Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Mantan Kepala SMAN 19 Medan, Renata Nasution, membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022–2023 ke negara melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan.

UP yang dibayarkan sebesar Rp500 juta. UP tersebut diserahkan langsung oleh pihak keluarga Renata di Kantor Kejari Belawan, Jalan Raya Pelabuhan No. 2, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Senin (2/2).

“Kejari Belawan telah menerima UP perkara dugaan korupsi dana BOS SMAN 19 Medan tahun 2022–2023 dari terdakwa Renata Nasution senilai Rp500 juta,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, dalam siaran persnya.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Listrik ilegal Pasar Baru Panyabungan, Sudah Masuk Tahap Penyelidikan Polres Madina

Daniel mengatakan, UP tersebut kini telah dititipkan di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Belawan di Bank Mandiri. Jika kasus ini nantinya memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah), kata dia, maka UP tersebut akan disetorkan ke kas negara.

Dalam kasus korupsi ini, tak hanya Renata yang terlibat dan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ada juga tiga orang lainnya yang turut jadi terdakwa.

Ketiga terdakwa tersebut di antaranya Elvi Yulianti selaku mantan Bendahara SMAN 19 Medan, serta Togap dan Sundung Manalu yang masing-masing sebagai pihak penyedia barang dan jasa atau rekanan.

Perbuatan keempatnya didakwa dengan dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Buku dan Alat Tulis, Eks Kadisdik Tebing Tinggi Tetap Dipenjara Enam Tahun

Pada tahun 2022 dan 2023, SMAN 19 Medan yang berlokasi di Kecamatan Medan Marelan ini diketahui menerima dana BOS Rp1,79 miliar setiap tahunnya.

Sehingga, total keseluruhan dana BOS yang diterima pihak SMAN 19 Medan di dua tahun tersebut ialah sebesar Rp3,59 miliar. Namun, dana BOS itu diduga tidak dikelola sebagaimana mestinya. Akibatnya, uang negara rugi sebesar Rp772 juta.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM
Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ
Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking
Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub
Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:57 WIB

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:49 WIB

Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ

Senin, 16 Maret 2026 - 22:13 WIB

Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:39 WIB

Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:21 WIB

Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB