Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Mantan Kepala SMAN 19 Medan, Renata Nasution, membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022–2023 ke negara melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan.

UP yang dibayarkan sebesar Rp500 juta. UP tersebut diserahkan langsung oleh pihak keluarga Renata di Kantor Kejari Belawan, Jalan Raya Pelabuhan No. 2, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Senin (2/2).

“Kejari Belawan telah menerima UP perkara dugaan korupsi dana BOS SMAN 19 Medan tahun 2022–2023 dari terdakwa Renata Nasution senilai Rp500 juta,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, dalam siaran persnya.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Sarana PON Tahun 2024 Dibongkar, Eks.Kadispora Sumut Dilaporkan ke Kejatisu

Daniel mengatakan, UP tersebut kini telah dititipkan di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Belawan di Bank Mandiri. Jika kasus ini nantinya memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah), kata dia, maka UP tersebut akan disetorkan ke kas negara.

Dalam kasus korupsi ini, tak hanya Renata yang terlibat dan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ada juga tiga orang lainnya yang turut jadi terdakwa.

Ketiga terdakwa tersebut di antaranya Elvi Yulianti selaku mantan Bendahara SMAN 19 Medan, serta Togap dan Sundung Manalu yang masing-masing sebagai pihak penyedia barang dan jasa atau rekanan.

Perbuatan keempatnya didakwa dengan dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Breaking News! KPK Segel Kantor PT DNG di Padangsidimpuan, Tiga Orang " Diduga'' Ditahan, Satu Diantaranya Mantan Kepala Daerah

Pada tahun 2022 dan 2023, SMAN 19 Medan yang berlokasi di Kecamatan Medan Marelan ini diketahui menerima dana BOS Rp1,79 miliar setiap tahunnya.

Sehingga, total keseluruhan dana BOS yang diterima pihak SMAN 19 Medan di dua tahun tersebut ialah sebesar Rp3,59 miliar. Namun, dana BOS itu diduga tidak dikelola sebagaimana mestinya. Akibatnya, uang negara rugi sebesar Rp772 juta.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penjualan Lahan PTPN I Atas Perumahan Citraland, Terdakwa Kompak Ajukan Perlawanan Pada Kejaksaan
Dua Dugaan Korupsi Mengguncang Langkat, APH Didesak Usut Pengadaan Dinkes dan Proyek PUTR
Diduga Menghina Warga di Ruang Publik, Oknum Kades Pasar Rawa Dilaporkan ke Polres Langkat
Kejari Medan Panggil Dirut RSUD Pringadi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes dan Obat
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:18 WIB

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:12 WIB

Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:30 WIB

Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:09 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina

Berita Terbaru