ruangan di lantai 2 kantor.

Setelah melakukan penggeledahan selama kurang lebih 4 jam, tim kemudian keluar dari sebuah ruangan dan membawa satu buah tas yang diduga berisi berkas bukti-bukti tindak pidana korupsi.

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut, Hery Gunawan Sipayung, mengatakan pihaknya tengah mengumpulkan dokumen-dokumen yang berhubungan dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif tingkat SMP.

“Kita bawa beberapa bundel (dokumen) tadi, sudah kita buat berita acara penggeledahan,” ujar Hery.

Kasus dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif di Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi ini sudah naik ke tahap penyidikan umum. “Kasusnya masih penyidikan umum,” katanya.

Baca Juga :  Investasi di Proyek JTCC, Kerugian Pelindo Tembus Rp470 Miliar

Selain kantor Dinas Pendidikan, Tim dari Kejati Sumut juga melakukan penggeledahan di Kantor BPKPD Tebingtinggi untuk mencari bukti-bukti tindak pidana korupsi dalam kasus yang sama.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (PTI) atau smartboard di Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi kini naik ke tahap penyidikan umum. Plh Asisten Intelijen Kejati Sumut, Bani Ginting membenarkan proses hukum atas proyek senilai miliaran rupiah tersebut telah berlanjut ke tahap penyidikan.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, menyampaikan pihaknya sudah memeriksa mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi berinisial IKD serta memintai keterangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak rekanan pengadaan Smartboard tersebut.

Pengadaan Smartboard untuk seluruh SMP Negeri di Kota Tebingtinggi itu menghabiskan anggaran Rp14.275.500.000. Proyek dilaksanakan pada akhir Tahun Anggaran (TA) 2024, namun pembayarannya dilakukan Januari 2025 melalui APBD TA 2025.

Baca Juga :  Menangkan Proyek, Eks PPK Mengaku Terima Fee Proyek Rp 1,05 Miliar dari Kirun

Proyek ini terjadi pada masa jabatan Pj Wali Kota Tebingtinggi Moettaqien Hasrimi, yang kini menjabat sebagai Kepala Satpol PP Provinsi Sumatera Utara. Kontroversi mencuat setelah beredar surat resmi tertanggal 31 Januari 2025 perihal Pemberitahuan Perubahan Atas Perwal Nomor 36 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD TA 2025 yang ditandatangani Moettaqien Hasrimi.

Surat tersebut menyebutkan bahwa Pemko Tebingtinggi melakukan pergeseran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk membayar kewajiban Dinas Pendidikan kepada pihak ketiga atas pengadaan smart board senilai Rp14,2 miliar.

Perubahan aturan itu kemudian dituangkan dalam Perwakilan Nomor 1 Tahun 2025, tanggal 13 Januari 2025, tentang perubahan penjabaran APBD TA 2025, yang rencananya akan dicantumkan dalam Perubahan APBD 2025 atau Laporan Realisasi Anggaran (LRA) jika tidak dilakukan perubahan APBD.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BKD DPRD Medan Tunggu Proses Hukum Anggota Dewan yang Diduga Keroyok Tetangga
Kuasa Hukum Desak Kejaksaan Tetapkan Bahrun Walidin Tersangka Kasus Smartboard Tebing Tinggi-Langkat
Eks Pejabat Dinas PUTR Batu Bara Divonis 6 Tahun di Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp43 Miliar
Bunuh Anak Kepling di Medan, Terdakwa Arif Dituntut 10 Tahun Penjara
Eks Kades di Langkat Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Didakwa Pakai Dana Desa untuk Selingkuhan
Fee” Rp3,2 Miliar, Saksi Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Sebut Ada Perintah Dirut PT Bismacindo
Eks Direktur Pelindo Dituntut 7 Tahun, Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Rugikan Negara Rp92,3 M
IMM, KAMMI, dan GMNI SUMUT Unjuk Rasa di PLN UID, Desak Dirut PLN Mundur dan Tuntut Penuntasan Skandal Korupsi
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:26 WIB

BKD DPRD Medan Tunggu Proses Hukum Anggota Dewan yang Diduga Keroyok Tetangga

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:50 WIB

Kuasa Hukum Desak Kejaksaan Tetapkan Bahrun Walidin Tersangka Kasus Smartboard Tebing Tinggi-Langkat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:24 WIB

Eks Pejabat Dinas PUTR Batu Bara Divonis 6 Tahun di Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp43 Miliar

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:21 WIB

Bunuh Anak Kepling di Medan, Terdakwa Arif Dituntut 10 Tahun Penjara

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:05 WIB

Eks Kades di Langkat Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Didakwa Pakai Dana Desa untuk Selingkuhan

Berita Terbaru

Kriminal

Anak di Medan Bakar Ayah Kandung, Diduga Pengaruh Narkoba

Sabtu, 18 Jul 2026 - 14:24 WIB

Sepak Bola

PSMS Medan Rekrut 6 Pemain Liga 1 Jelang Piala Presiden 2026

Sabtu, 18 Jul 2026 - 12:59 WIB