LANGKAT, SUARASUMUTONLINE.ID— Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret Aipda ES, oknum polisi Polsek Stabat, dengan MD, istri seorang anggota DPRD Langkat, bukan hanya mencoreng citra kepolisian, tetapi juga menampar kehormatan lembaga legislatif daerah.
Ariswan, Koordinator Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA), menyikapi tegas peristiwa ini. Ia mendesak Propam Polres Langkat segera menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu. Lebih lanjut ia menegaskan bahwa langkah tegas harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, dan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri.
“Institusi Polri harus bersih, profesional, dan berintegritas. Jika seorang anggota terbukti melakukan pelanggaran berat, apalagi yang menyangkut kehidupan pribadi pejabat publik, maka penegakan hukum internal harus dilakukan dengan serius dan transparan,” ujar Ariswan, minggu (12/10).
Tak hanya mendesak penindakan dari internal Polres Langkat, Ariswan juga meminta Komisi I DPRD Langkat segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Dalam forum tersebut, ia menyarankan agar Kapolres Langkat dan Kasi Propam Polres Langkat dipanggil untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik. Hal ini dinilai penting demi menjaga kredibilitas lembaga legislatif di mata masyarakat.
“Ini bukan semata persoalan pelanggaran disiplin individu, tetapi telah menyentuh marwah seorang wakil rakyat. Kehormatan pejabat publik tidak bisa dibiarkan terinjak hanya karena ulah segelintir oknum,” tegasnya.
Lebih jauh, Ariswan menyebut bahwa kasus ini harus menjadi momentum pembenahan di tubuh institusi kepolisian dan menjadi pelajaran penting tentang pentingnya etika profesi. Ia menekankan bahwa penegakan hukum yang selektif hanya akan melahirkan ketidakpercayaan publik yang berbahaya bagi demokrasi dan ketertiban sosial.
“Jangan sampai masyarakat menganggap bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kami, dari PERMADA, akan terus mengawal kasus ini agar menjadi preseden baik bagi penegakan etik dan hukum di republik ini, kami juga meminta Kadiv Propam Mabes Polri dan Kabid Propam Polda Sumut atensi atas dugaan kasus ini,” tutup Ariswan.
Penulis : Youlie